Bencana Jika RUU P-KS di Sahkan


Makin deg-deg an dan makin cenat cenut pikiran pas liat isu terkini

Ada yang tau isu apa yang hangat sekarang?

Ini sedang hangat akan di sahkannya RUU P-KS (Penghapusan Kekerasan Seksual)

Secara kasat mata, Rancangan Undang-Undang (RUU) ini seperti ingin membela kedudukan perempuan, tapi kenapa sih banyak pihak yang menentang RUU P-KS ini?



Ini jadinya kalau aturan Pro Free Sex RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diketok.

Prostitusi legal, Aborsi legal, bebas LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender), dan bencana Sosyel melanda (missal AIDS, penyakit kelamin, degradasi moral, agama fiksi dan broken home).

Adanya isu RUU P-KS berbagai pihak tentunya harus merenung, negeri Indonesia sudah banyak masalah dari berbagai sisi ekonomi, pemerintahan, Pendidikan, sosial dan lain sebagainya. Tapi, betapa tdak menyangkanya kalua rancangan undang-undang punya andil sekuat ini untuk membolehkan manusia melakukan keburukan dan kondisi ini memberi peluang besar untuk memperburuk keadaan.

Yang jadi concern dalam penolakan RUU P-KS ini karena isinya penuh dengan terminologi umum. Kita ambil saja kata terminologi “Kekerasan Seksual.”

Kekerasan bisa berarti membahayakan dan bersifat mengharuskan (KBBI).

Seksual memiliki arti berkenaan dengan seks (jenis kelamin) dan berkenaan dengan perkara persetubuhan antara laki-laki dan perempuan (KBBI).

Undang-undang perlu terminologi yang jelas, untuk makna kekerasan rasanya hamper semua orang memahami. Nah, yang harus dicermati ternyata kata “Seksual” karena RUU ini menggunakan terminologi general yaitu “Seksual” artinya ini tidak hanya hubungan suka sama suka kepada lawan jenis saja. Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) juga termasuk.

Bahkan, karena seksual itu segala hubungan yang memiliki hasrat maka Pedofilia (seksual yang menjadikan anak-anak sebagai objek seksual), Nekrofilia (seksual dengan merasa terangsang ketika melihat mayat) dan kelainan seksual lainnya juga termasuk.

Feminis Radikal Pengusung RUU P-KS (Penghapusan Kekerasan Seksual). RUU ini adalah proyek kaum feminis yang ingin mengubah cara pandang masyarakat Indonesia terhadap isu seksualitas.

Banyak perempuan yang tertipu dengan berbagai tawaran solusi yang diberikan. Atas nama penghapusan kekerasan seksual, masyarakat Indonesia mendukungnya. Padahal jika dicermati, banyak agenda tersembunyi dalam definisi maupun berbagai pasal dalam RUU ini.

Filosofi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) = Bebaskan tubuh perempuan (dari nilai moral dan agama). Siapa yang mengontrol tubuh perempuan (contohnya mengatur cara berpakaian) maka anda telah melakukan kekerasan seksual dan harus dipidanakan.

Maka dalam RUU P-KS ini perzinaan, LGBT, pelacuran, aborsi, tidaklah dilarang (bukan kejahatan) apabila dilakukan dengan kesadaran atau tanpa paksaan (by consent).

Apakah kita mau mendukung RUU bernafaskan feminis radikal yang justru akan menghancurkan kaum perempuan?
Apakah kita mau mendukung RUU yang bebas dari nilai moral dan agama ini?

Sebagai info, RUU P-KS ini akan menjadi prioritas untuk disahkan di tahun 2019.
Kekerasan seksual tidak sama dengan kejahatan seksual.

Kekerasan seksual asasnya: tidak ada paksaan. Aktivitas seksual yang haram jika dilakukan dengan kesadaran (suka sama suka) bukanlah suatu kejahatan.

Kejahatan seksual: melanggar norma dalam masyarakat, melanggar moralitas dan nilai - nilai agama.

Oleh karena itu kita harus menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual karena RUU P-KS ini tidak akan mengkriminalisasi para pelaku kejahatan seksual.

Terkait RUU P-KS, Sekjen Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Bachtiar Nasir menyebutkan ada beberapa pasal yang dianggap bisa menjadi pintu masuk bagi masyarakat melakukan tindak semena-mena dalam perilaku seksualnya. Hal ini membuat MIUMI tegas menolak RUU P-KS.

Ia juga menyebutkan umat Islam harus bekerja lebih keras termasuk dalam penolakan RUU P-KS.

"Karena RUU P-KS ini lebih parah lagi. Yang belum ada aja sudah parah begini, kita perlu berjuang keras," kata Bachtiar.









Posting Komentar

0 Komentar