Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung secara intensif melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Diharapkan, regulasi ini
bakal menjadi payung hukum yang komprehensif guna mewujudkan tata kelola kota
yang lebih tertib, aman, dan responsif terhadap kebutuhan warga.Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana, S.Pd.I., M.A.P.,
Anggota Pansus 13, Andri Rusmana, menyampaikan bahwa pembahasan dilakukan secara bertahap dan intensif bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Langkah ini ditempuh untuk memastikan setiap substansi aturan matang secara konsep dan aplikatif di lapangan.
“Pembahasan saat ini
fokus mendalami substansi materi yang terdiri atas 63 pasal dalam 18 bab. Kami
sudah menyelesaikan beberapa aspek penting, termasuk tertib jalan dan angkutan
jalan, tertib sosial, serta tertib kesehatan,” ujar Andri, Kamis 5 Maret 2026.
Dalam draf Raperda
tersebut, Bab III secara khusus memuat 12 aspek ketertiban umum. Mulai dari
tertib lingkungan dan kebersihan, tertib bangunan gedung, tertib jalur hijau
dan fasilitas umum, hingga pengaturan pedagang kaki lima dan reklame.
Adapun aspek yang diatur
meliputi tertib jalan dan angkutan jalan, rertib sosial, tertib kesehatan,
rertib lingkungan, rertib kebersihan, tertib bangunan gedung, tertib jalur
hijau, taman, dan fasilitas umum, tertib sungai, drainase, kolam, dan sumber
air, tertib usaha tertentu, tertib pedagang kaki lima, rertib reklame, tertib
ruang
"Sejumlah materi
telah diperdalam, termasuk tertib usaha tertentu dan delapan aspek lainnya
masih dalam tahap pendalaman agar rumusan aturan benar-benar
komprehensif," ujar Politisi PKS itu.
Andri mengatakan, proses
pembahasan turut melibatkan berbagai OPD seperti Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas
Kesehatan, DPMPTSP, Dinas Perdagangan dan Industri, Disbudpar, Bagian Hukum,
hingga tim penyusun naskah akademik.
Menurut Andri, meski
ruang lingkup materi cukup luas, Pansus 13 berkomitmen menyusun regulasi yang
tidak hanya tegas dalam penegakan, tetapi juga menjunjung perlindungan
masyarakat dan keadilan sosial.
“Proses kami lakukan
secara hati-hati dan terbuka terhadap berbagai masukan. Tujuannya agar produk
hukum ini memiliki kepastian hukum dan realistis diimplementasikan,” tegasnya.
Pansus 13 berharap
Raperda ini nantinya mampu menjadi instrumen hukum yang kuat dalam menjawab
berbagai persoalan ketertiban umum di Kota Bandung secara menyeluruh, sekaligus
memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam menjaga ketentraman dan
perlindungan masyarakat.
0 Komentar