Pembangunan Kepemudaan di Kota Bandung



Adanya Undang-Undang (UU) Kepemudaan dari pusat, yaitu UU No. 40 Tahun 2009 merupakan gambaran pentingnya kepemudaan. Munculnya Raperda Kepemudaan di kota Bandung ialah regulasi dari UU Kepemudaan tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Endrizal Nazar (Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung) dalam acara Bincang Bandung Juara LITA FM pada hari Selasa, 22 Maret 2016. Endrizal menambahkan, permasalahan kepemudaan masih marak terjadi di Kota Bandung diantaranya yaitu geng motor dan pengangguran. Sehingga Raperda Kepemudaan ini harus segera disahkan, dengan target disahkan pada bulan April.
Eksistensi kepemudaan di Bandung terlihat dari potensi dan permasalahannya, tambah Soni Teguh selaku Kabid Kepemudaan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kota Bandung. Dengan jumlah pemuda yang potensial Dispora akan memfasilitasi kepemudaan ini melalui tiga bentuk pelayanan kepemudaan, yaitu penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan. Sementara programnya terdiri dari: meningkatkan mental spiritual keimanan dan ketakwaan; meningkatkan patriotisme, nasionalisme dan kebangsaan pemuda; meningkatkan kreativitas dan kepedulian sosial pemuda; meningkatkan skill keterampilan dan kapasitas pemuda; serta meningkatkan entrepreneur/kewirausahaan.
Anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah harus sesuai dengan kinerja. Adanya peningkatan anggaran diharapkan bisa memberikan hasil yang optimal. Anggaran itu sendiri dapat dikondisikan karena bersinergi dengan SKPD terkait.
Studi kasus yang diajukan oleh penyiar mengenai Karang Taruna. Karang Taruna sendiri berada di bawah Dinas Sosial, ujar Soni. Anggota Karang Taruna terdapat pemuda, sehingga seharusnya dioptimalkan pada usia pemuda, yaitu 16 – 30 tahun berdasarkan UU No. 40 Tahun 2009. Potensi Karang Taruna sangat besar. Terlebih Karang Taruna difasilitasi PIPPK. Untuk sinergi dengan SKPD terkait, lebih banyak di bidang kewirausahaan. Sebagai contoh, kerjasama dengan Dinas Perdagangan untuk FKP yang merupakan binaan Dispora.  
Sebagai penutup Endrizal menegaskan kembali, sinergi dengan SKPD terkait harus lebih optimal. Jangan sampai ada orang yang sama mengikuti pelatihan dari beberapa SKPD tapi tidak ada hasilnya. (ishma)

Posting Komentar

0 Komentar