Pansus DPRD Kota Bandung Matangkan Raperda Ketertiban Umum, 12 Aspek Penataan Kota Dibahas

 Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung terus melanjutkan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat sebagai bagian dari upaya penguatan regulasi demi terciptanya tata kelola kota yang lebih tertib, aman, dan melindungi masyarakat.

Dalam rangkaian rapat kerja sebelumnya, Pansus 13 telah melakukan pembahasan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, DPMPTSP, Dinas Perdagangan dan Industri, Disbudpar, Bagian Hukum, serta Tim Penyusun Naskah Akademik.

Anggota Pansus 13 DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana.

Pembahasan dilakukan secara bertahap dan mendalam terhadap substansi materi raperda yang terdiri dari 63 pasal dan 18 bab, khususnya pada Bab III mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum yang memuat 12 aspek ketertiban, yakni:

1. Tertib Jalan dan Angkutan Jalan

2. Tertib Sosial

3. Tertib Kesehatan

4. Tertib Lingkungan

5. Tertib Kebersihan

6. Tertib Bangunan Gedung

7. Tertib Jalur Hijau, Taman dan Fasilitas Umum

8. Tertib Sungai, Drainase, Kolam dan Sumber Air

9. Tertib Usaha Tertentu

10. Tertib Pedagang Kaki Lima

11. Tertib Reklame

12. Tertib Ruang

Sejauh ini, menurut anggota Pansus Andri Rusmana Pansus telah menyelesaikan pendalaman materi pada beberapa substansi penting seperti tertib jalan dan angkutan jalan, tertib sosial, tertib kesehatan, serta pembahasan lanjutan terkait tertib usaha tertentu dalam rapat kerja tanggal 03 Februari 2026 bersama OPD terkait.

"Dengan demikian, saat ini masih terdapat 8 muatan materi ketertiban yang memerlukan pendalaman lanjutan agar substansi raperda semakin komprehensif dan implementatif di lapangan," ujarnya.

Lanjutnya, Pansus 13 menegaskan bahwa proses pembahasan dilakukan secara hati-hati dan terbuka terhadap berbagai masukan, guna memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, realistis diterapkan, serta mampu menjawab dinamika dan tantangan ketertiban umum di Kota Bandung saat ini.

"Pansus juga berkomitmen menghadirkan regulasi yang tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga memperhatikan aspek perlindungan masyarakat, keadilan sosial, dan sinergi antar pemangku kepentingan," jelasnya.

Posting Komentar

0 Komentar