Kota Bandung saat ini darurat
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), beberapa hari yang lalu Salmiah
Rambe anggota Komisi D DPRD Kota Bandung menerima laporan adanya penangkapan
anak terlantar didaerah Kecamatan Arcamanik dalam kondisi tidur masih memegang
lem.
Salmiah Rambe bersama Susi
Sulastri anggota Komisi D DPRD Kota Bandung melakukan kunjungan ke kantor Dinas
Sosial melihat kondisi anak terlantar tersebut.
Hj. Salmiah Rambe dan drg. Susi Sulastri bersama anak yang terjaring Dinsos |
Salmiah mengkritisi Permensos 4 tahun 2020 tentang Rehabilitasi Sosial Dasar bagi Anak Terlantar, yang didalamnya terdapat aturan melakukan rehabilitasi anak terlantar selama 7 hari. Salmiah menanggapi 7 hari tersebut tidak efektif dalam merubah karakter tiap anak menjadi lebih baik.
Kondisi anak yang terjaring oleh Dinas Sosial |
"Apakah itu efektif untuk merubah kebiasaan, kebiasaan sudah lama sudah mengakar, rasanya merubah karakter selama 7 hari itu tidak gampang," kata Salmiah saat melakukan kunjungan ke Dinas Sosial (Dinsos), Senin (13/6) pagi.
Hj. Salmiah Rambe dan drg. Susi Sulastri sharing bersama Dinas Sosial |
Kepala UPT Pusat Kesejahteraan Sosial Hadiyan menuturkan Dinas Sosial adalah tempat menampung atau rumah singgah bagi anak terlantar dan menurut Standar Pelayanan Minimal (SPM) Dinas Sosial, Kota dan Kabupaten tidak memiliki kewenangan melakukan rehabilitasi.
"Sebenarnya 7 hari itu stay
disini aja bu, kita itu hanya menampung hasil penjaringan di jalan, di SPM nya
Kabupaten Kota tidak boleh melakukan rehabilitasi," kata Handiyan.
Susi Sulastri menilai kondisi
lingkungan keluarga yang tak kondusif yang membuat anak menjadi terlantar,
sehingga terjaring kembali oleh Dinsos. Ia berharap siklus tersebut tak
terulang.
Politisi PKS ini pun mendorong
Dinsos untuk melakukan pemantauan dan mengedukasi keluarga, agar terciptanya
lingkungan yang nyaman bagi anak.
Ahmad Farid Fakhrullah
0 Komentar