DPRD Kota Bandung Siapkan Perda Kerukunan Warga untuk Cegah Konflik Sosial

 

Ketua Panitia Khusus (Pansus 9), Elton Agus Marjan menyampaikan kondisi masyarakat di Kota Bandung berdimensi majemuk dalam berbagai sendi kehidupan seperti budaya, agama, kepercayaan atau keyakinan, ras, etnis, dan itu berrpotensi menimbulkan konflik.

Terlebih budaya gotong royong yang telah dimiliki masyarakat Indonesia umumnya dan khususnya Kota Bandung itu bukan merupakan sebuah jaminan bahwa dimasyarakat tidak akan terjadi konflik terutama dengan adanya tindakan diskriminasi.

Konflik Ojol dengan Opang

"Jadi konflik demikian tidak hanya merugikan kelompok-kelompok masyarakat terlibat konflk saja tetapi juga bakal merugikan seluruh masyarakat kota Bandung, nah apabila itu terjadi dapat menghambat pembangunan daerah yang sedang berlangsung hal itu juga bakal menganggu hubungan kekeluargaan persaudaraan persahabatan perdamaian dan keamanan," ungkap politisi PKS ini.

Oleh karenanya kata Elton, DPRD Kota Bandung berserta Pemerintahan Kota Bandung berinisiatif untuk membuat perda penyelenggaraan keragaman dan kehidupan bermasyarakat dengan membentuk pansus 9.

"Kalau lihat dari yang diusulkan 2024 itu, mengatur bagaimana cara kita bertoleransi dengan kehidupan bermasyarakat di kota Bandung. Kita tahu pernah terjadi beberapa konflik masyarakat baik itu berkaitan dengan agama maupun diluar agama contoh yang terbaru itu pendirian gereja di Arcamanik sampai sekarang belum terselesaikan. Selain itu di tahun-tahun kebelakang terjadi konflik juga antar ojol dengan opang," jelasnya.

Menurutnya, hal ini agar tercipta sinkronisasi sebuah keharmonisan atau agar tercipta sebuah keharmonisan di lingkungan masyarakat sehingga konflik-konflik yang kemungkinan akan terjadi bisa diminimalisir dan tidak terus meluas.

Lanjut Elton yang akan dibahas raperda tersebut yakni peran pemerintah dalam rangka menyelesaikan konflik yang terjadi di masyarakat.

Tertera di sekitar 24 pasal bahwa perda 9 ini akan mengatur peran pemerintah, seperti apa dalam rangka menyelesaikan konflik-konflik yang terjadi di masyarakat.

Kemudian juga ada peran-peran masyarakat yang lainnya dalam mengambil andil, terutama para tokoh masyarakat, akademisi, dan disisi lain ada juga peran organisasi seperti FKUB dan lain sebagainya.

"Jadi saya lihat dibeberapa pasal di raperda tersebut itu lebih menitikberatkan kepada cara penyelesaian ketika konflik terjadi di masyarakat dan siapa saja berperan didalamnya, diatur itu penyelesaian hanya sebatas diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Dimulai diselesaikan dari tingkat terbawah mungkin ada laporan RT RW Kelurahan, diselesaikan di tingkat kelurahan dimusyawarahkan beberapa pihak terlibat konflik itu panggil untuk diselesaikan," ucap anggota komisi IV DPRD Kota Bandung.

"Kalaupun tidak bisa diselesaikan di tingkat kelurahan, kita akan coba teruskan di tingkat kecamatan sampai tingkat kota Bandung untuk menyelesaikan konflik-konflik tersebut kalau klausul apabila tidak dicapai  
kesepakatan untuk penyelesaian secara musyawarah mufakat ya mangga. Selanjutnya bisa diproses di pengadilan tapi kita tidak sampai proses sana kita hanya menyelesaikan paling atas tingkat Kota Bandung," bebernya.

Masih kata Elton, lahirnya perda ini paling utama adalah untuk antisipasi agar pertikaian itu tidak terjadi, maka dibutuhkan peran pemerintah untuk menyosialisasikan.

"Misalkan di gereja Arcamanik mungkin peran pemerintah disana lebih masif lagi mensosialisasikan persyaratan pendirian dan lain sebagainya sehingga konflik-konflik yang bakal terjadi bakal muncul itu bisa kita minimalisir termasuk ketika kemarin ada ojol. Ada juga di Islam itu musim-musim peringatan suro dari syi'ah itupun harus jadi bagian pencegahan sebelum terjadi konflik. Maka itu ada beberapa hal yang dibahas juga ke pencegahan, itu ya tadi dengan melalui peran pemerintah untuk mensosialisasikan ataupun peran organisasi untuk mensosialisasikan," bebernya.

Elton juga menyampaikan pembahasan perda ini belum sampai ke sanksi karena belum ada kesepakatan, namun baru pembahasan beberapa poin saja. Dan untuk lebih kongkrit, nanti setelah rampung akan disampaikan ke masyarakat.  

"Target Agustus selesai semua, saya sampaikan juga kita sudah ke beberapa kunker dimana penilaian toleransinya tinggi yakni di Salatiga, Semarang. Perda disana, turunan kebawah nya, ada beberapa yang bisa kita tarik. Disana ternyata ada pelibatan peran kampus, perda kita tidak libatkan peran kampus, nah dalam pembahasan peran kampus bagus apalagi di kota Bandung banyak makanya bisa menjadi bagian terpenting dan berperan aktif dalam penyelenggaraannya," ungkapnya.

Posting Komentar

0 Komentar