Alasan Siti Nurjanah Dorong Raperda Inisiatif Tentang Pemberdayaan Perempuan

 

Anggota DPRD Kota Bandung Siti Nurjanah tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan Perempuan.

"Kami anggota DPRD Kota Bandung, ingin membuat Perda Inisiatif yang berkaitan dengan pemberdayaan perempuan," ujar Siti Nurjanah.

Hj. Siti Nurjanah

Menùrutnya, ada 9 perempuan anggota DPRD Kota Bandung, ingin memperjuangkan Perda khusus buat perempuan. Politisi PKS menilai di Kota Bandung, sejauh ini keberpihakan dan kebijakan terhadap perempuan masih minim.

Diharapkan adanya Perda Perberdayaan Perempuan, bisa membantu perempuan- perempuan di Kota Bandung mandiri.

"Perda Pemberdayaan Perempuan merupakan Perda Inisiatif DPRD Kota Bandung padahal seharusnya dibuat oleh Pemkot Bandung, tapi dinas yang tangani pemberdayaan perempuan tidak ada anggaran," ujarnya.

Siti bersama anggota dewan lainnya berinisiatif membuat Perda Pemberdayaan Perempuan karena ada anggarannya. Diharapkan jika Perda Pemberdayaan Perempuan sudah terbentuk bisa membantu aktifitas positif yang dilakukan oleh komunitas dan forum perempuan.

Selama ini, lanjutnya, banyak komunitas dan forum perempuan tidak punya daya dukung yang kuat, seperti anggaran maupun pelatihan.

"Komunitas perempuan harus memiliki program pelatihan dan mendapatkan dana hibah yang cukup untuk membantu aktifitas mereka," tuturnya.

Ia mengatakan, jika ada pengajuan dana hibah oleh forum atau organisasi perempuan belum memiliki daya dukung kuat sehingga sulit mendapatkan program. Menùrut Siti, pelatihan untuk kaum perempuan selain keterampilan juga harus dilatih terkait laporan keuangan karena banyak kendala dalam laporan pertanggungjawaban dana hibah.

Siti mengakui, untuk dana hibah ini dalam penganggarannya lebih mudah, namun sulit ketika harus memberikan laporan pertanggungjawaban.

"Karena tidak semua yang mendapatkan dana hibah bisa membuat pelaporan pertanggungjawan secara detail," tambahnya.

Siti mengatakan, membuat Perda Pemberdayaan Perempuan merupakan salah satu bentuk partisipasi dan kepedulian anggota dewan perempuan, terhadap kaumnya yang mereka wakili di parlemen.

"Dengan begini, kami memiliki kontrtibusi untuk kemajuan perempuan di Kota Bandung," terangnya.

Dalam Perda ini, lanjut Siti, akan diatur bagaimana perempuan bisa meningkatkan skil dan mendapatkan banyak pelatihan. Selain itu, dalam perda tersebut juga akan diatur bagaimana hak dan kesempatan perempuan untuk mendapatkan wawasan keilmuan.

"Para perempuan nantinya punya kemampuan dan wawasan, tentunya akan lebih mudah mendapatkan modal untuk memulai usaha sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya," tuturnya.

Siti akan berupaya Perda ini bisa dibahas secepatnya, karena naskah akademik sudah ada. Ia berharap setelah Perda Pemberdayaan Perempuan disahkan, ada peningkatan anggaran sehingga perempuan di Kota Bandiung bisa beraktifitas dan mandiri memiliki keterampilan.

 

 

Ahmad Farid Fakhrullah

Posting Komentar

0 Komentar