Hindari Disharmoni Antar Agama

Pendapat Machasin, Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Ham Kementerian Agama menjadi menarik ketika dikaitkan dengan peringatan Hari Amal Bhakti ( HAB ) Kementerian Agama ke 69 yang jatuh tanggal 3 Januari 2015 terhadap uji materi oleh MK atas Undang Undang no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan kaitannya dengan Perkawinan Beda Agama. Machasin menolak karena berpandangan bahwa pernikahan beda agama memiliki hubungan yang erat dengan agama dan kerohanian tidak bisa dilakukan dengan sebebas bebasnya. Perlu batasan batasan untuk menghormati hak konstitusional orang lain, karena dikhawatirkan adanya disharmoni didalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang bisa menimbulkan kerawan dan gejolak sosial ditengah masyarakat yang mayoritas Islam.

Rupanya Kementerian Agama masih konsisten dengan misinya untuk menjadi dinamisator dalam keagamaan, sehingga tercipta harmonisasi hubungan pemeluk agama dan mampu memberi solusi masalah keagamaan yang ada di Indonesia. Bisa dipahami karena jika terjadi disharmoni didalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang diakibatkan dari permasalahan keyakinan agama, maka Kementerian Agamalah yang paling sibuk dan bertanggung jawab untuk menyelesaikannya dan dampaknya cakupannya bisa meluas keseluruh negeri.

Menggaris bawahi sambutan Menteri Agama pada peringatan Hari Amal Bhakti ke 69 tahun ini "Pembangunan negara selalu terkait dengan pembangunan mental, karena perlu diketahui setiap manusia diatas bumi ini akan mempunyai harkat martabat serta keyakinan berbeda. Fungsi agama dalam pembangunan merupakan unsur yang sangat dominan bagi setiap manusia yang ingin selalu mempunyai kepercayaan atau lazim kita sebut agama sebagai tuntunan hidupnya". Dalam negara yang mempunyai beragam keyakinan dan tercatat 6 agama diwilayah Indonesia ini perlu regulasi yang tegas dan pemahaman yang dalam dari insan yang menangani masalah ini.

Untuk itu kita layak dukung tekad Kementerian Agama yang ingin menegakkan nilai nilai integritas, profesionalitas, inovatif, tanggung jawab dan keteladanan sebagai ruh budaya kerjanya, sebagaimana tema peringatan HAB tahun ini. Sebagai warga masyarakatpun  kita tak lepas tanggung jawab untuk menciptakan suasana kondusif agar tercipta kerukunan, saling hormat menghormati antar pemeluk agama. Jangan coba melukai perasaan pemeluk agama lain, pun jangan mudah terprovokasi.

Dirgahayu Kementerian Agama Republik Indonesia ke 69. (Frieda Kustantina)

Posting Komentar

0 Komentar