Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal, Diharapkan Permudah Investasi

 

Industri atau ekonomi kreatif harus menjadi sasaran penanaman modal di Kota Bandung, oleh karena itu DPRD Kota Bandung mendorong Pemkot Bandung untuk mengembangkan ini.

Hal ini tertera dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman, perda yang sudah dua tahun  ini ditetapkan diharapkan benar-benar dijalankan.

Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal dibentuk sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, menurut Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi, dalam undang-undang tersebut, perizinan menjadi ramahnya pemerintah pusat.

Asep mengungkapkan, pemerintah daerah menjadi lebih repot, karena izin semua lewat OSS (Online Single Submission) yang terintegrasi ke pusat, sementara daerah bagian mengawasi, sedangkan yang lebih repot adalah mengawasi.

"Kami ingin mendorong agar kehadiran Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal bisa mempermudah investasi, tapi tetap menjaga lingkungan dan berdampak pada ekonomi," ucap Asep yang juga menjadi Wakil Ketua Pansus Pembahasan Penyelenggaraan Penanaman Modal saat pembahasan dilakukan pada Tahun 2022 lalu, Selasa (5/11/2024).

Asep menjelaskan bahwa pihaknya mendorong saat pembahasan Perda, dan ekonomi yang naik, lingkungan tetap terjaga.

Dalam ruang lingkup investasi di Kota Bandung terbatas, menurut Asep saat dimunculkan kata penanaman modal yang terbesit adalah Bekasi atau Karawang, karena keduanya merupakan wilayah industri.

"Dan di Bandung investasi penanaman modal saat ini lebih banyak di sektor perumahan atau rumah sakit," terang Asep. Lebih lanjut Asep menyoroti dengan kehadiran Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal, maka pihaknya mendorong agar investasi diarahkan pada sektor ekonomi kreatif, juga berharap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) harus memasarkan potensi ekonomi kreatif yang ada di Kota Bandung.

"Yang layak  diinvestasikan adalah karya-karya lokal, karena sudah banyak pelaku usaha yang membuat karya-karya keren seperti software, dan lainnya, dan penanaman modal harus didorong ke ekonomi kreatif," tutur Asep. 

Dalam Pasal 17 Perda Penyelanggaraan Penanaman Modal, menurut Asep, pemerintah harus menyediakan peta investasi dalam rangka mengembangkan iklim penanaman modal daerah.

Peta investasi merupakan pengembangan penanaman modal yang mudah dan cepat serta menghasilkan, dimana sektor-sektor infrastruktur masih, perumahan dan juga industri kreatif masik dalam peta investasi tersebut. Usulan pansus dan masuk dalam poin khusus, industri kreatif ini masuk dalam poin khusus di Pasal 17 huruf C yang berbunyi pengembangan industri kreatif. 

Posting Komentar

0 Komentar