Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung terus melanjutkan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat sebagai bagian dari upaya penguatan regulasi demi terciptanya tata kelola kota yang lebih tertib, aman, dan melindungi masyarakat.
Dalam rangkaian rapat
kerja sebelumnya, Pansus 13 telah melakukan pembahasan bersama
sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Satpol PP,
Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, DPMPTSP, Dinas Perdagangan dan Industri,
Disbudpar, Bagian Hukum, serta Tim Penyusun Naskah Akademik.Anggota Pansus 13 DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana.
Pembahasan dilakukan
secara bertahap dan mendalam terhadap substansi materi raperda yang terdiri
dari 63 pasal dan 18 bab, khususnya pada Bab III mengenai Penyelenggaraan
Ketertiban Umum yang memuat 12 aspek ketertiban, yakni:
1. Tertib Jalan dan
Angkutan Jalan
2. Tertib Sosial
3. Tertib Kesehatan
4. Tertib Lingkungan
5. Tertib Kebersihan
6. Tertib Bangunan Gedung
7. Tertib Jalur Hijau,
Taman dan Fasilitas Umum
8. Tertib Sungai,
Drainase, Kolam dan Sumber Air
9. Tertib Usaha Tertentu
10. Tertib Pedagang
Kaki Lima
11. Tertib Reklame
12. Tertib Ruang
Sejauh ini, menurut
anggota Pansus Andri Rusmana Pansus telah menyelesaikan pendalaman materi pada
beberapa substansi penting seperti tertib jalan dan angkutan jalan, tertib
sosial, tertib kesehatan, serta pembahasan lanjutan terkait tertib usaha
tertentu dalam rapat kerja tanggal 03 Februari 2026 bersama OPD terkait.
"Dengan demikian,
saat ini masih terdapat 8 muatan materi ketertiban yang memerlukan pendalaman
lanjutan agar substansi raperda semakin komprehensif dan implementatif di
lapangan," ujarnya.
Lanjutnya, Pansus 13
menegaskan bahwa proses pembahasan dilakukan secara hati-hati dan terbuka
terhadap berbagai masukan, guna memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki
kepastian hukum, realistis diterapkan, serta mampu menjawab dinamika dan
tantangan ketertiban umum di Kota Bandung saat ini.
"Pansus juga
berkomitmen menghadirkan regulasi yang tidak hanya berorientasi pada penegakan
aturan, tetapi juga memperhatikan aspek perlindungan masyarakat, keadilan
sosial, dan sinergi antar pemangku kepentingan," jelasnya.
0 Komentar