Pemerintah Kota Bandung Hilangkan Retribusi Pemakaman Umum demi Kesejahteraan Warga

 

Sebagai bentuk penyesuaian dari peraturan di atasnya, DPRD Kota Bandung melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 19 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelayanan Pemakaman Umum dan Pengabuan Mayat, dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat. Setelah direvisi menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pelayanan Pemakaman Umum.

"Salah satu aturan yang mengharuskan adanya perubahan mengenai Perda Pelayanam Pemakaman Umum ini adalah UU Cipta Kerja," ujar anggota Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kota Bandung yang membahas Perda tentang Pelayanan Pemakaman, Iman Lestariyono.

Pemakaman umum di Kota Bandung

Menurut Iman, beberapa hal yang diubah di antaranya retribusi pemakaman dihapuskan, meskipun untuk pajak tetap ada. Dengan dihapuskannya retribusi pemakaman, maka saat ini pelayanan pemakaman bisa didapatkan msyarakat secara gratis.

"Seharusnya pelayanan pemakaman ini memang bisa dilakukan secara gratis. Sehingga kita tidak membebani keluarga yang sedang berduka cita," terangnya.

Selama ini, kata Iman, masyarakat harus mengeluarkan biaya sebesar Rp400 ribu sampai Rp600 ribu untuk satu kali proses pemakaman. Angka itu kadang bertambah, jika ada dinamika di lapangan, khususnya oknum para pencari nafkah. Dengan alasan penggalian liang lahat yang sulit, tidak ada sumber daya manusia (SDM) yang mengerjakannya, dan lain-lain.

"Sekarang semestinya hal itu tidak terjadi lagi. Sehingga jika di lapangan masyarakat masih mendapatkan kendala seperti itu, Pemkot Bandung harus responsif terhadap setiap aduan masyarakat," tambahnya.

Di sisi lain, untuk para petugas pemakaman, seharusnya mendapatkan upah atau gaji yang jelas. Jika ini dilakukan, maka mereka sudah cukup mendapatkan gaji tanpa harus meminta lagi kepada masyarakat yang anggota keluarganya meninggal dunia.

"Kita bisa merekrut tenaga outsourcing, karena memang sekarang sudah tidak boleh lagi merekrut tenaga honorer," terangnya.

Hal lain yang diatur dalam perda ini terkait makam tumpang. Berdasarkan aturan dalam perda tersebut, keluarga bisa menggunakan kembali lahan yang sebelumnya sudah digunakan anggota keluarganya. Satu liang lahat yang minimal berusia 3 tahun, bisa digunakan untuk tiga anggota keluarga yang lain.

"Hal ini berlaku di lahan pemakaman milik Pemkot Bandung, mengingat lahan pemakaman milik Pemkot Bandung sudah semakin sempit," tambah Iman.

Dari data yang dikumpulkan, Kota Bandung memiliki 13 Tempat Pemakaman Umum (TPU) dengan total lahan seluas 153 ribu meter persegi. Namun sekitar 130 ribu meter persegi dari lahan tersebut sudah terpakai. Pada tahun 2011, sisa lahan pemakaman di Kota Bandung hanya 4 persen dari total lahan pemakaman yang dimiliki Pemkot. Luas lahan pemakaman di Kota Bandung yang dimiliki Pemkot saat itu adalah 1.454.955 meter persegi, dan 96% dari luas tersebut sudah.

"Sehingga ini merupakan salah satu cara Pemkot Bandung tetap menyediakan lahan pemakaman untuk warganya," terangnya.

Belum lagi, lanjut Iman, ada lahan makam yang diserobot warga. Untuk hal seperti itu, Iman minta Pemkot Bandung mengambil tindakan untuk itu.

"Ambil tindakan penertiban yang tidak represif. Berikan pengertiandan sosialsiasi. Jika perlu libatkan warga sekitar makam untuk menjadi petugas makam," tuturnya.

Aturan lainnya yang terdapat dalam perda mengenai rumputisasi. Aturan ini memperbolehkan masyarakat melakukan rumputisasi di pusara anggota keluarganya. Apabila mengandalkan anggaran dari Pemkot Bandung pasti akan memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit.

Iman mengatakan, Pemkot Bandung harus segera melakukan sosialisasi terkait Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pelayanan Pemakaman Umum agar bisa segera direalisasikan.

"Saya tidak tahu persis apakah perwal dari perda ini sudah dibuat atau belum. Tapi kalau untuk sosialsiasi memang sudah ada, tapi ya memang harus lebih gencar lagi," katanya.

 

Posting Komentar

0 Komentar