DPR Berharap Industri Kreatif Indonesia Lebih Gemilang

 
Ledia hanifa



Menyambut kehadiran Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai bagian dari Kabinet Presiden Jokowi, anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa menyampaikan harapannya. “Industri Ekonomi Kreatif di negeri ini sedang berkembang pesat, Undang-undang yang memayunginya pun baru menetas pada akhir September lalu. Maka saya berharap di bawah payung Undang-undang tentang Ekonomi Kreatif ini Pak Menteri Wishnutama bisa membawa industri ekonomi kreatif Indonesia menjadi lebih gemilang di masa datang,”
Harapan ini tentunya tidak berlebihan. Industri Ekonomi Kreatif  memang tengah  menjadi primadona baru dalam geliat industri di tanah air. Tercatat Produk Domestik Bruto (PDB) ekonomi yang muncul dari ide maupun gagasan kreatif telah mencapai angka Rp 1.009 triliun pada 2017, meningkat dari tahun 2016 yang “hanya” Rp 922,59 triliun dan tahun 2015 yang “hanya” 852,54 Triliun. Hingga akhir 2018, kontribusi ekonomi kreatif terhadap PDB nasional diperkirakan mencapai Rp 1.105 triliun dan kembali meningkat menjadi Rp 1.211 triliun pada 2019. Begitu pula jumlah tenaga kerja yang terlibat dalam ekonomi kreatif pada 2016 tercatat meliputi 16,91 juta pekerja lalu meningkat menjadi 17,43 juta pekerja di tahun 2017.
Ledia mengingatkan, persoalan yang ada selama ini di sektor industri kreatif adalah belum tampaknya pengayoman dan perlindungan yang maksimal kepada para produsen, pencipta serta karya ekonomi kreatif terutama dari sisi hukum. Misalnya saja, salah satu persoalan yang sering dikeluhkan oleh para pelaku industri ekonomi kreatif adalah ketiadaan penghargaan dan perlindungan atas hak cipta karya mereka.
Begitu pula peran dan tanggungjawab pemerintah serta pemerintah daerah selama ini belum terjabarkan secara definitif saat ekonomi kreatif masih ditangani satu badan negara. “Industri ekonomi kreatif bermunculan dari berbagai pelosok negeri, sementara saat itu Badan Ekonomi Kreatif hanya berwenang melakukan perumusan kebijakan di level pusat dan tidak memiliki  kewenangan untuk menata dan mengelola perkembangan ekonomi kreatif secara lebih teknis.” Papar Ledia
Karenanya kehadiran Undang-undang ini diharapkan dapat memutus rantai masalah dan menghadirkan ekosistem ekonomi kreatif yang dapat menjaga, memelihara sekaligus memajukan produk ekonomi kreatif Indonesia agar bersinar mulai dari negeri sendiri hingga ke mancanegara.
Untuk mengimplementasikan mimpi besar tersebut, aleg dari Fraksi PKS ini mengingatkan kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif agar dengan segera menghadirkan peraturan turunan yang menjadi amanah Undang-undang ini sekaligus menyiapkan kebijakan program dan anggaran yang memadai.
“Sebab, tanpa adanya peraturan turunan yang menjadi amanah Undang-undang serta menyiapkan kebijakan program dan anggaran yang memadai untuk menata, menggerakkan, dan memajukan ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia, kehadiran Undang-undang Ekonomi Kreatif tidak bisa diimplementasikan secara maksimal dan hanya menjadi hiasan regulasi.”

Posting Komentar

0 Komentar