Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung
kembali mendapatkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) berupa Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) dengan persentase 80,30 persen dari Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia (BPK) Provinsi Jawa Barat, Jumat, 20 Mei 2022.
WTP ini merupakan kali keempat
(quattrick) beruntun yang diraih Pemkot Bandung, yaitu sejak tahun 2018, 2019,
2020, dan 2021.
Namun, perlu ada tindak lanjut dari
temuan-temuan yang diberikan oleh BPK terkait hasil audit laporan Pemkot
Bandung.
Yana Mulyana (Wali Kota Bandung) dan Tedy Rusmawan (Ketua DPRD Kota Bandung) |
Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan menyampaikan, pihaknya akan terus membantu Pemkot Bandung untuk menindaklanjuti temuan-temuan dari BPK.
“Terima kasih kepada BPK yang telah
memberikan penilaian objektif terhadap penyelenggaraan penilaian LHP ini.
Sebagai tindak lanjut, kami akan mempelajari dan mencermati bersama atas
laporan LPH. Semoga bisa bermanfaat untuk Pemkot Bandung ke depannya,” ucap
Tedy.
Dalam Laporan penyerahan LHP ini,
terdapat enam pemerintah daerah (pemda) yang juga memperoleh WTP. Diantaranya
Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten
Cirebon, dan Kabupaten Sumedang.
Ahmad Farid Fakhrullah
0 Komentar