Maraknya praktik judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal di Kota Bandung dinilai telah memasuki tahap mengkhawatirkan. Fenomena ini tidak hanya berdampak pada ekonomi masyarakat, tetapi juga merusak tatanan sosial hingga memicu potensi kriminalitas.
Anggota Komisi 2 DPRD
Kota Bandung, Eko Kurnianto W, menyebut kondisi tersebut sebagai darurat
sosial-ekonomi yang membutuhkan penanganan cepat dan terintegrasi dari berbagai
pihak.
“Ini bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi sudah menyentuh aspek sosial yang lebih luas. Dampaknya nyata, mulai dari meningkatnya kemiskinan, konflik keluarga, hingga potensi tindak kriminal,” ujar Eko dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Ia mengungkapkan
keprihatinannya atas semakin banyaknya masyarakat yang terjerat judol dan
pinjol ilegal. Bahkan, praktik tersebut kini menyasar berbagai kalangan, mulai
dari pelajar, mahasiswa, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurut Eko, jika tidak
segera ditangani secara serius, fenomena ini berpotensi menurunkan kualitas
sumber daya manusia di Kota Bandung dalam jangka panjang.
Untuk itu, DPRD mendorong
Pemerintah Kota Bandung mengambil sejumlah langkah strategis. Salah satunya
adalah memperkuat literasi keuangan dan digital melalui edukasi yang menyasar
sekolah, kampus, serta komunitas masyarakat.
Selain itu, ia menekankan
pentingnya kolaborasi lintas lembaga, termasuk dengan kepolisian, Otoritas Jasa
Keuangan (OJK), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), guna
mempercepat pemblokiran situs ilegal serta menindak pelaku promosi judol dan
pinjol ilegal.
“Penanganan ini tidak
bisa dilakukan sendiri. Harus ada kerja sama lintas sektor agar lebih efektif,”
kata dia.
Eko juga mendorong
pemerintah menghadirkan alternatif pembiayaan yang sehat bagi masyarakat,
seperti akses kredit usaha rakyat (KUR), lembaga keuangan resmi, dan koperasi
yang sehat. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat tidak lagi bergantung
pada pinjaman ilegal.
Tak hanya itu, ia
mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus di tingkat kota untuk
menangani aduan, edukasi, hingga pendampingan korban. Menurutnya, korban judol
dan pinjol juga membutuhkan layanan konseling, bantuan hukum, serta
rehabilitasi sosial.
Di sisi lain, masyarakat
diimbau untuk lebih waspada dan tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan
instan dari judi online. Eko menegaskan bahwa praktik tersebut justru membawa
kerugian dan ketergantungan.
“Jangan jadikan pinjol
sebagai solusi utama, apalagi yang ilegal. Lebih baik mencari alternatif yang
aman dan legal,” ujarnya.
Ia juga mengajak
masyarakat untuk saling mengingatkan di lingkungan keluarga dan sosial terkait
bahaya judol dan pinjol ilegal.
Eko berharap seluruh
pihak dapat bersinergi menghadapi persoalan ini agar Bandung menjadi kota yang
sehat secara ekonomi dan kuat secara sosial.
“Bandung harus melawan
judol dan pinjol ilegal demi masa depan yang lebih baik,” kata dia.
0 Komentar