Ketua DPRD Dorong Pemkot Bandung Sosialiasikan Perwal ke Event Organizer (EO)

 

Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan mengapresiasi langkah dari Pemerintah Kota Bandung yang menerbitkan Perwal Kota Bandung Nomor 44 Tahun 2022.


Dalam Perwal terbaru ini, terdapat beberapa perubahan aturan PPKM di Kota Bandung khususnya seperti kapasitas event atau konser musik.


Tedy Rusmawan

"Tentunya Alhamdulillah dengan keluarnya perwal terbaru ini menjawab sejumlah pertanyaan dari masyarakat dan pelaku seni yang ingin mengadakan konser di Kota Bandung," ujar Tedy.


Tedy pun mendorong Pemkot Bandung untuk terus melakukan sosialisasi kepada penyelenggara event atau Event Organizer (EO) di Kota Bandung terkait dengan adanya aturan terkait dengan kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang.


"Teman-teman EO harus segera diundang oleh Pemkot Bandung untuk melakukan komunikasi dan diskusisehingga teman-teman EO clear tidak ada miskomunikasi lagi seperti yang terjadi beberapa waktu lalu. Apalagi harus dijelaskan juga terkait kalau ada artis nasional harus ada izin keramaian dari Polda," jelasnya.


Diharapkan Tedy, dengan aturan baru terkait penyelenggaran konser di tengah kondisi pandemi ini dapat meningkatkan kembali gairah dunia musik di Kota Bandung dan turut meningkatkan indeks kebahagian masyarakat.


"Mereka (musisi dan EO) sudah sekian lama tidak berkegiatan, tidak ada pendapatan jadi tolong diberikan informasi yang rinci terkait aturan ini. Apalgi harus kita beri motivasi juga untuk teman-teman musisi dan EO agar terus berkarya," tandasnya.



 

Ahmad Farid Fakhrullah

Posting Komentar

0 Komentar