Loper Koran Jadi Anggota Dewan

 Siapa yang bisa menyangka jalan hidup seseorang? Salah seorang anggota DPRD Kota Bandung Agus Andi Setyawan (51), misalnya. Ia ternyata pernah menjadi seorang loper koran saat menjadi mahasiswa.

“Perjalanan hidup siapa yang tahu? Saya tidak bercita-cita menjadi anggota dewan, tapi jadi anggota dewan,” ujarnya.

Pekerjaan menjadi loper koran pernah dilakoninya sampai 2001. Setelah menikah, ia berhenti keliling untuk mengirim koran, dan beralih menjadi agen. Saat terpilih menjadi anggota dewan periode 2019-2024, ia melepas semua pekerjaan dan fokus di legislatif.

H. Agus Andi Setyawan

Selain pernah menjadi loper koran, Agus juga pernah menjadi guru ngaji dan back office di kantor Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Jawa Barat. Pada 2001, ia juga sempat bekerja di penerbit buku Islam, PT Syaamil Cipta Media sebagai marketing. Dia juga pernah bergabung di Sygma Daya Insani yang memiliki lini direct selling.

“Ada yang privat bahasa Arab, saya datangi. Ada yang les baca Al-Qur’an, ibu-ibu yang minta diajarkan ngaji pun saya datang. Menjadi mubalig, penceramah, dan tarawih keliling juga saya lakukan,” katanya.

Saat kini diamanatkan menjadi anggota legislatif, Agus terus mengingatkan dirinya sendiri untuk terus mendorong pemerintah agar bekerja sesuai dengan visi dan misi membangun Kota Bandung. Apalagi sebagai anggota fraksi PKS yang memenangi kontestasi, ia merasa harus benar-benar mengejawantahkan RPJMD dengan baik.

“Karena RPJMD disusun oleh tim pemenangan wali kota dan kepala daerah, dan di situ ada nilai-nilai perjuangan partai,” kata Agus.

Dia berharap, semua  anggota DPRD Kota Bandung dapat menguatkan peran DPRD dan semua anggota fokus bekerja pada tugas dan bidangnya masing-masing, serta menegakkan disiplin kerja dengan menghadiri rapat harian dan persidangan, tidak hanya menghadiri kunjungan kerja saja. Juga, disiplin dalam tata beracara.

“Setiap anggota dewan harus mengerjakan tugas dan fungsinya dengan baik, serta menjaga marwah kedewanan, terus meningkatkan kapasitas, dan kapabilitas anggota dewan,” tutur Agus.




Ahmad Farid Fakhrullah

Posting Komentar

0 Komentar