Sebagai bentuk penyesuaian dari
peraturan di atasnya, DPRD Kota Bandung melakukan revisi terhadap
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan
Atas Perda Nomor 19 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelayanan Pemakaman Umum dan
Pengabuan Mayat, dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat. Setelah
direvisi menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2023
tentang Pelayanan Pemakaman Umum.
"Salah satu aturan yang
mengharuskan adanya perubahan mengenai Perda Pelayanam Pemakaman Umum ini
adalah UU Cipta Kerja," ujar anggota Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kota
Bandung yang membahas Perda tentang Pelayanan Pemakaman, Iman Lestariyono.
Pemakaman umum di Kota Bandung |
Menurut Iman, beberapa hal yang diubah di antaranya retribusi pemakaman dihapuskan, meskipun untuk pajak tetap ada. Dengan dihapuskannya retribusi pemakaman, maka saat ini pelayanan pemakaman bisa didapatkan msyarakat secara gratis.
"Seharusnya pelayanan
pemakaman ini memang bisa dilakukan secara gratis. Sehingga kita tidak
membebani keluarga yang sedang berduka cita," terangnya.
Selama ini, kata Iman, masyarakat
harus mengeluarkan biaya sebesar Rp400 ribu sampai Rp600 ribu untuk satu kali
proses pemakaman. Angka itu kadang bertambah, jika ada dinamika di lapangan,
khususnya oknum para pencari nafkah. Dengan alasan penggalian liang lahat yang
sulit, tidak ada sumber daya manusia (SDM) yang mengerjakannya, dan lain-lain.
"Sekarang semestinya hal itu
tidak terjadi lagi. Sehingga jika di lapangan masyarakat masih mendapatkan
kendala seperti itu, Pemkot Bandung harus responsif terhadap setiap aduan
masyarakat," tambahnya.
Di sisi lain, untuk para petugas
pemakaman, seharusnya mendapatkan upah atau gaji yang jelas. Jika ini
dilakukan, maka mereka sudah cukup mendapatkan gaji tanpa harus meminta lagi
kepada masyarakat yang anggota keluarganya meninggal dunia.
"Kita bisa merekrut tenaga
outsourcing, karena memang sekarang sudah tidak boleh lagi merekrut tenaga
honorer," terangnya.
Hal lain yang diatur dalam perda
ini terkait makam tumpang. Berdasarkan aturan dalam perda tersebut, keluarga
bisa menggunakan kembali lahan yang sebelumnya sudah digunakan anggota
keluarganya. Satu liang lahat yang minimal berusia 3 tahun, bisa digunakan
untuk tiga anggota keluarga yang lain.
"Hal ini berlaku di lahan
pemakaman milik Pemkot Bandung, mengingat lahan pemakaman milik Pemkot Bandung
sudah semakin sempit," tambah Iman.
Dari data yang dikumpulkan, Kota
Bandung memiliki 13 Tempat Pemakaman Umum (TPU) dengan total lahan seluas 153
ribu meter persegi. Namun sekitar 130 ribu meter persegi dari lahan tersebut
sudah terpakai. Pada tahun 2011, sisa lahan pemakaman di Kota Bandung hanya 4
persen dari total lahan pemakaman yang dimiliki Pemkot. Luas lahan pemakaman di
Kota Bandung yang dimiliki Pemkot saat itu adalah 1.454.955 meter persegi, dan
96% dari luas tersebut sudah.
"Sehingga ini merupakan
salah satu cara Pemkot Bandung tetap menyediakan lahan pemakaman untuk
warganya," terangnya.
Belum lagi, lanjut Iman, ada
lahan makam yang diserobot warga. Untuk hal seperti itu, Iman minta Pemkot
Bandung mengambil tindakan untuk itu.
"Ambil tindakan penertiban
yang tidak represif. Berikan pengertiandan sosialsiasi. Jika perlu libatkan
warga sekitar makam untuk menjadi petugas makam," tuturnya.
Aturan lainnya yang terdapat
dalam perda mengenai rumputisasi. Aturan ini memperbolehkan masyarakat
melakukan rumputisasi di pusara anggota keluarganya. Apabila mengandalkan
anggaran dari Pemkot Bandung pasti akan memakan waktu dan biaya yang tidak
sedikit.
Iman mengatakan, Pemkot Bandung
harus segera melakukan sosialisasi terkait Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang
Pelayanan Pemakaman Umum agar bisa segera direalisasikan.
"Saya tidak tahu persis
apakah perwal dari perda ini sudah dibuat atau belum. Tapi kalau untuk
sosialsiasi memang sudah ada, tapi ya memang harus lebih gencar lagi,"
katanya.
0 Komentar