Pendapat Machasin, Staf Ahli Menteri Bidang
Hukum dan Ham Kementerian Agama menjadi menarik ketika dikaitkan dengan
peringatan Hari Amal Bhakti ( HAB ) Kementerian Agama ke 69 yang jatuh tanggal
3 Januari 2015 terhadap uji materi oleh MK atas Undang Undang no 1 tahun 1974
tentang Perkawinan kaitannya dengan Perkawinan Beda Agama. Machasin menolak
karena berpandangan bahwa pernikahan beda agama memiliki hubungan yang erat
dengan agama dan kerohanian tidak bisa dilakukan dengan sebebas bebasnya. Perlu
batasan batasan untuk menghormati hak konstitusional orang lain, karena
dikhawatirkan adanya disharmoni didalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang
bisa menimbulkan kerawan dan gejolak sosial ditengah masyarakat yang mayoritas
Islam.
Rupanya Kementerian Agama masih konsisten
dengan misinya untuk menjadi dinamisator dalam keagamaan, sehingga tercipta
harmonisasi hubungan pemeluk agama dan mampu memberi solusi masalah keagamaan
yang ada di Indonesia. Bisa dipahami karena jika terjadi disharmoni didalam
kehidupan berbangsa dan bernegara yang diakibatkan dari permasalahan keyakinan
agama, maka Kementerian Agamalah yang paling sibuk dan bertanggung jawab untuk
menyelesaikannya dan dampaknya cakupannya bisa meluas keseluruh negeri.
Menggaris bawahi sambutan Menteri Agama
pada peringatan Hari Amal Bhakti ke 69 tahun ini "Pembangunan negara selalu
terkait dengan pembangunan mental, karena perlu diketahui setiap manusia diatas
bumi ini akan mempunyai harkat martabat serta keyakinan berbeda. Fungsi agama
dalam pembangunan merupakan unsur yang sangat dominan bagi setiap manusia yang
ingin selalu mempunyai kepercayaan atau lazim kita sebut agama sebagai tuntunan
hidupnya". Dalam negara yang mempunyai beragam keyakinan dan tercatat 6
agama diwilayah Indonesia ini perlu regulasi yang tegas dan pemahaman yang
dalam dari insan yang menangani masalah ini.
Untuk itu kita layak dukung tekad Kementerian
Agama yang ingin menegakkan nilai nilai integritas, profesionalitas, inovatif,
tanggung jawab dan keteladanan sebagai ruh budaya kerjanya, sebagaimana tema
peringatan HAB tahun ini. Sebagai warga masyarakatpun kita tak lepas tanggung jawab untuk
menciptakan suasana kondusif agar tercipta kerukunan, saling hormat menghormati
antar pemeluk agama. Jangan coba melukai perasaan pemeluk agama lain, pun
jangan mudah terprovokasi.
Dirgahayu Kementerian Agama Republik
Indonesia ke 69. (Frieda Kustantina)
0 Komentar