Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung
menerapkan jam masuk sekolah bagi siswa PAUD, TK, SD/MI, dari SMP/MTs. Aturan
ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandung Nomor: 103-DISDIK/2025,
sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang penyesuaian
jam masuk sekolah.
Kebijakan jam masuk sekolah bagi
siswa PAUD, TK, SD/MI, dan SMP/MTs di Kota Bandung ini berlaku mulai Senin, 21 Juli
2025. Untuk PAUD/RA/TK dan SD/MI masuk pukul 07.30 WIB, dan SMP/MTs masuk pukul
07.00 WIB. Sementara SMA sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat pukul 06.30
WIB.
Berangkat ke sekolah |
Berkenaan dengan jam masuk sekolah ini, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung H. Iman Lestariyono, menilai semangat dari pengaturan jam masuk tersebut untuk kebaikan semua pihak. Namum diharapkan hal ini dilandasi dengan kajian.
"Kalau SMA dan SMK, itu memang
kewenangan gubernur, mangga saja Pak Gubernur mau bagaimana, kita tidak bisa
intervensi. Sebagai mana Pak Gubernur juga tidak bisa intervensi pada yang
bukan kewenangannya. Kalau yang sifatnya arahan, rekomendasi silakan, tapi kan
bukan perintah atau instruksi,"ungkap Imam.
Pemkot Bandung, ungkap Iman, menangkap
arahan ini dengan simulasi jam masuk bagi SD dan SMP sedikit berbeda. Di mana
tingkat SMP lebih siang dari SMA, dan SD lebih siang dari SMP.
"Saya pikir plus minus. Kami
di Komisi IV belum pernah menerima kajiannya seperti apa dengan menentukan jam
masuk sekolah seperti itu, FGD nya juga belum diundang, mungkin sudah mengundang
Dinas Perhubungan dan kepolisian," ungkapnya.
"Intinya, kita belum
menerima report bahwa pola itu adalah pola yang terbaik. Kalau itu sudah dilaksanakan,
maka fungsi kami pengawasan, apakah efektif atau tidak sepekan kedepan,"
tambahnya.
Iman paham belum maksud dari pengaturan
jam masuk sekolah ini disesuaikan dengan tingkatan usia anak didik. Di mana
anak usia TK dan SD, bangun lebih susah sehingga jam masuk lebih siang dari Tingkat
SMP dan SMA. Diharapkannya, pengaturan jam masuk sekolah ini pun dilandasi kajian.
"Kalau pengaturan jam masuk sekolah
ini keluarnya dari sebuah kajian, jadi ilmiah. FGD ilmiah, tapi kan lebih pada
ke penerawangan, institusi, pengalaman," ungkapnya.
Iman mengatakan, salah satu alasan
pengaturan jam masuk sekolah ini untuk mengurangi kemacetan di pagi hari.
Tentunya, hal ini pun tidak akan berpengaruh pada kawasan padat, karena
biasanya sekolah diisi dengan warga di lingkungan terdekat, sehingga potensi
kemacetannya sedikit.
Contohnya, SMAN 19 Bandung yang
berada di Dago. Sekolah tersebut berada di kawasan padat penduduk, sehingga
siswanya sebagian besar warga yang berada di dekat kawasan sekolah. Namun apabila
bergeser ke pusat kota, seperti SMPN 2, SMPN 5, SDN Banjarsari, SD Merdeka di
mana orang tua masih memandang sebagai sekolah favorit. Meski ada jalur zonasi,
jangkauannya akan lebih luas karena penduduk padatnya agak jauh.
"Jadi kalau potensi
kemacetannya lebih panjang. Begitu juga dengan jalur prestasi, karena masih dianggap
sekolah favorit tentunya warga dari berbagai wilayah memilih sekolah yang ada
di pusat kota. Jadi masih mungkin ada titik-titik kemacetan. Karena SPMB ini
ada jalur afirmasi, prestasi, zonasi," tuturnya.
Selain itu, ungkap Iman, setiap
kepala keluarga jumlah anaknya berbeda. Bisa saja di dalam satu keluarga, ada
anak yang bersekolah di Tingkat SMA, SMP dan SD. "Kalau SMA masuk pukul
06.30 WIB, bisa jadi anak usia SD dipaksa bangun dari awal, karena efektivitas
untuk mengejar waktu kakaknya. Untuk keluarga itu, tidak efektif. Maka ada plus
minusnya," terangnya.
Untuk melihat tingkat efektivitas
jam masuk sekolah ini, lanjut Iman, maka harus dilihat di lapangan kemudian.
"Pak Wali Kota dan Pak Gubernur
tentu merencanakannya ingin agar kondisi jalan lebih baik, tapi kajiannya
seperti apa kita belum dapat tembusannya," ujarnya.
Iman juga belum mengetahui apakah
jam masuk sekolah ini akan berpengaruh pada durasi jam pelajaran, mengingat di
Kota Bandung masih ada beberapa SD dengan 2 dan bahkan shift jam sekolah. Pasalnya,
dengan jam masuk lebih siang, otomatis untuk shift selanjutnya akan lebih
siang.
"Kita belum tahu nih, jika jam
pelajaran yang sebelumnya 45 menit, apakah bisa dikurangi jadi 30 menit. Apakah
ini juga akan mempengaruhi kualitas Pendidikan di Kota Bandung,"
terangnya.
Iman kembali menegaskan bahwa pihaknya
belum menerima hasil kajian atau FGD terkait perbedaan jam sekolah ini. Namun,
karena ini sudah diberlakukan, maka yang pasti tugasnya sebagai anggota DPRD hanya
melakukan pengawasan.
"Nanti tentu saja kami akan
melakukan evaluasi. Kami sangat menerima masukan dari pihak manapun mengenai
hasil dari aturan ini. Jika memang hasilnya baik dan bisa memperpendek kemacetan,
kami tentu akan mendorongnya, tapi kila tidak, tentu akan dicari jalan
lain," pungkasnya.
0 Komentar