zakat |
Rukun zakat itu suatu rukun dari rukun-rukun agama, sesuatu fardhu
dari fardhu-fardhu agama yang diperintahkan Allah SWT kepada hambanya untuk
menunaikan Rukun tersebut. Didalam al-Qur’an banyak ayat yang menyuruh,
memerintah dan menganjurkan kita untuk menunaikan zakat. Begitu pula banyak
sekali hadits Nabi yang memerintahkan kita untuk menunaikan kewajiban itu.
Diantaranya firman Allah yang berkenaan dengan zakat ini ialah :
“Padahal mereka tidak
disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya
dalam (menjalankan) agama yang lurus dan supaya mereka mendirikan shalat dan
menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus” (QS. Al Baiyyinah
: 5 )
“dan dirikanlah shalat,
tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.
Dan diantara hadits Rasul Saw yang menjelaskan perntah Allah SWT
tersebut, ialah : Hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim dari Abu
Hurairah telah Berkata :
عن أبي عـبد الرحمن عبد الله بن عـمر
بـن الخطاب رضي الله عـنهما ، قـال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسـلم يقـول :
بـني الإسـلام على خـمـس : شـهـادة أن لا إلـه إلا الله وأن محمد رسول الله ،
وإقامة الصلاة ، وإيـتـاء الـزكـاة ، وحـج البيت ، وصـوم رمضان (رواه البخاري و
مسلم
“Dari Abu Abdirrohman Abdulloh bin
Umar bin Khoththob rodhiyallohu ‘anhuma, dia berkata : “Aku pernah mendengar
Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda: ’Islam itu dibangun di atas
lima perkara, yaitu: Bersaksi tiada sesembahan yang haq kecuali Alloh dan
sesungguhnya Muhammad adalah utusan Alloh, menegakkan sholat, mengeluarkan
zakat, mengerjakan haji ke Baitulloh, dan berpuasa pada bulan Romadhon.”(HR.Bukhori
dan Muslim)
Hadits
diatas sudah jelas bahwa Rosulullah Saw, memerintahkan agar setiap umat Islam
dianjurkan berzakat karena dengan berzakat terdapat unsur bembinaan dalam
pengembangan dan pemperdayakan semua kegiatan masyarakat Islam dalam menegakkan
Tauhid di muka bumi ini.
Konsep
kesejahteraan selalu dihubungkan dengan penanggulangan kesulitan, menumbuhkan
kemakmuran, membentuk iklim yang penuh dengan kasih sayang atau cinta kasih dan
perhatian, menjamin tidak akan terdapat korupsi, kelaparan, ketakutan dan
gangguan mental. Jadi merupakan tugas pemimpin atau kelompok yang memerintahkan
ummat untuk menumbuhkan keadaan-keadaan diatas, bila kesejahteraan yang
merupakan tujuan akhir “system ekonomi Islam”.
Keinginan
untuk menumbuhkan kesejahteraan ini sejalan dengan Syariat yang mengusahakan
terbinanya : Realitas sepenuhnya atas nilai-nilai Islam di dalam setiap
individu Muslim maupun di dalam masyarakat secara keseluruhan, dan kecukupan
seluruh kebutuhan dasar bagi kehidupan seluruh anggota Masyarakat.
Dari
segi ekonomi, zakat memegang peran penting dalam hubungan dengan pembagian
pendapatan dalam masyarakat yang mengarah pada keadilan sosial, yang memang
ditumbuhkan dalam masyarakat Islam. Sebagi salah satu alat untuk pemerataan
pendapat yang diberikan sebagai Zakat dan juga sedekah adalah sebagian dari
rizki yang merupakan harta yang dicintainya.
Dengan
mengeluarkan zakat dan sedekah ini, Allah SWT menjamin bahwa wajib Berzakat
tersebut tidak akan miskin. Karena pada dasarnya hanya Allah SWT lah pemberi
rizki yang sesungguhnya. Sebagai salah satu usaha untuk meratakan pendapatan,
zakat merupakan penerapan keadalian atau bisa dikatakan dari “hukum manfaat
yang berkurang (law of the diminishing returns)” yang dikenal dalam ilmu
ekonomi. Artinya, manfaat dan kekayaan yang dimiliki tidak berkurang, karena
pemilikan kekayaan tersebut tidak berlebih-lebihan akibat sebagian telah
dikeluarkan dalam bentuk zakat. Pemilikan kekayaan yang berlebihan, Allah SWT
telah berfirman :“yang
mengumpulkan harta dan menghitung-hitung. Dia mengira bahwa hartanya itu dapat
mengkekalkannya, sekali-kali tidak! Sesungguhnya Dia benar-benar akan
dilemparkan ke dalam Huthamah”. (QS. Al Humazah Ayat 2-4)
Sementara di pihak yang miskin, manfaat zakat
yang mereka terima sungguh besar, karena telah memberikan kepada golongan ini
kenikmatan dan cahaya hidup yang pada awalnya telah mulai meredup. Disamping
sebagai alat untuk meratakan pendapatan, zakat juga merupakan sarana untuk
mencari pendanaan program jaminan sosial. Oleh karenanya, diatur agar hasil
pungutan zakat dapat digunakan untuk menciptakan dampak langsung terhadap
masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan, yang lazaimnya tidak dapat
terjangkau melalui alat kebijakansanaan fisikal biasa. Pendanaan program
jaminan sosial ini penting, sebagaimana diingatkan dalam al-Quran, “Supaya
kekayaan itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya saja diantara kamu”
(QS. Hasyr Ayat 7).
Maka Seorang Muslim diwajibkan untuk menunaikan
Zakat karena sebagai sarana untuk memberikan keadilan dan pemerataan pendapatan
hal ini juga cara pengumpulan dana jaminan sosial yang bersifat Tauhid Islami,
sangat dianjurkan bagi mereka yang mampu. Telah diperingatkan kepada semua
manusia untuk mengelola milik Allah SWT : “…. Dan nafkahkanlah sebagian
hartamu yang telah Allah wakilkan kepadamu untuk menguasainya” (QS. Al
Hadiid Ayat 7).
Oleh karenanya,
dengan mengeluarkan zakat Seorang Muslim diharapkan akan tumbuh sebagai
manusia-manusia yang berjiwa tenang (Mutmainnah), yang kembali fitrah kepada
Allah SWT dengan hati puas dan lagi di Ridhai-Nya, serta termasuk dalam
kelompok hamba Allah SWT yang akan masuk ke dalam Surga-Nya. Wallahu’Alam
(Eva Ps el
Hidayah)
0 Komentar