Bunda : Ramadhan Berlalu Namun Fidyah Tak Berlalu

ilustrasi


pksbandungkota.com - Ramadhan sudah berakhir, tetapi semangatnya tak akan pernah padam jika kita menjaganya. Ramadhan bagi wanit amuslim terkadang memberikan hutang yang tak terduga dengan jumlah tertentu. Bagi ibu hamil dan ibu menyusui yang ikut shaum di bulan Ramadhan , ada hikmah yang perlu mereka ketahui.

Bagi ibu yang tetap berpuasa meski masih menyusui, tetap harus memperhatikan asupan gizi yang seimbang untuk anaknya, meliputi zat gizi, protein, vitamin dan mineral, serta banyak minum air putih. Hal ini berlaku pula bagi ibu hamil yang tetap ingin shaum.
Anak yang telah melewati ASI Eksklusif atau di atas 1 tahun, ibunya bisa berpuasa. Jika melihat anak diare atau mencret, maka bisa menghentikan puasanya.
Hal lain misalnya dokter menyarankan agar Bunda tidak perlu berpuasa karena kondisi Bunda tidak memungkinkan, maka bisa mengqadanya atau menggantinya dengan membayar fidyah.
Bahwa sebenarnya ada keringanan bagi mereka yang hamil dan belum mampu melaksanakan shaum di bulan Ramadhan untuk menggantinya di hari yang lain. Jika sanggup menggantinya di hari yang lain, maka dia tidak perlu membayar fidyah. Namun apabila wanita yang hamil atau menyusui karena khawatir terhadap kesehatan anaknya, dan tidak bisa mengqada puasanya, maka dia berkewajiban membayar fidyah. 

Makna Fidyah
Fidyah atau fidaa atau fida’ adalah satu makna yang artinya apabila dia memberikan tebusan kepada seseorang, maka orang tersebut akan menyelamatkannya.
Fidyah dikenal dengan istilah “ith’am” yang berarti memberi makan. Adapun fidyah berarti sesuatu yang harus diberikan kepada orang miskin, berupa makanan, sebagai pengganti karena dia telah meninggalkan puasa. Membayar fidyah termasuk ibadah maaliyah (harta).
Fidyah sendiri pada dasarnya hanya berlaku untuk orang yang tidak ada harapan untuk berpuasa, misalnya orang tua yang tidak mampu berpuasa atau orang sakit yang menahun.
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (QS Al Baqarah, 2: 184)
Diriwayatkan dari Malik dan Baihaqi dari Nafi’ bahwa Ibnu Umar pernah ditanya tentang seorang wanita yang hamil, apabila dia khawatir terhadap anak (yang dikandungnya), maka dia mengatakan, “Hendaknya dia berbuka dan memberikan makan setiap harinya satu orang miskin sebanyak satu mud dari gandum.” Di dalam hadits disebutkan, “Sesungguhnya Allah Swt. memberikan keringanan kepada orang yang melakukan perjalanan terhadap puasanya dan separuh shalatnya –qashar dalam shalatnya—dan kepada orang yang hamil dan menyusui terhadap puasanya.” (HR Ahmad dan Ashabush Sunan)
Untuk fidyah, sebagian besar ulama berpandangan kadarnya adalah 1 mud atau 1 kg kurang, untuk satu hari tidak berpuasa. Sedangkan ulama Hanafiah berpendapat setengah sha’ ½ mud (setengah dari ukuran zakat fitrah). Apabila dihitung ke dalam rupiah, bisa mengikuti dua cara, yakni disesuaikan dengan bahan makanan pokok atau harga makanan jadi. Misalnya harga satu porsi makanan yang standar yang berlaku pada lingkungan terdekat. 

Di Bandung, 13.000 untuk satu menu standar, berarti satu hari tidak berpuasa dapat menggantinya dengan membayar 13.000. jika satu bulan tidak berpuasa, maka dikali 30 x 13.000.
Membayar fidyah dapat dilakukan langsung dengan memberi makan orang fakir miskin, atau juga dengan memasak atau membuat makanan, atau bisa juga dengan mewakilkan seseorang atau lembaga untuk menyampaikan fidyahnya. Saat ini kemudahan berzakat secara online juga bisa dioptimalkan.
Membayar fidyahnya sendiri dapat dilakukan saat berhalangan tidak puasa, lalu membayarnya, ataupun juga bisa diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan. Selamat menunaikan kewajiban membayar fidyah bagi ibu hamil dan menyusui yang tidak bisa menunaikan kewajiban shaum di bulan Ramadhan.(Sri)

Posting Komentar

0 Komentar