DPRD Kota Bandung Akan Awasi Jam Masuk Sekolah

 

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerapkan jam masuk sekolah bagi siswa PAUD, TK, SD/MI, dari SMP/MTs. Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandung Nomor: 103-DISDIK/2025, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang penyesuaian jam masuk sekolah.

Kebijakan jam masuk sekolah bagi siswa PAUD, TK, SD/MI, dan SMP/MTs di Kota Bandung ini berlaku mulai Senin, 21 Juli 2025. Untuk PAUD/RA/TK dan SD/MI masuk pukul 07.30 WIB, dan SMP/MTs masuk pukul 07.00 WIB. Sementara SMA sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat pukul 06.30 WIB.

Berangkat ke sekolah

Berkenaan dengan jam masuk sekolah ini, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung H. Iman Lestariyono, menilai semangat dari pengaturan jam masuk tersebut untuk kebaikan semua pihak. Namum diharapkan hal ini dilandasi dengan kajian.

"Kalau SMA dan SMK, itu memang kewenangan gubernur, mangga saja Pak Gubernur mau bagaimana, kita tidak bisa intervensi. Sebagai mana Pak Gubernur juga tidak bisa intervensi pada yang bukan kewenangannya. Kalau yang sifatnya arahan, rekomendasi silakan, tapi kan bukan perintah atau instruksi,"ungkap Imam.

Pemkot Bandung, ungkap Iman, menangkap arahan ini dengan simulasi jam masuk bagi SD dan SMP sedikit berbeda. Di mana tingkat SMP lebih siang dari SMA, dan SD lebih siang dari SMP.

"Saya pikir plus minus. Kami di Komisi IV belum pernah menerima kajiannya seperti apa dengan menentukan jam masuk sekolah seperti itu, FGD nya juga belum diundang, mungkin sudah mengundang Dinas Perhubungan dan kepolisian," ungkapnya.

"Intinya, kita belum menerima report bahwa pola itu adalah pola yang terbaik. Kalau itu sudah dilaksanakan, maka fungsi kami pengawasan, apakah efektif atau tidak sepekan kedepan," tambahnya.

Iman paham belum maksud dari pengaturan jam masuk sekolah ini disesuaikan dengan tingkatan usia anak didik. Di mana anak usia TK dan SD, bangun lebih susah sehingga jam masuk lebih siang dari Tingkat SMP dan SMA. Diharapkannya, pengaturan jam masuk sekolah ini pun dilandasi kajian.

"Kalau pengaturan jam masuk sekolah ini keluarnya dari sebuah kajian, jadi ilmiah. FGD ilmiah, tapi kan lebih pada ke penerawangan, institusi, pengalaman," ungkapnya.

Iman mengatakan, salah satu alasan pengaturan jam masuk sekolah ini untuk mengurangi kemacetan di pagi hari. Tentunya, hal ini pun tidak akan berpengaruh pada kawasan padat, karena biasanya sekolah diisi dengan warga di lingkungan terdekat, sehingga potensi kemacetannya sedikit.

Contohnya, SMAN 19 Bandung yang berada di Dago. Sekolah tersebut berada di kawasan padat penduduk, sehingga siswanya sebagian besar warga yang berada di dekat kawasan sekolah. Namun apabila bergeser ke pusat kota, seperti SMPN 2, SMPN 5, SDN Banjarsari, SD Merdeka di mana orang tua masih memandang sebagai sekolah favorit. Meski ada jalur zonasi, jangkauannya akan lebih luas karena penduduk padatnya agak jauh.

"Jadi kalau potensi kemacetannya lebih panjang. Begitu juga dengan jalur prestasi, karena masih dianggap sekolah favorit tentunya warga dari berbagai wilayah memilih sekolah yang ada di pusat kota. Jadi masih mungkin ada titik-titik kemacetan. Karena SPMB ini ada jalur afirmasi, prestasi, zonasi," tuturnya.

Selain itu, ungkap Iman, setiap kepala keluarga jumlah anaknya berbeda. Bisa saja di dalam satu keluarga, ada anak yang bersekolah di Tingkat SMA, SMP dan SD. "Kalau SMA masuk pukul 06.30 WIB, bisa jadi anak usia SD dipaksa bangun dari awal, karena efektivitas untuk mengejar waktu kakaknya. Untuk keluarga itu, tidak efektif. Maka ada plus minusnya," terangnya.

Untuk melihat tingkat efektivitas jam masuk sekolah ini, lanjut Iman, maka harus dilihat di lapangan kemudian.

"Pak Wali Kota dan Pak Gubernur tentu merencanakannya ingin agar kondisi jalan lebih baik, tapi kajiannya seperti apa kita belum dapat tembusannya," ujarnya.

Iman juga belum mengetahui apakah jam masuk sekolah ini akan berpengaruh pada durasi jam pelajaran, mengingat di Kota Bandung masih ada beberapa SD dengan 2 dan bahkan shift jam sekolah. Pasalnya, dengan jam masuk lebih siang, otomatis untuk shift selanjutnya akan lebih siang.

"Kita belum tahu nih, jika jam pelajaran yang sebelumnya 45 menit, apakah bisa dikurangi jadi 30 menit. Apakah ini juga akan mempengaruhi kualitas Pendidikan di Kota Bandung," terangnya.

Iman kembali menegaskan bahwa pihaknya belum menerima hasil kajian atau FGD terkait perbedaan jam sekolah ini. Namun, karena ini sudah diberlakukan, maka yang pasti tugasnya sebagai anggota DPRD hanya melakukan pengawasan.

"Nanti tentu saja kami akan melakukan evaluasi. Kami sangat menerima masukan dari pihak manapun mengenai hasil dari aturan ini. Jika memang hasilnya baik dan bisa memperpendek kemacetan, kami tentu akan mendorongnya, tapi kila tidak, tentu akan dicari jalan lain," pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar