Ledia hanifa |
Menyambut kehadiran Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai bagian dari Kabinet Presiden Jokowi, anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa menyampaikan harapannya. “Industri Ekonomi Kreatif di negeri ini sedang berkembang pesat, Undang-undang yang memayunginya pun baru menetas pada akhir September lalu. Maka saya berharap di bawah payung Undang-undang tentang Ekonomi Kreatif ini Pak Menteri Wishnutama bisa membawa industri ekonomi kreatif Indonesia menjadi lebih gemilang di masa datang,”
Harapan
ini tentunya tidak berlebihan. Industri Ekonomi Kreatif memang tengah menjadi primadona baru dalam geliat industri
di tanah air. Tercatat Produk
Domestik Bruto (PDB) ekonomi yang muncul dari ide maupun gagasan kreatif telah
mencapai angka Rp 1.009 triliun pada 2017, meningkat dari tahun 2016 yang
“hanya” Rp 922,59 triliun dan tahun 2015 yang “hanya” 852,54 Triliun. Hingga
akhir 2018, kontribusi ekonomi kreatif terhadap PDB nasional diperkirakan
mencapai Rp 1.105 triliun dan kembali meningkat menjadi Rp 1.211 triliun pada
2019. Begitu pula jumlah tenaga kerja yang terlibat dalam ekonomi kreatif pada
2016 tercatat meliputi 16,91 juta pekerja lalu meningkat menjadi 17,43 juta
pekerja di tahun 2017.
Ledia
mengingatkan, persoalan yang ada selama ini di sektor industri kreatif adalah
belum tampaknya pengayoman dan
perlindungan yang maksimal kepada para produsen, pencipta serta karya ekonomi
kreatif terutama dari sisi hukum. Misalnya saja, salah satu persoalan yang
sering dikeluhkan oleh para pelaku industri ekonomi kreatif adalah ketiadaan
penghargaan dan perlindungan atas hak cipta karya mereka.
Begitu pula peran dan tanggungjawab pemerintah
serta pemerintah daerah selama ini belum terjabarkan secara definitif saat
ekonomi kreatif masih ditangani satu badan negara. “Industri ekonomi kreatif
bermunculan dari berbagai pelosok negeri, sementara saat itu Badan Ekonomi Kreatif
hanya
berwenang melakukan perumusan kebijakan di level pusat dan tidak memiliki kewenangan untuk menata dan mengelola
perkembangan ekonomi kreatif secara lebih teknis.” Papar Ledia
Karenanya kehadiran Undang-undang ini diharapkan
dapat memutus rantai masalah dan menghadirkan ekosistem ekonomi kreatif yang
dapat menjaga, memelihara sekaligus memajukan produk ekonomi kreatif Indonesia
agar bersinar mulai dari negeri sendiri hingga ke mancanegara.
Untuk mengimplementasikan mimpi besar tersebut,
aleg dari Fraksi PKS ini mengingatkan kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif agar dengan segera menghadirkan peraturan turunan yang menjadi amanah
Undang-undang ini sekaligus menyiapkan kebijakan program dan anggaran yang
memadai.
“Sebab, tanpa adanya peraturan turunan yang menjadi
amanah Undang-undang serta menyiapkan kebijakan program dan anggaran yang
memadai untuk menata, menggerakkan, dan memajukan ekosistem ekonomi kreatif di
Indonesia, kehadiran Undang-undang Ekonomi Kreatif tidak bisa diimplementasikan
secara maksimal dan hanya menjadi hiasan regulasi.”
0 Komentar