Spanduk Larangan memberi Gepeng Disebar

Spanduk tersebut dipasang di beberapa titik jalan yang selama ini ramai oleh para gelandangan pengemis (gepeng) dan anak jalanan (anjal).

"Sudah dipasang tapi memang jumlahnya baru 70. Itu berdasarkan laporan Dinsos (Dinas Sosial)," ujar Ridwan Kamil di Taman Pramuka Jalan LLRE Martadinata (Riau) Kota Bandung, Minggu (20/10/2013).

Pantauan di lapangan, spanduk larangan bersedekah di jalanan umumnya berwarna putih dengan tulisan warna biru.

Seperti yang terpasang di perempatan Jalan Riau-Jalan A Yani bertuliskan "Memberi sedekah di jalanan, merusak masa depan" atau di Jalan Gatot Subroto-Jalan Pelajar Pejuang-Jalan Laswi bertuliskan "Untuk menuju Bdg Juara: Berhenti Memberikan Sedekah di Jalanan".

Namun Ridwan mengaku belum puas dengan kondisi spanduk sekarang. Makanya dia akan mengecek ulang dan memproduksi spanduk lagi dengan kualitas, desain, dan kata-kata yang lebih baik lagi.

"Nanti sambil jalan saya cek. Akan diproduksi semakin baik, kita akan perbaiki kata-kata dan desainnya. Kita perbanyak sampai waktu yang kita anggap cukup," tuturnya.

Berdasarkan penuturan Ridwan, ke-70 spanduk tersebut di antaranya dipasang di Jalan Aceh-Merdeka, Jalan Seram-Riau, Jalan Purnawarman, Jalan Simpang Dago, Eickman-Cipaganti, Sukajadi-RSHS, Surya Sumantri-Cihampelas, Pasteur, Riau-Ahmad Yani, Laswi-Gatot Soebroto, perempatan Jakarta-Kiaracondong, dan Cicaheum.

Sumber 

Posting Komentar

0 Komentar