Bagaimana Nasib Kami?



pksbandungkota.com - Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kota Bandung bisa terwujud di bulan Januari 2017 merupakan harapan yang ditunggu oleh buruh. Untuk mendapatkan jawaban dari harapan yang telah disampaikan pada pertemuan tanggal 28 November 2016, Serikat Buruh yang tergabung dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) tripartit dan juga anggota dewan pengupahan mendatangi kembali Komisi D DPRD pada tanggal 23 Januari 2017. Perwakilan buruh meminta agar segera diadakan rapat dewan pengupahan dengan skedule yang jelas.

Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja yang sekaligus Ketua Dewan Pengupahan memang baru saja dilantik sehingga menyebabkan banyak agenda yang tertunda, salah satunya rapat Dewan Pengupahan yang seharusnya sudah dilaksanakan pada tanggal 4 Januari 2017. Asep Cucu yang menggantikan Tono Rusdiantono sebagai kadis baru melaksanakan serah terima jabatan (sertijab) pada tanggal 10 Januari 2017. Asep Cucu menegaskan akan menyelesaikan permasalahan UMSK ini dalam jangka waktu maksimal 1 bulan sesuai dengan amanah Kadis sebelumnya. Meskipun beliau masih mempelajari dan menyusun beberapa hal terkait dengan tugas barunya, beliau akan mencoba mengadakan pertemuan terlebih dahulu dengan asosiasi/ pengusaha sebelum diadakannya rapat Dewan Pengupahan karena ingin pertemuan Dewan Pengupahan yang juga melibatkan perwakilan serikat pekerja dan pengusaha berjalan lancar

Komisi D menegaskan, pimpinan DPRD berdasarkan nota komisi D sudah membuat surat kepada Walikota agar segera membuat rekomendasi UMSK ke gubernur 2 Desember yang lalu. Endrizal Nazar sebagai pimpinan rapat melihat ada beberapa permasalahan yang perlu dibenahi. Pertama keterlambatan surat sampai di tu walikota (tanggal 8 desember) padahal masih dalam 1 kota yang mengindikasikan keterlambatan bisa juga terjadi dalam proses berikutnya sebelum sampai ke Disnaker. Kedua, sebagai sebuah organisasi kerja harusnya pergantian pejabat tidak menyebabkan sebuah tugas terbengkalai karena ada mekanisme yang mengatur pendelegasiannya. Untuk itu Endrizal meminta agar permasalahan ini rampung paling telat tanggal 23 Februari 2017 sehingga hak pekerja segera ditunaikan.

Posting Komentar

0 Komentar