Ahmad Rahmat Purnama: Raperda GDPK untuk Selarasarkan Aspek Pembangunan Kependudukan

 

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar Tahun 2025-2045 dibuat untuk menyelaraskan berbagai aspek pembangunan yang berkaitan dengan penduduk.

Diharapkan, dengan adanya perda GDPK yang komprehensif, maka pembangunan kependudukan dapat berjalan lebih terarah, sistematis, dan berkelanjutan, serta mampu memberikan manfaat maksimal bagi seluruh masyarakat.

"GDPK ini menjadi kerangka acuan yang komprehensif untuk mencapai pembangunan kependudukan yang berkelanjutan dan berkualitas," ungkap Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bandung Ahmad Rahmat Purnama.

Lima pilar yang dimaksud dalam GDPK adalah pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan mobilitas penduduk, serta penataan administrasi kependudukan.

Dalam penyusunan Reperda GDPK, Fraksi PKS juga mengingatkan beberapa faktor krusial yang harus diperhatikan baik itu aspek strategis, substansi, teknis, dan partisipasi masyarakat agar peraturan tersebut relevan, implementatif, dan berkelanjutan.

Seperti aspek strategis, Ahmad memandang perlunya kesesuaian dengan kebijakan nasional serta daerah dan juga responsif terhadap isu lokal. "Dalam artian rancangan perda ini harus menjawab tantangan spesifik Kota Bandung, seperti tingkat urbanisasi yang tinggi, kepadatan penduduk, tingkat pengangguran usia muda, kesenjangan akses layanan dasar, tingkat perceraian, stunting, dan lainnya," ungkapnya.

Sementara dari aspek substansi, kata Ahmad, ke 5 pilar harus dikaji secara komprehensif sehingga kompatibel diterapkan di Kota Bandung. Selain itu pula raperda ini harus sesuai dengan prinsip HAM dan inklusivitas dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat terutama pada kelompok rentan yaitu perempuan, lansia, anak, penyandang disabilitas serta tidak diskriminatif

"Penyusunan rancangan perda tersebut juga harus berdasarkan basis data dan rencana pemutakhiran secara berkala," terangnya.

Untuk aspek teknis, lanjutnya, harus memperhatikan aspek kelembagaan, penganggaran, monitoring dan evaluasi, sanksi dan penegakkan hukum. Sedangkan dari aspek partisipasi masyarakat, ungkap Ahmad, peraturan daerah tersebut nantinya mendapat legitimasi sosial dan politik.

"Dari aspek keberlanjutan, peraturan daerah tersebut harus memuat mekanisme transisi antar generasi pemimpin dan perangkat daerah, mengingat ini mencakup periode 20 tahun dan perlu komitmen lintas pemerintahan untuk mengawal pelaksanaannya," ungkapnya.

Posting Komentar

0 Komentar