Di tengah ancaman bencana yang
bisa terjadi kapan saja, Kota Bandung belum memiliki Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) khusus untuk penanganan kebencanaan.
Saat ini, penanganan kebencanaan
di Kota Bandung masih berada di bawah satu OPD yakni Dinas Pemadam Kebakaran
dan Penanggulangan Kebencanaan (Diskar PB).
Karenanya, pembentukan Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dianggap sangat diperlukan. Pemkot Bandung
diketahui telah mengajukan proses pembentukan peraturan daerah (Perda)
kebencanaan ke DPRD Kota Bandung.
Banjir di Kota Bandung |
Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi menuturkan, pembentukan BPBD adalah salah satu hal mendesak yang perlu dilakukan di Kota Bandung saat ini. DPRD kata dia juga telah merespon usulan Pemkot Bandung soal Perda kebencanaan yang jadi payung hukum pembentukan BPBD.
"Prosesnya kan harus ada
payung hukumnya dan harus ada Perda-nya dulu. Memang dari pemerintah sudah
mengajukan ke DPRD untuk dibentuk perda dan kita sudah merespon," tutur
Asep.
Menurutnya, DPRD Kota Bandung
akan segera membentuk pansus untuk membahas pengesahan Perda Kebencanaan. Perda
itu ditargetkan rampung di tahun 2024 ini dan pembentukan BPBD bisa terealisasi
di tahun 2025 mendatang.
"Tinggal sekarang
pembentukan pansus ya untuk dibahas terkait dengan rencana Perda-nya.
Mudah-mudahan tahun ini Perda tuntas dan sudah ada payung hukum, sehingga tahun
depan sudah bisa eksekusi. Besok insyaallah paripurna untuk pembentukan pansus,"
jelasnya.
"Secara umum kami memang
melihat kebutuhan akan BPBD sangat dibutuhkan untuk Kota Bandung," tutup
Asep.
0 Komentar