“Kalau hanya meninggikan trotoar
tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang tegas, trotoar akan kembali dipakai
parkir liar dan PKL. Jadi yang paling penting bukan hanya desainnya, tapi
konsistensi pengawasannya.”
Pernyataan itu disampaikan Wakil
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung, Agus Andi Setyawan, menanggapi rencana
Pemerintah Kota Bandung melakukan penataan trotoar dengan desain lebih tinggi
pada sejumlah ruas jalan arteri dan kolektor mulai 2026.
![]() |
| H. Agus Andi Setyawan |
Menurut Agus, persoalan trotoar di Kota Bandung selama ini bukan sekadar soal infrastruktur, melainkan lemahnya pengawasan sehingga jalur pedestrian kerap beralih fungsi menjadi tempat parkir liar, lapak pedagang kaki lima (PKL), hingga dilintasi kendaraan bermotor.
Ia menilai, desain trotoar yang
lebih tinggi sekitar 15 hingga 20 sentimeter dapat menjadi salah satu langkah
pencegahan agar kendaraan tidak mudah naik ke area pejalan kaki. Namun,
kebijakan tersebut harus dibarengi pengawasan rutin dan penegakan hukum yang
konsisten.
“Harus ada efek jera. Kalau
pelanggaran dibiarkan, trotoar yang sudah dibangun bagus pun akhirnya kembali
disalahgunakan,” kata Agus.
Agus menegaskan, konsep trotoar
modern juga harus mengedepankan aspek inklusivitas. Menurut dia, fasilitas
pedestrian tidak hanya dibuat untuk pejalan kaki secara umum, tetapi juga harus
ramah bagi penyandang disabilitas, lansia, serta ibu dan anak.
Karena itu, ia mendorong agar
pembangunan trotoar dilengkapi guiding block, ram dengan tingkat kemiringan
aman, serta ruang gerak yang nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
Selain itu, Agus mengingatkan
agar pembangunan trotoar tidak dilakukan secara parsial. Penataan pedestrian,
kata dia, perlu terintegrasi dengan perbaikan drainase dan utilitas bawah tanah
seperti jaringan kabel fiber optik maupun pipa PDAM agar tidak terjadi pola
pembangunan bongkar-pasang yang berulang.
“Jangan sampai trotoar baru
selesai dibangun, beberapa bulan kemudian dibongkar lagi karena ada perbaikan
utilitas. Itu tidak efisien dan merugikan masyarakat,” ujarnya.
Dalam penataan kawasan
pedestrian, Agus juga meminta pemerintah memperhatikan dampak sosial dan
ekonomi terhadap para PKL yang selama ini menggantungkan penghasilan di area
trotoar.
Ia menilai relokasi harus
dilakukan melalui dialog dan penyediaan tempat usaha yang tetap memiliki akses
pembeli agar tidak mematikan mata pencaharian masyarakat kecil.
“Penataan kota harus tetap
memperhatikan aspek kemanusiaan dan keberlanjutan ekonomi warga,” katanya.
Agus menambahkan, keberhasilan
penataan trotoar pada akhirnya sangat bergantung pada budaya tertib masyarakat.
Ia mengajak warga ikut menjaga fungsi fasilitas publik dengan tidak parkir
sembarangan maupun membeli dagangan di trotoar.
Menurut dia, kolaborasi antara
pemerintah, aparat penegak aturan, dan masyarakat menjadi kunci agar penataan
pedestrian di Kota Bandung benar-benar mampu meningkatkan kenyamanan serta
kualitas hidup warga.

0 Komentar