Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat diharapkan menjadi instrumen strategis dalam mewujudkan Kota Bandung yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warganya.
Raperda yang tengah
dibahas Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung ini disusun sebagai
landasan hukum yang kuat untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat
perkotaan. Dengan regulasi yang komprehensif dan aplikatif, Bandung diharapkan
mampu berkembang sebagai kota layak huni dengan tingkat ketertiban yang tinggi
di berbagai sektor.
Anggota Pansus 13 DPRD Kota Bandung, H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I
Anggota Pansus 13 DPRD Kota Bandung, H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I yang akrab disapa Mang Agan mengungkapkan bahwa terdapat sedikitnya 12 aspek ketertiban yang menjadi fokus pembahasan dalam raperda tersebut. Aspek-aspek ini mencakup sektor-sektor penting yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat sehari-hari.
“Aspek yang dibahas di
antaranya tertib usaha, tertib sosial, tertib kesehatan, tertib lingkungan dan
kebersihan, tertib bangunan gedung, tertib jalur hijau serta fasilitas umum,
hingga pengaturan pedagang kaki lima dan reklame,” ujar Mang Agan.
Menurutnya, pengaturan yang
menyeluruh ini bertujuan menciptakan keteraturan di berbagai lini kehidupan
kota, sehingga terwujud keseimbangan antara aktivitas ekonomi, sosial, dan
lingkungan.
Lebih lanjut, Mang Agan
menekankan pentingnya penguatan aspek tertib sosial, khususnya dalam kaitannya
dengan kesejahteraan masyarakat. Dalam raperda tersebut, perlu dijelaskan
secara rinci mengenai kelompok Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)
sebagai bagian dari upaya perlindungan dan pemberdayaan masyarakat rentan.
Kelompok PPKS mencakup
berbagai lapisan masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah,
seperti anak balita terlantar, anak jalanan, anak yang berhadapan dengan hukum,
penyandang disabilitas, lanjut usia terlantar, gelandangan dan pengemis, hingga
pemulung.
“PPKS ini kategorinya
sangat luas, termasuk korban kekerasan, korban penyalahgunaan narkotika,
perempuan rawan sosial ekonomi, fakir miskin, keluarga dengan masalah
psikologis, hingga masyarakat yang tinggal di rumah tidak layak huni,”
jelasnya.
Ia menegaskan bahwa
keberadaan regulasi yang jelas terkait PPKS sangat penting agar penanganannya
tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek kemanusiaan
serta keberlanjutan kesejahteraan sosial.
Dalam proses
penyusunannya, Pansus 13 DPRD Kota Bandung terus melakukan pembahasan intensif
bersama berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Langkah ini dilakukan untuk
memastikan setiap substansi dalam raperda tidak hanya matang secara konsep,
tetapi juga implementatif di lapangan.
Selain itu, raperda ini
juga mengatur mekanisme sanksi administratif bagi pelanggar ketertiban. Sanksi
yang diatur cukup beragam, mulai dari teguran lisan dan tertulis, penghentian
sementara kegiatan, pencabutan izin usaha, penahanan sementara kartu identitas,
hingga pengumuman pelanggaran melalui media massa.
Mang Agan juga menyoroti
sejumlah persoalan mendasar yang selama ini menjadi kendala dalam mewujudkan
ketertiban kota, di antaranya lemahnya penegakan hukum, rendahnya kesadaran
masyarakat terhadap aturan, serta keterbatasan sarana dan prasarana pendukung.
“Penegakan aturan harus
dilakukan secara tegas, namun tetap manusiawi. Terutama bagi pelaku usaha
kecil, perlu pendekatan yang mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi mereka,”
ujarnya.
Ia menambahkan,
implementasi sejumlah peraturan daerah yang telah ada saat ini masih belum
optimal. Hal ini disebabkan oleh rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat,
kurangnya pengawasan yang konsisten, serta belum memadainya infrastruktur
pendukung di lapangan.
0 Komentar