DPRD Kota Bandung mulai mengendus persoalan serius di balik kebijakan pemisahan Kementerian Haji dari pemerintah pusat. Dalam audiensi bersama kepengurusan haji di Ruang Rapat Komisi IV, Rabu (7/4/2026), terungkap bahwa kesiapan di daerah masih jauh dari ideal.
DPRD Kota Bandung menerima audiensi dan silaturahmi dari kepengurusan haji di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Bandung
Audiensi tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, didampingi jajaran anggota komisi. Pertemuan ini menjadi ruang klarifikasi sekaligus alarm awal terkait potensi kekacauan tata kelola jika transisi kelembagaan tidak diiringi kesiapan konkret di daerah.
Iman secara terbuka menyebut, pemisahan kelembagaan di tingkat pusat tidak otomatis membuat daerah siap menjalankan fungsi baru. Justru sebaliknya, ada kekosongan yang berpotensi mengganggu layanan haji.
“Secara kebijakan memang sudah dipisah, tapi implementasinya tidak sesederhana itu. Infrastruktur belum siap, anggaran operasional juga belum menyertai,” tegas Iman.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: sejauh mana kesiapan pemerintah pusat dalam memastikan kebijakan tersebut tidak menimbulkan beban baru di daerah?
Krisis Lahan Jadi Batu Sandungan
Salah satu isu krusial yang mencuat adalah kebutuhan lahan untuk kantor Kementerian Haji di daerah. Namun, di tengah keterbatasan ruang kota, usulan tersebut dinilai tidak mudah direalisasikan.
Iman menegaskan, Kota Bandung saat ini tengah menghadapi tekanan kebutuhan lahan yang tinggi, terutama untuk sektor pendidikan.
“Kalau lahan disediakan, mereka memang punya anggaran untuk bangun. Tapi kita harus realistis. Bandung ini lahannya terbatas,” ujarnya.
Ia bahkan mengungkapkan, kebutuhan lahan untuk pembangunan sekolah masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas.
“Kita saja diminta siapkan lima hektare untuk sekolah rakyat itu tidak sederhana. Belum lagi kebutuhan SD dan SMP yang masih ada kekurangan, khususnya SMP,” katanya.
Tak hanya soal fisik, persoalan juga merambah ke aspek anggaran. Permohonan hibah operasional kegiatan haji dipastikan belum bisa direalisasikan pada tahun 2026.
Menurut Iman, perubahan kelembagaan membuat mekanisme pencairan anggaran tidak bisa serta-merta dialihkan.
“Kalau hibah sudah ditetapkan ke satu lembaga, tidak bisa langsung dipindahkan ke lembaga baru. Itu aturan yang harus dipatuhi,” jelasnya.
Akibatnya, dukungan dari Pemkot Bandung baru berpeluang terealisasi pada tahun anggaran berikutnya.
“Secara praktis, tahun 2026 belum bisa disupport. Pengajuan baru bisa dilakukan sekarang, realisasinya kemungkinan di 2027,” ujarnya.
Dampak lanjutan dari kondisi ini adalah terganggunya pelaksanaan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) serta fungsi monitoring pemerintah kota.
Tanpa dukungan anggaran dan kelembagaan yang jelas, peran daerah dalam memastikan kualitas layanan haji berpotensi melemah.
Meski demikian, DPRD memastikan tidak akan lepas tangan.
“Kita tetap support sesuai kewenangan. Nanti juga akan kita cek apakah ada aset kota yang bisa dimanfaatkan,” kata Iman.
0 Komentar