ilustrasi |
pksbandungkota.com - Ramadhan sudah berakhir, tetapi semangatnya tak akan pernah padam jika kita menjaganya. Ramadhan bagi wanit amuslim terkadang memberikan hutang yang tak terduga dengan jumlah tertentu. Bagi ibu hamil dan
ibu menyusui yang ikut shaum di bulan Ramadhan , ada hikmah yang perlu mereka ketahui.
Bagi ibu yang tetap berpuasa meski masih menyusui, tetap harus
memperhatikan asupan gizi yang seimbang untuk anaknya, meliputi zat gizi,
protein, vitamin dan mineral, serta banyak minum air putih. Hal ini berlaku
pula bagi ibu hamil yang tetap ingin shaum.
Anak yang telah melewati ASI Eksklusif atau di atas 1 tahun,
ibunya bisa berpuasa. Jika melihat anak diare atau mencret, maka bisa
menghentikan puasanya.
Hal lain misalnya dokter menyarankan agar Bunda tidak perlu
berpuasa karena kondisi Bunda tidak memungkinkan, maka bisa mengqadanya atau
menggantinya dengan membayar fidyah.
Bahwa sebenarnya ada keringanan bagi mereka yang hamil dan
belum mampu melaksanakan shaum di bulan Ramadhan untuk menggantinya di hari
yang lain. Jika sanggup menggantinya di hari yang lain, maka dia tidak perlu
membayar fidyah. Namun apabila wanita yang hamil atau menyusui karena khawatir
terhadap kesehatan anaknya, dan tidak bisa mengqada puasanya, maka dia
berkewajiban membayar fidyah.
Makna Fidyah
Fidyah atau fidaa atau fida’ adalah satu makna yang artinya
apabila dia memberikan tebusan kepada seseorang, maka orang tersebut akan
menyelamatkannya.
Fidyah dikenal dengan istilah “ith’am” yang berarti memberi
makan. Adapun fidyah berarti sesuatu yang harus diberikan kepada orang miskin,
berupa makanan, sebagai pengganti karena dia telah meninggalkan puasa. Membayar
fidyah termasuk ibadah maaliyah (harta).
Fidyah sendiri pada dasarnya hanya berlaku untuk orang yang
tidak ada harapan untuk berpuasa, misalnya orang tua yang tidak mampu berpuasa
atau orang sakit yang menahun.
“Dan wajib bagi
orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar
fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (QS Al Baqarah, 2: 184)
Diriwayatkan dari Malik dan Baihaqi dari Nafi’ bahwa Ibnu
Umar pernah ditanya tentang seorang wanita yang hamil, apabila dia khawatir
terhadap anak (yang dikandungnya), maka dia mengatakan, “Hendaknya dia berbuka
dan memberikan makan setiap harinya satu orang miskin sebanyak satu mud dari
gandum.” Di dalam hadits disebutkan, “Sesungguhnya Allah Swt. memberikan
keringanan kepada orang yang melakukan perjalanan terhadap puasanya dan separuh
shalatnya –qashar dalam shalatnya—dan kepada orang yang hamil dan menyusui
terhadap puasanya.” (HR Ahmad dan Ashabush Sunan)
Untuk fidyah, sebagian besar ulama berpandangan kadarnya
adalah 1 mud atau 1 kg kurang, untuk satu hari tidak berpuasa. Sedangkan ulama
Hanafiah berpendapat setengah sha’ ½ mud (setengah dari ukuran zakat fitrah).
Apabila dihitung ke dalam rupiah, bisa mengikuti dua cara, yakni disesuaikan
dengan bahan makanan pokok atau harga makanan jadi. Misalnya harga satu porsi
makanan yang standar yang berlaku pada lingkungan terdekat.
Di Bandung, 13.000 untuk satu menu standar, berarti satu
hari tidak berpuasa dapat menggantinya dengan membayar 13.000. jika satu bulan
tidak berpuasa, maka dikali 30 x 13.000.
Membayar fidyah dapat dilakukan langsung dengan memberi
makan orang fakir miskin, atau juga dengan memasak atau membuat makanan, atau
bisa juga dengan mewakilkan seseorang atau lembaga untuk menyampaikan
fidyahnya. Saat ini kemudahan berzakat secara online juga bisa dioptimalkan.
Membayar fidyahnya sendiri dapat dilakukan saat berhalangan
tidak puasa, lalu membayarnya, ataupun juga bisa diakhirkan sampai hari
terakhir bulan Ramadhan. Selamat menunaikan kewajiban membayar fidyah bagi ibu
hamil dan menyusui yang tidak bisa menunaikan kewajiban shaum di bulan
Ramadhan.(Sri)
0 Komentar