[Hukum] Tertipu Bisnis Online, Ini Langkah Hukum yang harus ditempuh

Tanya :
Bagaimana langkah hukum jika kita tertipu bisnis online? Misalnya kita sudah mengirim uang ke rekening si penjual, tapi ternyata barang yang kita pesan tidak dikirim alias penipuan. Terima kasih. (Hary)

Jawaban :
Bisnis online memang sedang marak saat ini dikarenakan caranya yang praktis dan minim budget. Tapi dibalik manfaatnya, ternyata bisnis model ini juga berpotensi menimbulkan kerugian, terutama bagi konsumen. Hal ini disebabkan antara penjual dan pembeli tidak bertatap muka secara langsung, sehingga hanya mengandalkan kepercayaan (trust) satu sama lain.

Pada umumnya, terdapat beberapa cara transaksi yang dapat dilakukan antara lain : pembayaran tunai dengan cara transfer ke rekening penjual setelah pemesanan barang; pembayaran uang muka melalui transfer yang kemudian pelunasan ketika barang sampai ke tangan pembeli; atau juga pembayaran tunai ketika barang telah sampai ke tangan pembeli (cash on delivery). 

Dari sudut pandang penjual, tentunya saja cara pertama yang lebih aman dan menguntungkan, sehingga menjadi mekanisme baku dalam melakukan transaksi. Selain itu, pembeli pun tidak terlalu keberatan dengan cara transaksi ini karena mengandalkan kepercayaan satu sama lain.

Namun dalam praktiknya, terdapat sejumlah oknum penjual yang memanfaatkan kepercayaan dari pembeli dengan melakukan penipuan. Meskipun uang pembelian barang telah dikirimkan oleh pembeli ke rekening penjual, namun barang yang dipesan tidak dikirim kepada pembeli. 

Lalu bagaimana langkah hukum jika kita menjadi korban penipuan dalam bisnis online ini ? Lebih dulu akan coba Kami sampaikan dasar hukum terkait masalah ini. Pada dasarnya tindakan penipuan adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu :

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Maka apabila penjual online tersebut memenuhi unsur-unsur yang terkandung di dalam pasal ini, maka perbuatannya dapat dikategorikan sebagai penipuan.

Pengaturan lebih khusus terkait transaksi online terdapat pula dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE disebutkan bahwa termasuk dalam kategori perbuatan yang dilarang dalam UU ITE yaitu : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.” Sanksi bagi pelaku transaksi elektronik yang melanggar ketentuan ini adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar (Pasal 45 ayat (2) UU ITE).

Sebagai langkah preventif, maka ketika melakukan transaksi online konsumen dapat melakukan upaya sebagai berikut :

1. Simpan dengan baik seluruh bukti transaksi yang dilakukan, antara lain : SMS, history chat, dan bukti transfer ke rekening penjual. Ketika ternyata terjadi penipuan, maka bukti ini dapat dijadikan bahan laporan kepada pihak Kepolisian;

2. Periksa dengan seksama riwayat akun atau situs penjual, misalnya : update produk, testimoni pembeli, dan contact person. Lebih baik jika transaksi dilakukan dengan penjual yang telah kita kenal atau terjamin kredibilitasnya;

3. Jangan mudah tergiur dengan harga barang yang murah atau diskon yang besar.

Apabila terlanjur menjadi korban penipuan, maka segera laporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian untuk penanganan lebih lanjut. Demikian jawaban Kami, semoga bermanfaat.

Syamsul Ma’arief, SH
Advokat Magang di LBH Paham Jawa Barat


Artikel Lainnya:




Kirimkan pertanyaan atau masalah seputar hukum ke Email : humas.pksbdg@gmail.com atau mention ke akun twitter : @pks_bandung 

Bisnis, Online,
Bisnis Online

Posting Komentar

1 Komentar