[Hukum] Perlindungan Konsumen dari Klausula Baku

Perlindungan Konsumen dari Klausula Baku

Perlindungan Konsumen
Perlindungan Konsumen
Kehidupan sehari-hari kita mungkinakrab dengan peraturan sepihak yang ditetapkan oleh pelaku usaha. Misalnya ketika membeli suatu barang biasanya ada ketentuan yang berbunyi : “Barang yang sudah dibeli, tidak dapat ditukar atau dikembalikan”. Atau ketika memarkir kendaraan, ada ketentuan yang berbunyi : “Kehilangan atau kerusakan kendaraan bukan menjadi tanggung jawab Pengelola Parkir.”

Biasanya kita langsung menerima dan pasrah saja ketika berhadapan dengan peraturan sepihak tersebut. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebut peraturan sepihak ini dengan “Klausula Baku” yaitu “setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha, yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen”.

Padahal dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) Undang-Undang tersebut, dinyatakan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan, dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian yang dapat merugikan konsumen.

Klausula baku yang dapat merugikan konsumen tersebut antara lain :

1. Pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
2. Penolakan pelaku usaha untuk menyerahkan kembali barang yang dibeli konsumen;
3. Penolakan pelaku usaha untuk menyerahkan kembali uang yang dibayarkan konsumen;
4. Pemberian kuasa kepada pelaku usaha untuk melakukan segala tindakan sepihak terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
5. Pengurangan manfaat jasa atau harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa.

Lebih lanjut, pelaku usaha juga dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti. Untuk kasus ini, biasanya ditandai dengan tanda “bintang” (*) yang bertuliskan “Syarat dan Ketentuan Berlaku”. Tulisannya biasanya berbentuk huruf yang kecil dan tidak terbaca secara jelas.

Maka, terhadap seluruh klausula baku yang telah ditetapkan secara sepihak oleh pelaku usaha, dan berpotensi merugikan konsumen, berlaku akibat hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu “Batal Demi Hukum”. Akibatnya, semua peraturan dan ketetapan yang dicantumkan dalam klausula baku tersebut dianggap tidak pernah ada, tidak membawa akibat hukum dan tidak dapat dieksekusi.

Apabila ada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan (2) tersebut, yaitu dengan tetap mencantumkan klausula baku yang merugikan konsumen, maka pelaku usaha yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana.

Adapun sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku usaha adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1), yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah). Bahkan dalam Pasal 63, pelaku usaha dapat dijatuhi hukuman tambahan berupa perampasan barang, pembayaran ganti rugi, hingga pencabutan izin usaha.

Demikian sekilas informasi mengenai “Perlindungan Konsumen dari Klausula Baku”. Semoga bermanfaat. Fiat Justitia Ruat Coelum.

Syamsul Ma'arief
Advokat Magang di LBH Paham Jawa Barat

Artikel Lain:
Cara Memantau Laporan atau Pengaduan di Polisi 

Posting Komentar

0 Komentar