Anggota DPRD Kota Bandung Siti
Nurjanah tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan
Perempuan.
"Kami anggota DPRD Kota Bandung,
ingin membuat Perda Inisiatif yang berkaitan dengan pemberdayaan perempuan,"
ujar Siti Nurjanah.
Hj. Siti Nurjanah |
Menùrutnya, ada 9 perempuan anggota DPRD Kota Bandung, ingin memperjuangkan Perda khusus buat perempuan. Politisi PKS menilai di Kota Bandung, sejauh ini keberpihakan dan kebijakan terhadap perempuan masih minim.
Diharapkan adanya Perda
Perberdayaan Perempuan, bisa membantu perempuan- perempuan di Kota Bandung
mandiri.
"Perda Pemberdayaan
Perempuan merupakan Perda Inisiatif DPRD Kota Bandung padahal seharusnya dibuat
oleh Pemkot Bandung, tapi dinas yang tangani pemberdayaan perempuan tidak
ada anggaran," ujarnya.
Siti bersama anggota dewan
lainnya berinisiatif membuat Perda Pemberdayaan Perempuan karena ada
anggarannya. Diharapkan jika Perda Pemberdayaan Perempuan sudah terbentuk bisa
membantu aktifitas positif yang dilakukan oleh komunitas dan forum perempuan.
Selama ini, lanjutnya, banyak
komunitas dan forum perempuan tidak punya daya dukung yang kuat, seperti
anggaran maupun pelatihan.
"Komunitas perempuan harus
memiliki program pelatihan dan mendapatkan dana hibah yang cukup untuk membantu
aktifitas mereka," tuturnya.
Ia mengatakan, jika ada pengajuan
dana hibah oleh forum atau organisasi perempuan belum memiliki daya dukung kuat
sehingga sulit mendapatkan program. Menùrut Siti, pelatihan untuk kaum
perempuan selain keterampilan juga harus dilatih terkait laporan keuangan
karena banyak kendala dalam laporan pertanggungjawaban dana hibah.
Siti mengakui, untuk dana hibah
ini dalam penganggarannya lebih mudah, namun sulit ketika harus memberikan
laporan pertanggungjawaban.
"Karena tidak semua yang
mendapatkan dana hibah bisa membuat pelaporan pertanggungjawan secara
detail," tambahnya.
Siti mengatakan, membuat Perda
Pemberdayaan Perempuan merupakan salah satu bentuk partisipasi dan kepedulian
anggota dewan perempuan, terhadap kaumnya yang mereka wakili di parlemen.
"Dengan begini, kami
memiliki kontrtibusi untuk kemajuan perempuan di Kota Bandung," terangnya.
Dalam Perda ini, lanjut Siti,
akan diatur bagaimana perempuan bisa meningkatkan skil dan mendapatkan banyak
pelatihan. Selain itu, dalam perda tersebut juga akan diatur
bagaimana hak dan kesempatan perempuan untuk mendapatkan wawasan keilmuan.
"Para perempuan nantinya
punya kemampuan dan wawasan, tentunya akan lebih mudah mendapatkan modal untuk
memulai usaha sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya," tuturnya.
Siti akan berupaya Perda ini bisa
dibahas secepatnya, karena naskah akademik sudah ada. Ia berharap setelah Perda
Pemberdayaan Perempuan disahkan, ada peningkatan anggaran sehingga perempuan di
Kota Bandiung bisa beraktifitas dan mandiri memiliki keterampilan.
Ahmad Farid Fakhrullah
0 Komentar