MENUNAIKAN ZAKAT MEMBERIKAN “KEADILAN DAN KESEJAHTERAAN” BAGI MASYARAKAT ISLAM




zakat


Rukun zakat itu suatu rukun dari rukun-rukun agama, sesuatu fardhu dari fardhu-fardhu agama yang diperintahkan Allah SWT kepada hambanya untuk menunaikan Rukun tersebut. Didalam al-Qur’an banyak ayat yang menyuruh, memerintah dan menganjurkan kita untuk menunaikan zakat. Begitu pula banyak sekali hadits Nabi yang memerintahkan kita untuk menunaikan kewajiban itu.

Diantaranya firman Allah yang berkenaan dengan zakat ini ialah :

“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus” (QS. Al Baiyyinah : 5 )
  
“dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.

Dan diantara hadits Rasul Saw yang menjelaskan perntah Allah SWT tersebut, ialah : Hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah telah Berkata :

عن أبي عـبد الرحمن عبد الله بن عـمر بـن الخطاب رضي الله عـنهما ، قـال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسـلم يقـول : بـني الإسـلام على خـمـس : شـهـادة أن لا إلـه إلا الله وأن محمد رسول الله ، وإقامة الصلاة ، وإيـتـاء الـزكـاة ، وحـج البيت ، وصـوم رمضان (رواه البخاري و مسلم


“Dari Abu Abdirrohman Abdulloh bin Umar bin Khoththob rodhiyallohu ‘anhuma, dia berkata : “Aku pernah mendengar Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda: ’Islam itu dibangun di atas lima perkara, yaitu: Bersaksi tiada sesembahan yang haq kecuali Alloh dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Alloh, menegakkan sholat, mengeluarkan zakat, mengerjakan haji ke Baitulloh, dan berpuasa pada bulan Romadhon.”(HR.Bukhori dan Muslim)

Hadits diatas sudah jelas bahwa Rosulullah Saw, memerintahkan agar setiap umat Islam dianjurkan berzakat karena dengan berzakat terdapat unsur bembinaan dalam pengembangan dan pemperdayakan semua kegiatan masyarakat Islam dalam menegakkan Tauhid di muka bumi ini.

Konsep kesejahteraan selalu dihubungkan dengan penanggulangan kesulitan, menumbuhkan kemakmuran, membentuk iklim yang penuh dengan kasih sayang atau cinta kasih dan perhatian, menjamin tidak akan terdapat korupsi, kelaparan, ketakutan dan gangguan mental. Jadi merupakan tugas pemimpin atau kelompok yang memerintahkan ummat untuk menumbuhkan keadaan-keadaan diatas, bila kesejahteraan yang merupakan tujuan akhir “system ekonomi Islam”.

Keinginan untuk menumbuhkan kesejahteraan ini sejalan dengan Syariat yang mengusahakan terbinanya : Realitas sepenuhnya atas nilai-nilai Islam di dalam setiap individu Muslim maupun di dalam masyarakat secara keseluruhan, dan kecukupan seluruh kebutuhan dasar bagi kehidupan seluruh anggota Masyarakat.

Dari segi ekonomi, zakat memegang peran penting dalam hubungan dengan pembagian pendapatan dalam masyarakat yang mengarah pada keadilan sosial, yang memang ditumbuhkan dalam masyarakat Islam. Sebagi salah satu alat untuk pemerataan pendapat yang diberikan sebagai Zakat dan juga sedekah adalah sebagian dari rizki yang merupakan harta yang dicintainya.
Dengan mengeluarkan zakat dan sedekah ini, Allah SWT menjamin bahwa wajib Berzakat tersebut tidak akan miskin. Karena pada dasarnya hanya Allah SWT lah pemberi rizki yang sesungguhnya. Sebagai salah satu usaha untuk meratakan pendapatan, zakat merupakan penerapan keadalian atau bisa dikatakan dari “hukum manfaat yang berkurang (law of the diminishing returns)” yang dikenal dalam ilmu ekonomi. Artinya, manfaat dan kekayaan yang dimiliki tidak berkurang, karena pemilikan kekayaan tersebut tidak berlebih-lebihan akibat sebagian telah dikeluarkan dalam bentuk zakat. Pemilikan kekayaan yang berlebihan, Allah SWT telah berfirman :“yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitung. Dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengkekalkannya, sekali-kali tidak! Sesungguhnya Dia benar-benar akan dilemparkan ke dalam Huthamah”. (QS. Al Humazah Ayat 2-4)

Sementara di pihak yang miskin, manfaat zakat yang mereka terima sungguh besar, karena telah memberikan kepada golongan ini kenikmatan dan cahaya hidup yang pada awalnya telah mulai meredup. Disamping sebagai alat untuk meratakan pendapatan, zakat juga merupakan sarana untuk mencari pendanaan program jaminan sosial. Oleh karenanya, diatur agar hasil pungutan zakat dapat digunakan untuk menciptakan dampak langsung terhadap masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan, yang lazaimnya tidak dapat terjangkau melalui alat kebijakansanaan fisikal biasa. Pendanaan program jaminan sosial ini penting, sebagaimana diingatkan dalam al-Quran, “Supaya kekayaan itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya saja diantara kamu” (QS. Hasyr Ayat 7).
Maka Seorang Muslim diwajibkan untuk menunaikan Zakat karena sebagai sarana untuk memberikan keadilan dan pemerataan pendapatan hal ini juga cara pengumpulan dana jaminan sosial yang bersifat Tauhid Islami, sangat dianjurkan bagi mereka yang mampu. Telah diperingatkan kepada semua manusia untuk mengelola milik Allah SWT : “…. Dan nafkahkanlah sebagian hartamu yang telah Allah wakilkan kepadamu untuk menguasainya” (QS. Al Hadiid Ayat 7). 

Oleh karenanya, dengan mengeluarkan zakat Seorang Muslim diharapkan akan tumbuh sebagai manusia-manusia yang berjiwa tenang (Mutmainnah), yang kembali fitrah kepada Allah SWT dengan hati puas dan lagi di Ridhai-Nya, serta termasuk dalam kelompok hamba Allah SWT yang akan masuk ke dalam Surga-Nya. Wallahu’Alam
(Eva Ps el Hidayah)














Posting Komentar

0 Komentar