Wakil Ketua Komisi III DPRD Bandung: Penataan Trotoar Tak Cukup Hanya Ditinggikan

 

“Kalau hanya meninggikan trotoar tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang tegas, trotoar akan kembali dipakai parkir liar dan PKL. Jadi yang paling penting bukan hanya desainnya, tapi konsistensi pengawasannya.”

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung, Agus Andi Setyawan, menanggapi rencana Pemerintah Kota Bandung melakukan penataan trotoar dengan desain lebih tinggi pada sejumlah ruas jalan arteri dan kolektor mulai 2026.

H. Agus Andi Setyawan

Menurut Agus, persoalan trotoar di Kota Bandung selama ini bukan sekadar soal infrastruktur, melainkan lemahnya pengawasan sehingga jalur pedestrian kerap beralih fungsi menjadi tempat parkir liar, lapak pedagang kaki lima (PKL), hingga dilintasi kendaraan bermotor.

Ia menilai, desain trotoar yang lebih tinggi sekitar 15 hingga 20 sentimeter dapat menjadi salah satu langkah pencegahan agar kendaraan tidak mudah naik ke area pejalan kaki. Namun, kebijakan tersebut harus dibarengi pengawasan rutin dan penegakan hukum yang konsisten.

“Harus ada efek jera. Kalau pelanggaran dibiarkan, trotoar yang sudah dibangun bagus pun akhirnya kembali disalahgunakan,” kata Agus.

Agus menegaskan, konsep trotoar modern juga harus mengedepankan aspek inklusivitas. Menurut dia, fasilitas pedestrian tidak hanya dibuat untuk pejalan kaki secara umum, tetapi juga harus ramah bagi penyandang disabilitas, lansia, serta ibu dan anak.

Karena itu, ia mendorong agar pembangunan trotoar dilengkapi guiding block, ram dengan tingkat kemiringan aman, serta ruang gerak yang nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

Selain itu, Agus mengingatkan agar pembangunan trotoar tidak dilakukan secara parsial. Penataan pedestrian, kata dia, perlu terintegrasi dengan perbaikan drainase dan utilitas bawah tanah seperti jaringan kabel fiber optik maupun pipa PDAM agar tidak terjadi pola pembangunan bongkar-pasang yang berulang.

“Jangan sampai trotoar baru selesai dibangun, beberapa bulan kemudian dibongkar lagi karena ada perbaikan utilitas. Itu tidak efisien dan merugikan masyarakat,” ujarnya.

Dalam penataan kawasan pedestrian, Agus juga meminta pemerintah memperhatikan dampak sosial dan ekonomi terhadap para PKL yang selama ini menggantungkan penghasilan di area trotoar.

Ia menilai relokasi harus dilakukan melalui dialog dan penyediaan tempat usaha yang tetap memiliki akses pembeli agar tidak mematikan mata pencaharian masyarakat kecil.

“Penataan kota harus tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan keberlanjutan ekonomi warga,” katanya.

Agus menambahkan, keberhasilan penataan trotoar pada akhirnya sangat bergantung pada budaya tertib masyarakat. Ia mengajak warga ikut menjaga fungsi fasilitas publik dengan tidak parkir sembarangan maupun membeli dagangan di trotoar.

Menurut dia, kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak aturan, dan masyarakat menjadi kunci agar penataan pedestrian di Kota Bandung benar-benar mampu meningkatkan kenyamanan serta kualitas hidup warga.

Posting Komentar

0 Komentar