Ketua DPRD Kota Bandung,
Tedy Rusmawan mengapresiasi langkah dari Pemerintah Kota Bandung yang
menerbitkan Perwal Kota Bandung Nomor 44 Tahun 2022.
Dalam Perwal terbaru
ini, terdapat beberapa perubahan aturan PPKM di Kota Bandung khususnya
seperti kapasitas event atau konser musik.
Tedy Rusmawan |
"Tentunya Alhamdulillah dengan keluarnya perwal terbaru ini menjawab sejumlah pertanyaan dari masyarakat dan pelaku seni yang ingin mengadakan konser di Kota Bandung," ujar Tedy.
Tedy pun mendorong Pemkot Bandung untuk
terus melakukan sosialisasi kepada penyelenggara event atau Event Organizer (EO)
di Kota Bandung terkait dengan adanya aturan terkait dengan kegiatan
yang menimbulkan kerumunan orang.
"Teman-teman EO harus
segera diundang oleh Pemkot Bandung untuk melakukan komunikasi dan
diskusisehingga teman-teman EO clear tidak ada miskomunikasi lagi
seperti yang terjadi beberapa waktu lalu. Apalagi harus dijelaskan juga terkait
kalau ada artis nasional harus ada izin keramaian dari Polda," jelasnya.
Diharapkan Tedy, dengan aturan
baru terkait penyelenggaran konser di tengah kondisi pandemi ini
dapat meningkatkan kembali gairah dunia musik di Kota Bandung dan
turut meningkatkan indeks kebahagian masyarakat.
"Mereka (musisi dan EO)
sudah sekian lama tidak berkegiatan, tidak ada pendapatan jadi tolong diberikan
informasi yang rinci terkait aturan ini. Apalgi harus kita beri motivasi juga
untuk teman-teman musisi dan EO agar terus berkarya," tandasnya.
Ahmad Farid Fakhrullah
0 Komentar