Kendati sudah disahkan tahun
2020, terkait Peraturan Daerah (Perda) Penataan dan Pengembangan ekonomi
kreatif (e-kraf) di Kota Bandung ternyata belum optimal dilaksanakan. Pasalnya
turunan perda tersebut Peraturan Wali Kota (Perwal) belum lengkap.
Atas hal itu Ketua DPRD Kota
Bandung Asep Mulyadi, menyampaikan belum puas dengan kinerja pemerintah atas
pelaksanan perda tersebut.
“Memang kalau boleh dikatakan
pasca perda itu sampai sekarang saya masih belum puas atas kinerja pemerintah
terhadap pelaksanaan ekonomi kreatif,” ujar Asep.
H. Asep Mulyadi |
Sejak awal kala itu, politisi PKS ini mengapresiasi dan beranggapan luar biasa Kota Bandung punya perhatian terhadap para pelaku, bukan sekedar penataan dan perkembangan e-kraf saja.
“Tapi didalamnya banyak hal
ketika perda ini disahkan maka yang diuntungkan adalah para pelaku ekonomi
kreatif, maka saya sangat mengapresiasi dan saya bersemangat mengumpulkan
komunitas pelaku ekonomi kreatif. Saya minta masukan dari mereka, saya bahas dan
sebagainya. Alhamdulilah diparipurnakan artinya ini satu sumbangan besar ya
buat kota Bandung yang selama ini juga sudah terkenal dengan kota kreatif
bahkan sudah diakui UNESCO tahun 2015,” bebernya seraya mengatakan dengan
hadirnya perda ini diharapkan memperlancar, mengakselerasi, pelaku e-kraf untuk
semakin optimal dan produktif.
Didalam perda, diantaranya
dibentuk komite pengembangan e-kraf didalamnya terdiri dari unsur pemerintah,
unsur dunia usaha, unsur Pendidikan, unsur komunitas dan media massa.
“Saya pernah tanya komite
bagaimana? Dan sudah jalan. Komite sendiri bertugas mengaklerasi, karena Ketika
kita bicara ekonomi kreatif kan itu harus ekosistem. Jadi ekonomi kreatif itu
harus sebuah ekosistem bukan sekedar output, mulai produksi, desain, penjualannya,
bagaimana mendatangkan orang. Itu kan harus ekosistem nah tugas komite ini
diantaranya bagaimana mengoptimalisasi ekonomi kreatif,” ungkapnya.
Masih kata Asep, banyak harapan
dari pelaku-pelaku adanya perda ini dapat mengaklerasi, terlebih Kota Bandung
memiliki gedung creative hub, youth space, co working space. Dimana itu semua
bisa menggerakkan orang semakin kreatif, semakin berdaya.
“Banyak di pelaku ekonomi kreatif
di Bandung ini sudah mendunia, membuat game, sudah membuat sebuah software. Nah
itu kan, bagaimana dioptimalkan. Di perda itu pun akan mengapresiasi terhadap
data pelaku ekonomi kreatif yang produknya sudah lolos, seleksi, dikurasi,
distempel logo layak. Dan dijadikan khas ekonomi kreatif Kota Bandung,”
tegasnya.
Namun lanjut dia, harus
berkesinambungan terlepas siapapun yang menjadi kadis ataupun kabid e-kraf,
begitupun pihaknya akan mendorong komisi B.
“Ini akan dititipkan dan dikawal
terkait temen-temen ekonomi kreatif,” ujarnya
Disinggung kepenting perda
tersebut, kata Asep, salah satunya banyak pelaku itu, hak ciptanya kurang
terlindungi. Lalu saat ingin berinovasi terkadang tidak punya asset. Serta
bagaimana hubungan kebijakan keuangan dan aturan perbankan.
“Nah bagiamana pelaku ini dengan
inovasi, karya yang dimilikinya, bisa dijadikan angunan ke perbankan untuk bisa
mendapatkan suntikan dana, supaya kreatif dia bisa bernilai. Karena kreatif itu
selalu berdampingan dengan yang namanya enterpreneurship, karena ekonomi
kretaif saja tidak jadi uang itu capek, malas,” ujarnya.
“Bisa jadi itu sebenarnya
kebijakan pusat, bagaimana hugungan keuangan dengan financial,” ucapnya lagi.
Asep pun menyampaikan, idealnya
pemkot harus segera banyak berkomunikasi dengan pemerintah pusat karena di
pusat e-kraf diharapkan menjadi tulang punggung ekonomi bangsa dan itu jelas
tercantum dalam undang-undang no 24 tahun 2018, sehingga pemkot harus segera
koordinasi, kolaborasi bagaimana pengembangan e-kraf terlebih Kota Bandung
dekat dengan Kota Jakarta.
Asep Kembali mengingatkan bahwa
ini harus berkesinambungan antara apa yang dilakukan sebelumnya misal di perda
agar segera membuat perwal, segara membuat rencana induknya dan komite sendiri
segera membuat apa yang akan dilakukannya.
“Kolaborasi, contoh ada event
besar Asia Afrika. Nah bagaiaman event ini para pelaku ekonomi kreatif itu
dimunculkan, ditampilkan, kan itu kelebihan. Kan kita munculkan sebuah kota
tonjolkan apa ciri khas Bandung. Tonjolkan di event besar, misal ada calender
event angkat pelaku ekonomi kraf, semisal kuliner, musik, dan itu sudah mulai.
Tanpa mengurangi rasa hormat saya upaya pemerintah yang telah berupaya menurut
hemat kami perlu diperkuat,” tegasnya.
Menurut Ketua DPRD Kota Bandung
Asep Mulyadi, Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal dibentuk sebagai turunan
dari Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam undang-undang tersebut, perizinan menjadi
ramahnya pemerintah pusat.
"Pemerintah daerah menjadi
lebih repot, karena izin semua lewat OSS (Online Single Submissio) yang
terintegrasi ke pusat, sementara daerah bagian mengawasi. Kan yang lebih repot
mengawasi, " kata Asep yang juga anggota Wakil Ketua Pansus Pembahasan
Penyelenggaraan Penanaman Modal.
1. Permudah investasi tanpa
merusak lingkungan
Melihat kondisi ini, kata Asep,
DPRD ingin mendorong agar kehadiran Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal bisa
mempermudah investasi, tapi tetap menjaga lingkungan dan berdampak pada
ekonomi.
"Jadi ekonomi naik,
lingkungan tetap terjaga. Dua hal itu yang kami dorong saat pembahasan perda,
" ujar Asep.
Asep mengakui, ruang lingkup
investasi di Kota Bandung terbatas. Sehingga saat dimunculkan kata penanaman
modal yang terbesit adalah Bekasi atau Karawang, karena keduanya merupakan
wilayah industri.
"Sementara di Bandung,
investasi atau penanaman modal saat ini lebih banyak di sektor perumahan atau
rumah sakit, " ujarnya.
2. Incar investor yang tertarik
dengan industri kreatif
Dengan kehadiran Perda
Penyelanggaraan Penanaman Modal, kata Asep, pihaknya justru mendorong agar
investasi diarahkan pada sektor ekonomi kreatif. Sehingga Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) harus memasarkan potensi ekonomi kreatif
yang ada di Kota Bandung.
"Walau pun kita enggak ada
tempat, tapi layak untuk diinvestasikan, yaitu karya-karya lokal. Karena sudah
banyak pelaku usaha yang membuat karya-karya keren seperti software, dan
lainnya. Penanaman modal harus didorong ke arah itu, ekonomi kreatif dipasarkan,
" ungkapnya.
3. Pemkot Bandung perlu
menyediakan peta investasi bagi investor
Asep mengatakan, pada Pasal 17
Perda Penyelanggaraan Penanaman Modal, pemerintah harus menyediakan peta
investasi dalam rangka mengembangkan iklim penanaman modal daerah.
"Petanya di mana saja, dulu
disampaikan dalam pembahasan Perda itu, " tuturnya.
Peta investasi yang dimaksud ini
untuk pengembangan penanaman modal yang mudah dan cepat serta menghasilkan. Di
mana sektor-sektor infrastruktur masih, perumahan dan juga industri kreatif
masik dalam peta investasi tersebut.
Bahkan, kata Asep, industri
kreatif ini masuk dalam poin khusus di Pasal 17 huruf C yang berbunyi
pengembangan industri kreatif. "Itu usulan dalam pansus dan masuk dalam
poin khusus, " ungkapnya.
0 Komentar