Rencana Pemerintah Kota Bandung
untuk membangun Tempat Pembungan Sampah Terpadu (TPST) di sekitar Cicabe,
Kelurahan Jatihandap, Kecamatan Mandalajati akhirnya dibatalkan. Informasi itu
disampaikan langsung dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung
dalam pertemuan antara perwakilan warga komplek City Garden Residence (CGR),
Komisi C DPRD Kota Bandung, Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Bagian hukum, Lurah
dan Camat, Senin (4/9/2023).
Yudi Cahyadi |
Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung, Yudi Cahyadi mengatakan, informasi penghentian rencana pembangunan TPST itu berdasarkan update dari kementerian PUPR yang membatalkan pembangunan TPST tersebut.
"Sudah disampaikan
informasi, ada informasi update dari kementerian PUPR bahwa rencana pembangunan
TPST ini informasinya dibatalkan, informasinya langsung dari DLH tadi yang
menyampaikan," kata Yudi dalam rapat dengan dengan warga Cicabe, Senin
(4/9/2023).
Yudi tak menampik, salah satu
alasan batalnya pembangunan TPST Cicabe adalah terkait dengan adanya dinamika
dari masyarakat. Untuk itu legislator terus berkomitmen mengawal pembangunan
yang bersentuhan dan berdampak kepada warga Kota Bandung.
"Masyarakat tidak usah
khawatir, karena pembangunan tidak ujug-ujug. Pemerintah juga harus memberikan
keteladanan bagaimana menciptakan proses pembangunan secara kondusif ramah
lingkungan, mengutamakan kepentingan masyarakat terutama keselamatan
masyarakat," ujarnya
Meski begitu, Yudi mengimbau
kepada masyarakat untuk menjadi status darurat sampah sebagai peringatan akan
pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan ramah lingkungan. Diperlukan
kesadaran dan kedisiplinan dari setiap elemen masyarakat agar sampah tidak
menjadi persoalan yang terus berulang.
"Gawat darurat sampah ini
menjadi momentum stakeholder untuk bisa menyelesaikan bersama, dengan cara
pengelolaan mandiri secara mandiri, setidaknya untuk mereduksi,"
pungkasnya.
Sementara itu, Perwakilan warga
komplek CGR, Roni Farfian mengapresiasi langkah pemerintah untuk menghentikan
pembangunan TPST Cicabe. Menurutnya, warga sekitar menilai banyak dampak dari
aktivitas TPST terhadap masyarakat, mulai dari dampak sosial maupun potensi
bencana.
"Kami menolak bukan terkait
dengan pengelolaan sampahnya, tetapi posisi dari TPST itu yang rawan dari segi
struktur, geologi teknik dalam arti kelongsoran tebing itu sangat tinggi.
Dengan terbatalkan (TPST) kami merasa aman," kata Roni.
Ahmad Farid Fakhrullah
0 Komentar