Universal Health Coverage (UHC) merupakan program kerja sama Dinas Kesehatan (Dinkes) dengan BPJS yang dibahas pada Rapat Kerja Komisi D, Selasa (26/12). Adanya UHC untuk mempermudah masyarakat miskin agar mendapat jaminan kesehatan. SKTM yang sudah diberlakukan akan dialihkan menjadi JKN, sehingga masyarakat umum dijamin kesehatannya oleh pemerintah. JKN 95%, sementara anggaran UHC sebesar 5% dikelola oleh Dinas Kesehatan bersama BPJS. Perbedaan dengan kebijakan sebelumnya ialah pasien hanya cukup membawa KTP ke Rumah Sakit, tidak lagi menggunakan SKTM dan juga tidak dipersulit dengan tunggakan-tunggakan kepada BPJS karena sudah dijamin oleh pemerintah.
Endrizal, Ketua Fraksi PKS |
Akan tetapi, sejak launching 29 Desember lalu beberapa permasalahan sudah ditemukan. Sehingga akhirnya Komisi D mempertanyakan kembali program UHC ini pada saat Rapat Kerja dengan Dinas Kesehatan, Kamis (11/1).
Beberapa permasalahan yang ditemukan itu, ialah:
1. Tidak bisa langsung mencetak kartu JKN, kalau tidak ada rekomendasi dari Dinas Sosial.
2. Dana pengklaiman tidak akan keluar kalau tidak ada No. JKN.
3. BPJS tidak mau menerima yang menunggak, padahal seharusnya per 1 Januari langsung mendapat jaminan.
4. Rumah Sakit mengembalikan pasien UHC ke Dinas Sosial.
Pada kesempatan tersebut pihak BPJS tidak hadir sehingga permasalahan ini dibahas kembali dalam agenda Rapat Kerja Komisi D, Selasa (16/1). Dalam pertemuan tersebut pihak BPJS menyampaikan bahwa BPJS beserta Dinas Sosial (Dinsos), Dinkes dan Dinas Pendudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) telah menyamakan data akan tetapi di BPJS masih banyak data yang belum tercatat sebagai warga Bandung.
Pendataan di Dinas Sosial sudah selesai hari Senin, karena dimulai sejak Jum'at sore. Sebagai usulan untuk mempermudah pendataan, digunakanlah Google Sheet agar pasien tidak bolak-balik Rumah Sakit, Dinkes, atau sampai harus ke Dinsos. BPJS menyetujuinya, walaupun untuk pasien yang memiliki tunggakan sebelum UHC tetap wajib membayar tunggakan sebelumnya sedangkan setelah diberlakukan UHC pasien dijamin oleh pemerintah.
Sehingga pasien cukup membayar/menyicil/mencari jaminan untuk tunggakan sebelum diberlakukan UHC. Jika pasien membutuhkan rekomendasi melalui Dinsos dengan perantara Google Sheet tadi. Karena dalam UHC 100% sudah dijamin, hanya tinggal membawa KTP ke Rumah Sakit dengan syarat perawatan di kelas 3. Untuk itu Rapat Kerja dengan pihak Rumah Sakit akan diagendakan kembali agar ke depannya tidak terjadi kesalahpahaman lagi.
1 Komentar
Mohon d permudah lgi pak,
BalasHapusSaya dari kemarin mau daftar d rumah sakit, sampai skarang masih blum bsa daftar