Anggota Baleg, Ledia Hanifa: Pengaturan Jalan Harus Perhatikan Hak Penyandang Disabilitas

 

Ledia bersama Kang Aden (sebelah kiri)

Memasuki masa sidang II Nopember 2020 Badan Legislasi DPR RI membuka kegiatan dengan diantaranya melakukan Rapat Pembahasan Harmonisasi RUU Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.

 

RUU yang merupakan usulan Komisi V DPR RI ini menegaskan tujuan pengaturan tentang jalan yang dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan jalan sebagai prasarana transportasi guna mencapai kesejahteraan masyarakat dengan peran penting mendukung ekonomi sosial budaya, pemerataan pembanguan dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

 

Anggota Baleg DPR RI Ledia Hanifa menanggapi positip usulan perubahan atas Undang-Undang No 38 Tahun 2004 Tentang jalan karena menurutnya memang ada beberapa hal yang sudah sepatutnya direvisi karena perubahan-perubahan yang perlu dilakukan untuk mengikuti tuntutan perkembangan zaman.

 

“Sesuai perkembangan zaman tentu ada hal-hal terkait sarana transportasi yang harus diperbaiki, baik dari sisi teknis pembangunan, pemeliharaan maupun kebijakan. Kami tentu menyambut baik usulan perbaikan Undang-Undang Tentang Jalan ini,” tegasnya.

 

Secara khusus, Ledia kemudian mengingatkan kepada para pembahas untuk memasukkan hak-hak para penyandang disabilitas ke dalam muatan revisi RUU ini.

 

“Undang-Undang No 8 Tahun 2016 telah memberi amanah kepada pemerintah untuk memenuhi hak-hak para Penyandang Disabilitas diantaranya Hak Aksesabilitas yang tercantum dalam  Pasal 18 dimana para Penyandang Disabilitas berhak untuk mendapatkan Aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik; serta mendapatkan Akomodasi yang Layak sebagai bentuk Aksesibilitas bagi individu.”

 

Karenanya terkait dengan RUU Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 38 Tahun 2004 Tentang Jalan yang tengah diharmonisasi ini, mantan Ketua Panja RUU Penyandang Disabilitas Tahun 2015 ini lantas menyoroti pasal 11 dan pasal 35A dari draft usulan.

 

Menurutnya Pasal 11 haruslah memastikan ruang manfaat jalan yang disebut pada ayat 2 (a) harus memenuhi kualifikasi aksesibilitas bagi penyandang disabilitas terutama pada jalan2 yang menuju tempat2 pelayanan publik termasuk jalan nasional yang melintasi kota.

 

“Ayat 4 di pasal 11 draft usulan ini sebenarnya sudah mendedahkan fasilitas-fasilitas yang perlu ada namun belum memasukkan klausul yang mendukung hak aksesibilitas bagi para penyandang disabilitas. Karenanya perlu ada penambahan kalimat yang secara khusus menyatakan penyediaan sarana prasarana bagi para penyandang disabilitas.”

 

Sementara terkait Pasal 35A Ledia mengingatkan agar RUU ini memasukkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pelaksanaan Konstruksi dengan merujuk pada pada pasal Ketentuan Umum yang dikaitkan dengan penyediaan sarana prasaran penunjang untuk memastikan keamanan, kenyamanan dan aksesibilitas Penyandang Disabilitas.

 

“Dinamika regulasi di negeri ini memang memberikan satu tanggungjawab bagi kita untuk cermat, teliti dan sigap memadukan berbagai amanah Undang-Undang yang telah mengikat seluruh pemangku kepentingan untuk diimplementasikan dalam keseharian. Itu sebabnya, saat kita bermaksud merevisi Undang-Undang Tentang Jalan, memasukkan amanah Undang-Undang Tentang Penyandang Disabilitas menjadi satu hal yang tidak boleh dilupakan.”

 

Hj. Ledia Hanifa Amaliah, S.Si, M. Psi.T

Anggota Fraksi PKS DPR RI/ A-427

Komisi X: Pendidikan, Pariwisata & Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga

 

Posting Komentar

0 Komentar