suasana mediasi |
Pada hari selasa (24/5) Komisi D menerima laporan dugaan kasus
malpraktik di RSKIA dari masyarakat. Kasus tersebut menyebabkan tidak
terselamatkannya bayi, serta ada yang terpaksa diangkat rahimnya. Pihak
RSKIA membenarkan terkait laporan kematian bayi yang terjadi, tetapi
bukan akibat kesalahan tim dokter melainkan disebabkan sudah
meninggalnya calon bayi di dalam kandungan atau lahir dengan berat badan
rendah. Pada kesempatan rapat tersebut Komisi D memberikan kesempatan
kepada keluarga pasien menyampaikan keluhan dan tuntutannya secara
langsung kepada klinik, RSKIA, dan dokter yang menangani. Karena kasus
ini harus ditangani oleh pihak-pihak terkait terutama yang berkaitan
dengan tim medis maka DPRD yang saat itu diwakili oleh Ir. Endrizal
Nazar sebagai pimpinan rapat, memberikan dua opsi yaitu mengadukan ke
majelis kode etik kedokteran atau mengambil jalan damai. (ishma)
0 Komentar