DPRD Kota Bandung Kritisi Program P4GN Belum Berjalan Optimal

 

Padahal Perda P4GN telah disahkan pada 2021

DPRD Kota Bandung mengeluhkan program-program dari Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika belum berjalan optimal. Padahal, Peraturan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, telah disahkan.

Mantan Ketua Panitia Khusus P4GN DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana menilai, belum optimalnya program-program P4GN ini akibat belum adanya turunan peraturan wali kota (perwal) dari Perda tersebut yang dieksekusi menjadi perwal. Akibatnya, program-program yang harusnya berjalan dengan pasti menjadi tertunda.

"Terlebih leading sektornya bukan perangkat daerah langsung Pemerintah Kota Bandung tetapi mitra instansi vertikal yaitu BNN Kota (BNNK) Bandung, sehingga turunan perwal dari perda tersebut kurang lebih sebanyak 10 perwal belum satupun diproses untuk bisa menjadi perwal," keluh Andri saat ditanya wartawan.

"Oleh karena itu nanti kita ingatkan lagi kepada Pemerintah Kota Bandung sejauh mana proses pembuatan perwal turunan dari perda P4GN tersebut. Karena pada dasarnya program P4GN tidak berjalan secara maksimal," tegasnya.

Persoalan komunikasi yang belum berjalan dengan baik

Menurut Andri, tidak berjalan optimalnya perda P4GN ini diakibatkan persoalan komunikasi. Sebab, dalam pelaksanaan Perda P4GN dilakukan lembaga vertikal BNNK dan bukan perangkat daerah pemerintah Kota Bandung.

"Ya itu tadi, leading sektornya bukan perangkat daerah Pemerintah Kota Bandung tapi lembaga vertikal BNNK jadi dalam pelaksanaan perdanya tidak maksimal. Di sisi lain perda punya pemkot tapi di lain pihak pelaksanaannya oleh BNNK yang diluar perangkat daerah," ujar dia.

Penanganan masalah narkotika di Kota Bandung harus dilakukan serius

Andri mengatakan, seperti diketahui penanganan masalah narkotika ini harus sangat serius, dikarenakan dampak yang terserang oleh narkotika ini sudah menembus ke anak sekolah dasar (SD).

Andri pun berharap Pemerintah Kota Bandung ke depan dapat menanggulangi hal-hal yang berkaitan tentang penyebaran narkotika di Kota Bandung, setelah terciptanya Perda P4GN di Kota Bandung.

“Kota Bandung ini sangat perlu memiliki tempat rehabilitasi sendiri agar ketika ada masyarakat Kota Bandung yang mengalami bisa langsung ditanggulangi,” ujarnya.

Provinsi Jabar menjadi pengguna narkoba jarum sutik terbesar di Indonesia

Berdasarkan data BNN, Jawa Barat merupakan daerah pemakai narkoba jarum suntik terbesar di Indonesia dan bila dipresentasekan sebanyak 20 persen peningkatannya dari 2019 ke 2022.

Posting Komentar

0 Komentar