PRESS RELEASE
SIDANG PERTAMA SENGKETA PILWALKOT BANDUNG DI MAHKAMAH KONSTITUSI TANGGAL 11 JULI 2013
Sidang Pertama Permohonan keberatan hasil Pilwalkot Bandung yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 ( edi siswadi- erwan setiawan), pasangan calon nomor urut 2 ( h.wahyudin karnadinata- tonny apriliani ),pasangan nomor urut 3 ( h. Wawan dewanta –h.m sayogo ) pasangan calon nomor urut 5 ( ayi vivananda-hj. Nani suryani ) ,pasangan nomor urut 7 (budi setiawan – h. Rizal firdaus ), dan pasangan nomor urut 8 ( h. Bambang setiadi- alex tahsin ibrahim )melalui Kuasa Hukumnya ke Mahkamah Konstitusi dengan no. Registrasi 87/phpu.d-xi/2013 ternyata kuasa pihak pemohon terlihat tidak siap, terlihatadanya perbaikan permohonan keberatan.
Pada sidang pertama, Kuasa Hukum Pasangan Rido intinya menyatakan bahwa:
EKSEPSI
1.
Permohonan salah objek (error in objecto)
Objek permohonan keberatan pemohon yang diajukan ke MK adalah Berita Acara KPU Nomor : 111/BA/KPU/VI/2013, padahal yang semestinya menjadi objek permohonan keberatan berdasarkan ketentuan pasal 4 dan pasal 5 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah adalah keputusan komisi pemilihan umum kota bandung nomor : 75/kpts/kpu-kota-011.329135/tahun 2013 tentang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan pengumuman hasil pemilihan walikota dan wakil walikota bandung tahun 2013 tanggal 28 juni 2013.
2.
Permohonan kabur (obscur libel )
Bahwa pemohon mendalilkan pelanggaran telah terjadi di hampir seluruh wilayahkota bandung akan tetapi pelanggaran yang pemohon cantumkan dalam uraianselanjutnya pemohon tidak menyebutkan adanya bukti-bukti yang kuat telahterjadinya pelanggaran tersebut, Selanjutnya Petitum atau tuntutan dari Pemohon tersebut tidak jelas menunjuk kepada surat keputusan yang mana danrekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum walikota dan wakilwalikota tahun 2013 di daerah mana yang dimohonkan pemohon untukdibatalkan sehingga petitum tersebut obscur libel. Hal demikian kuasa hukum Pasangan Rido mempunyai keyakinan yang kuat bahwa permohonan keberatan dari Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK.
POKOK PERKARA
Tuduhan-tuduhan dan/atau dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon sangat tidak benar dan tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kuat, misalnya tuduhan mengenai Pasangan RIDO memanfaatkan Aparatur pemerintah dan jajaran RT, RW, LPM dan Karang Taruna untuk memenangkan Pasangan RIDO, dalil ini tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya terjadi, karena yang paling memungkinkan melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan massif adalah pasangan calon yang memegang kewenangan atau kekuasaan saat ini yaitu incumbent.
Oleh karenanya Kuasa Hukum Pasangan Rido selaku Pihak Terkait optimis eksepsi akan dikabulkan oleh majelis hakim yang di ketuai langsung oleh ketua mahkamah konstitusi dr. M. Akiel Mochtar SH., MH. atau permohonan pemohon akan ditolak oleh MK.
BANDUNG, 11 Juli 2013
Koordinator Kuasa Hukum RIDO
R. Hikmat Prihadi, S.H.
1 Komentar
Lanjutkan ...bro Allahu Akbar lawan....
BalasHapus