DPRD Bandung Sebut Maraknya Judol dan Pinjol Ilegal sebagai Darurat Sosial-Ekonomi

 Maraknya praktik judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal di Kota Bandung dinilai telah memasuki tahap mengkhawatirkan. Fenomena ini tidak hanya berdampak pada ekonomi masyarakat, tetapi juga merusak tatanan sosial hingga memicu potensi kriminalitas.

Anggota Komisi 2 DPRD Kota Bandung, Eko Kurnianto W, menyebut kondisi tersebut sebagai darurat sosial-ekonomi yang membutuhkan penanganan cepat dan terintegrasi dari berbagai pihak.

Ilustrasi Judol dan Pinjol

“Ini bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi sudah menyentuh aspek sosial yang lebih luas. Dampaknya nyata, mulai dari meningkatnya kemiskinan, konflik keluarga, hingga potensi tindak kriminal,” ujar Eko dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Ia mengungkapkan keprihatinannya atas semakin banyaknya masyarakat yang terjerat judol dan pinjol ilegal. Bahkan, praktik tersebut kini menyasar berbagai kalangan, mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut Eko, jika tidak segera ditangani secara serius, fenomena ini berpotensi menurunkan kualitas sumber daya manusia di Kota Bandung dalam jangka panjang.

Untuk itu, DPRD mendorong Pemerintah Kota Bandung mengambil sejumlah langkah strategis. Salah satunya adalah memperkuat literasi keuangan dan digital melalui edukasi yang menyasar sekolah, kampus, serta komunitas masyarakat.

Selain itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga, termasuk dengan kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), guna mempercepat pemblokiran situs ilegal serta menindak pelaku promosi judol dan pinjol ilegal.

“Penanganan ini tidak bisa dilakukan sendiri. Harus ada kerja sama lintas sektor agar lebih efektif,” kata dia.

Eko juga mendorong pemerintah menghadirkan alternatif pembiayaan yang sehat bagi masyarakat, seperti akses kredit usaha rakyat (KUR), lembaga keuangan resmi, dan koperasi yang sehat. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat tidak lagi bergantung pada pinjaman ilegal.

Tak hanya itu, ia mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus di tingkat kota untuk menangani aduan, edukasi, hingga pendampingan korban. Menurutnya, korban judol dan pinjol juga membutuhkan layanan konseling, bantuan hukum, serta rehabilitasi sosial.

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan instan dari judi online. Eko menegaskan bahwa praktik tersebut justru membawa kerugian dan ketergantungan.

“Jangan jadikan pinjol sebagai solusi utama, apalagi yang ilegal. Lebih baik mencari alternatif yang aman dan legal,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk saling mengingatkan di lingkungan keluarga dan sosial terkait bahaya judol dan pinjol ilegal.

Eko berharap seluruh pihak dapat bersinergi menghadapi persoalan ini agar Bandung menjadi kota yang sehat secara ekonomi dan kuat secara sosial.

“Bandung harus melawan judol dan pinjol ilegal demi masa depan yang lebih baik,” kata dia.

Posting Komentar

0 Komentar