Bola Panas PPDB, dari RMP hingga "Titipan"


Ada upaya Dinas Pendidikan Kota Bandung untuk memperbaiki pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) dari ke tahun termasuk pada PPDB tahun 2016. Permasalahan penetapan kriteria siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) yang yang menjadi masalah pada tahun 2015 sudah tidak ditemukan lagi. Namun, permasalahan PPDB sepertinya tetap terjadi setiap tahun. PPDB tahun 2016 disamping kasus sertifikat prestasi 'bodong', yang cukup menonjol adalah  fenomena siswa titipan di beberapa sekolah negeri.  Hal inilah yang terungkap dalam bincang malam PRFm yang membahas evaluasi PPDB 2016 Kamis 21 Juli 2016 yang lalu. Menghadirkan Endrizal Nazar (Wakil Ketua Komisi D), Irianto (Sekretaris Dewan Pendidikan Kota Bandung) serta Haneda Sri Lastoto dan Nur Ade (Perwakilan OMBUSDMAN Jawa Barat), fenomena siswa titipan ini menjadi topik yang paling disorot dalam perbincangan tersebut.

Pada pemaparan awal Irianto menyampaikan temuan siswa titipan yang terus berkembang di beberapa sekolah favorit di kota Bandung, bahkan ada sebuah sekolah yang beberapa siswanya mengundurkan diri dikarenakan diterima di sekolah yang lebih favorit. Tim dari OMBUSDMAN juga menyampaikan laporan dari masyarakat mengenai temuan yang berkaitan dengan pelanggaran Peraturan Walikota (Perwal tentang PPDB yang dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Fenomena siswa titipan ini terjadi dengan alasan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), sehingga sekolah dianggap memiliki kewenangan sepenuhnya untuk  menentukan jumlah siswa yang diterima dan rombongan belajar yang akan diselenggarakan padahal sebelumnya walikota sudah menyatakan bahwa "Tidak Ada Siswa Titipan". Sayangnya  MBS terkesan hanya untuk men'justifikasi' siswa titipan dikarenakan  sebelumnya para kepala sekolah dikumpulkan oleh pihak Disdik untuk menerima berkas siswa agar bisa ditampung disekolah yang bersangkutan padahal proses PPDB sudah berakhir. Pada akhirnya mayoritas kepala sekolah ini memanfaatkan (memberi) peluang terjadinya siswa titipan sehingga ada yang bisa diterima padahal NUN siswa tersebut tidak memenuhi syarat. Dengan alasan MBS  Dinas Pendidikan (Disdik) melemparkan bola panas ke Kepala Sekolah (Kepsek).

Menurut Endrizal, Perwal sendiri merupakan wewenang eksekutif. Untuk sekolah, sekolah harus mengikuti ketentuan yang ada berkaitan dengan daya dukung dan daya tampung sekolah agar standar pelayanan minimal pendidikan terpenuhi.Pihak sekolah memang boleh mengajukan permohonan penambahan siswa tetapi keputusan tetap ada pada dinas pendidikan tentunya setelah mempertimbangkan berbagai hal termasuk keberadaan sekolah swasta yang juga membutuhkan siswa baru. Disamping itu penambahan tentu sebelum mekanisme PPDB berakhir sehingga ada aspek keadilan bagi mayarakat yang mau mendaftar (disosialisasikan secara luas) dan transparan dalam pelaksnaannya. Seharusnya disdik fokus menntaskan siswa RMP yang belum semuanya tersalurkan ke sekolah swasta.

Demikian juga kalau ada sekolah yang alokasi jalur afirmasinya belum terisi sepenuhnya harusnya diisi oleh jalur akademis dengan nilai yang dibawahnya bukan dari siswa titipan.
Untuk Evaluasi secara keseluruhan PPDB ini, Endrizal berencana akan membawa ke komisi D sehingga bisa terurai secara jelas persoalan yang ada serta solusi yang sudah dilakukan disdik. Kalau memang ada kesalahan maka perlu diberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar sesuai ketentuan yang berlaku.

Posting Komentar

0 Komentar