Perda Ekonomi Kreatif Belum Optimal, Ketua DPRD Dorong Pemkot Lakukan Percepatan

 

Kendati sudah disahkan tahun 2020, terkait Peraturan Daerah (Perda) Penataan dan Pengembangan ekonomi kreatif (e-kraf) di Kota Bandung ternyata belum optimal dilaksanakan. Pasalnya turunan perda tersebut Peraturan Wali Kota (Perwal) belum lengkap.

Atas hal itu Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi, menyampaikan belum puas dengan kinerja pemerintah atas pelaksanan perda tersebut.

“Memang kalau boleh dikatakan pasca perda itu sampai sekarang saya masih belum puas atas kinerja pemerintah terhadap pelaksanaan ekonomi kreatif,” ujar Asep.

H. Asep Mulyadi

Sejak awal kala itu, politisi PKS ini mengapresiasi dan beranggapan luar biasa Kota Bandung punya perhatian terhadap para pelaku, bukan sekedar penataan dan perkembangan e-kraf saja.

“Tapi didalamnya banyak hal ketika perda ini disahkan maka yang diuntungkan adalah para pelaku ekonomi kreatif, maka saya sangat mengapresiasi dan saya bersemangat mengumpulkan komunitas pelaku ekonomi kreatif. Saya minta masukan dari mereka, saya bahas dan sebagainya. Alhamdulilah diparipurnakan artinya ini satu sumbangan besar ya buat kota Bandung yang selama ini juga sudah terkenal dengan kota kreatif bahkan sudah diakui UNESCO tahun 2015,” bebernya seraya mengatakan dengan hadirnya perda ini diharapkan memperlancar, mengakselerasi, pelaku e-kraf untuk semakin optimal dan produktif.

Didalam perda, diantaranya dibentuk komite pengembangan e-kraf didalamnya terdiri dari unsur pemerintah, unsur dunia usaha, unsur Pendidikan, unsur komunitas dan media massa.

“Saya pernah tanya komite bagaimana? Dan sudah jalan. Komite sendiri bertugas mengaklerasi, karena Ketika kita bicara ekonomi kreatif kan itu harus ekosistem. Jadi ekonomi kreatif itu harus sebuah ekosistem bukan sekedar output, mulai produksi, desain, penjualannya, bagaimana mendatangkan orang. Itu kan harus ekosistem nah tugas komite ini diantaranya bagaimana mengoptimalisasi ekonomi kreatif,” ungkapnya.

Masih kata Asep, banyak harapan dari pelaku-pelaku adanya perda ini dapat mengaklerasi, terlebih Kota Bandung memiliki gedung creative hub, youth space, co working space. Dimana itu semua bisa menggerakkan orang semakin kreatif, semakin berdaya.

“Banyak di pelaku ekonomi kreatif di Bandung ini sudah mendunia, membuat game, sudah membuat sebuah software. Nah itu kan, bagaimana dioptimalkan. Di perda itu pun akan mengapresiasi terhadap data pelaku ekonomi kreatif yang produknya sudah lolos, seleksi, dikurasi, distempel logo layak. Dan dijadikan khas ekonomi kreatif Kota Bandung,” tegasnya.

Namun lanjut dia, harus berkesinambungan terlepas siapapun yang menjadi kadis ataupun kabid e-kraf, begitupun pihaknya akan mendorong komisi B.

“Ini akan dititipkan dan dikawal terkait temen-temen ekonomi kreatif,” ujarnya

Disinggung kepenting perda tersebut, kata Asep, salah satunya banyak pelaku itu, hak ciptanya kurang terlindungi. Lalu saat ingin berinovasi terkadang tidak punya asset. Serta bagaimana hubungan kebijakan keuangan dan aturan perbankan.

“Nah bagiamana pelaku ini dengan inovasi, karya yang dimilikinya, bisa dijadikan angunan ke perbankan untuk bisa mendapatkan suntikan dana, supaya kreatif dia bisa bernilai. Karena kreatif itu selalu berdampingan dengan yang namanya enterpreneurship, karena ekonomi kretaif saja tidak jadi uang itu capek, malas,” ujarnya.

“Bisa jadi itu sebenarnya kebijakan pusat, bagaimana hugungan keuangan dengan financial,” ucapnya lagi.

Asep pun menyampaikan, idealnya pemkot harus segera banyak berkomunikasi dengan pemerintah pusat karena di pusat e-kraf diharapkan menjadi tulang punggung ekonomi bangsa dan itu jelas tercantum dalam undang-undang no 24 tahun 2018, sehingga pemkot harus segera koordinasi, kolaborasi bagaimana pengembangan e-kraf terlebih Kota Bandung dekat dengan Kota Jakarta.

Asep Kembali mengingatkan bahwa ini harus berkesinambungan antara apa yang dilakukan sebelumnya misal di perda agar segera membuat perwal, segara membuat rencana induknya dan komite sendiri segera membuat apa yang akan dilakukannya.

“Kolaborasi, contoh ada event besar Asia Afrika. Nah bagaiaman event ini para pelaku ekonomi kreatif itu dimunculkan, ditampilkan, kan itu kelebihan. Kan kita munculkan sebuah kota tonjolkan apa ciri khas Bandung. Tonjolkan di event besar, misal ada calender event angkat pelaku ekonomi kraf, semisal kuliner, musik, dan itu sudah mulai. Tanpa mengurangi rasa hormat saya upaya pemerintah yang telah berupaya menurut hemat kami perlu diperkuat,” tegasnya.

Menurut Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi, Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal dibentuk sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam undang-undang tersebut, perizinan menjadi ramahnya pemerintah pusat.

"Pemerintah daerah menjadi lebih repot, karena izin semua lewat OSS (Online Single Submissio) yang terintegrasi ke pusat, sementara daerah bagian mengawasi. Kan yang lebih repot mengawasi, " kata Asep yang juga anggota Wakil Ketua Pansus Pembahasan Penyelenggaraan Penanaman Modal.

1. Permudah investasi tanpa merusak lingkungan

Melihat kondisi ini, kata Asep, DPRD ingin mendorong agar kehadiran Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal bisa mempermudah investasi, tapi tetap menjaga lingkungan dan berdampak pada ekonomi.

"Jadi ekonomi naik, lingkungan tetap terjaga. Dua hal itu yang kami dorong saat pembahasan perda, " ujar Asep.

Asep mengakui, ruang lingkup investasi di Kota Bandung terbatas. Sehingga saat dimunculkan kata penanaman modal yang terbesit adalah Bekasi atau Karawang, karena keduanya merupakan wilayah industri.

"Sementara di Bandung, investasi atau penanaman modal saat ini lebih banyak di sektor perumahan atau rumah sakit, " ujarnya.

2. Incar investor yang tertarik dengan industri kreatif

Dengan kehadiran Perda Penyelanggaraan Penanaman Modal, kata Asep, pihaknya justru mendorong agar investasi diarahkan pada sektor ekonomi kreatif. Sehingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) harus memasarkan potensi ekonomi kreatif yang ada di Kota Bandung.

"Walau pun kita enggak ada tempat, tapi layak untuk diinvestasikan, yaitu karya-karya lokal. Karena sudah banyak pelaku usaha yang membuat karya-karya keren seperti software, dan lainnya. Penanaman modal harus didorong ke arah itu, ekonomi kreatif dipasarkan, " ungkapnya.

3. Pemkot Bandung perlu menyediakan peta investasi bagi investor

Asep mengatakan, pada Pasal 17 Perda Penyelanggaraan Penanaman Modal, pemerintah harus menyediakan peta investasi dalam rangka mengembangkan iklim penanaman modal daerah.

"Petanya di mana saja, dulu disampaikan dalam pembahasan Perda itu, " tuturnya.

Peta investasi yang dimaksud ini untuk pengembangan penanaman modal yang mudah dan cepat serta menghasilkan. Di mana sektor-sektor infrastruktur masih, perumahan dan juga industri kreatif masik dalam peta investasi tersebut.

Bahkan, kata Asep, industri kreatif ini masuk dalam poin khusus di Pasal 17 huruf C yang berbunyi pengembangan industri kreatif. "Itu usulan dalam pansus dan masuk dalam poin khusus, " ungkapnya.


Posting Komentar

0 Komentar