Kepala Kua Se Kota Bandung Hadiri Undangan Diaolog Dengan Hj. Ledia Hanifa, S.Si, M.Psi.T

Foto

Para Kepala KUA se-Kota Bandung menghadiri undangan forum dialog dalam rangka reses salah seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Komisi VIII yakni Ibu Hj. Ledia Hanifa, S.Si, M.Psi.T, yang bertempat di RM. Sindang Reret Kota Bandung, Selasa (30/04). Hadir mewakili pejabat Kemenag Kantor Kota Bandung Kasubag TU Drs. H. Tamami dan Kasi Bimas Islam Kemenag Kantor Kota Bandung, Drs. Mimin Sutisna, M.Pd.I.
Dalam paparannya Ibu Hj. Ledia Hanifa, S.Si, M.Psi.T menyampaikan bahwa tujuan dari forum dialog adalah menampung aspirasi dari para kepala KUA terkait dengan program yang sedang dikajinya di Komisi VIII DPR RI yaitu revitalisasi peran KUA menuju peningkatan pelayanan umat. Dalam pengamatannya beliau menyampaikan bahwa secara kelembagaan KUA dikenal masyarakat sebagai lembaga formal yang memproduksi legalitas formal dalam pencatatan pernikahan, fungsi strategisKUA terutama terkait dengan pelayanan dan pembinaan keumatan belum tergaraf secara optimal dan posisi KUA yang stratgis sebagai lembaga Kementerian Agama yang berada di Tingkat Kecamatan bertugas memberikan pelayanan langsung pada masyarakat. Namun demikian realitasnya saat ini kondisi KUA sangat ‘memprihatinkan’ bertolak belakang dengan peran dan fungsi KUA yang strategis. Atas dasar tersebut beliau mendorong adanya revitalisasi peran dan fungsi KUA.
Sementara para Kepala KUA banyak menyampaikan masalah terkait dengan keberadaan kantor KUAdi kota Bandung. Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Bandung, Drs. Mimin Sutisna, M.Pd.I. menyampaikan bahwa saat ini dari seluruh kantor KUA yang ada di Kota Bandung, 15 kantor KUAtanahnya adalah milik Pemkot Kota Bandung sedangkan sisanya adalah Tanah Wakaf. Harapannya adalah KUA memiliki kantor sendiri yang cukup representatif sehinggga pelayanan kepada umat berjalan optimal.
Saat Ibu Hj. Ledia Hanifa, S.Si, M.Psi.T bertanya kepada kepada para Kepala KUA, “Bagaimana Apabila Biaya Pernikahan Digratiskan?” Beberapa kepala KUA menjawab bahwa usulan biaya pernikahan digratiskan harus dipertimbangkan dengan lebih cermat, karena apabila biaya pernikahan digratiskan belum tentu memberi solusi dan dampak yang baik untuk masyarakat.
Sumber :Kemenag Go.id
Reportase : Lucky Sukmawan

Posting Komentar

0 Komentar