Raperda Kota Bandung tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial, kini tengah dibahas oleh
panitia khusus (Pansus) 12.
Raperda ini merupakan penyesuaian
aturan dengan perkembangan regulasi nasional.
Disampaikan anggota Pansus
12 Susanto Triyogo Adiputro, berkaitan dengan Perda perubahan kedua atas
peraturan daerah kota Bandung no 24 tahun 2012 tentang penyelenggaraan dan
penanganan kesejahteraan sosial berkaitan dengan perda yang tadinya adalah
perubahan terhadap perda tahun no 24 tahun 2012 dan juga perda no 5 tahun 2015.
Tapi setelah diinventarisir
ternyata perubahannya itu diatas 50 persen sehingga pihaknya memutuskan
pencabutan Perda terhadap Perda no 24 tahun 2012.
Ada beberapa hal berkaitan Perda
ini pertama adalah bagaimana menyangkut terkait dengan turunan terhadap
peraturan menteri sosial no 3 tahun 2024 tentang bagaimana penyelenggaraan
undian gratis berhadiah (UGB), yang kedua juga bagaimana menurunkan terkait
peraturan menteri sosial no 8 tahun 2021 tentang pengumpulan uang dan barang
(PUB) dan juga peraturan menteri tentang bagaimana penyelenggaraan pengumpulan
uang atau barang.
"Selanjutnya adalah
menurunkan peraturan menteri sosial no 5 tahun 2024 tentang lembaga
kesejahteraan sosial atau LKS, juga menurunkan bagaimana peraturan daerah yang
sebelumnya tentang bagaimana penyelenggaraan dan penanganan kesejahteraan
sosial jadi beberapa hal tadi," beber politisi PKS ini.
Selain itu dibahas juga mekanisme
UGB, PUB, dan juga LKS dan juga bagaimana menata terkait penataan, manajemen,
dan juga penyelenggaraan penanganan kesejahteraan sosial yang ada.
"Ini harus ada mekanisme
sehingga tidak jadi pungli-pungli dan juga mekanisme bagaimana terkait
sanksinya walaupun secara sanksi pidana itu sudah diatur di undang-undang tapi
bagaimana kemudian bisa mengatur terkait dengan blacklist, sanksi sosial dan
lain-lainnya," ujarnya.
Pansus juga akan membahas tentang
yang sebelumnya dibahas Pemda tentang organisasi sosial yang sekarang itu
dibahasakan menjadi lembaga kesejahteraan sosial (LKS) sehingga di Kota Bandung
harus ada mekanisme LKS-LKS yang memang terdata resmi dari pemerintah kota
Bandung.
"Sehingga ini juga menjadi
instrumen dalam hal kemudian bagaimana penyelenggaraan dan juga penanganan
kesejahteraan sosial kedepannya. Nah itu poin poin yang memang sekarang sedang
kita ekpose karena juga beberapa peraturan itu baru diputuskan di 2024 sehingga
kita bagaimana akhirnya di perda ini menjadikan perda baru untuk kemudian
penyempurnaan dan pencabutan di perda sebelumnya," ujarnya.
Susanto berharap adanya perda ini
sesuai dari amanat dari undang undang dasar 1945 pasal 34 bahwa negara
bertanggungjawab atas fakir miskin dan juga anak terlantar.
"Tentu bagaimana spirit dari
kota Bandung dalam hal implementasi dari setiap stakeholder yang ada itu bisa
berkolaborasi dalam penanganan terkait dengan bagaimana kesejahteraan sosial di
kota Bandung baik itu pemerintahan, kemudian juga secara akademisi, lembaga
dalam hal ini LKS, media dan juga unsur masyarakat," harapnya.
Kemudian lanjutnya, bagaimana
berkaitan dengan segala fasilitas data sosial kemudian juga isu-isu terkait
dengan kesejahteraan sosial.
Baik itu dalam hal bagaimana
stunting, pendidikan, kesehatan dan lain-lainnya.
Hal itu bisa menjadi spirit tidak
hanya di Dinsos tetapi juga menjadi portofolio dari seluruh OPD yang ada.
Sehingga basisnya berkaitan
dengan kesejahteraan sosial dengan leading sekto Dinsos tapi bisa menjadi
kolaborasi dengan isu-isu yang juga diimplementasikan oleh OPD-OPD terkait.
"Outputnya kota Bandung
membangun kota smart colaboration well fair ya itu, kemudian basisnya adalah
bagaimana dengan data base, lalu basis ekonomi dengan penurunan angka
kemiskinan kota dan peningkatannya indeks UMKM yang berdaya aspek sosial,"
jelasnya.
Selain itu kata dia, penurunan
stunting, peningkatan IPM dan juga indeks kebahagiaan aspek lingkungan.
Kemudian bagaimana rasio ruang
terbuka hijau dan pengelolaan sampah, kemudian berlanjut aspek partisipasi
bagaimana jumlah kolaborasi CSR dan juga komoditas sosial yang aktif.
Kemudian aspek digitalisasi
bagaimana terintegrasinya sekarang DTSEN dalam pelayanan sosial berbasis
aplikasi dan juga tata kelola bagaimana kepuasan masyarakat terhadap pelayanan
sosial.
"Itu menjadi lebih baik nah
semoga terkait adanya perda ini bisa meningkatkan terkait indikator indikator
tersebut. Nah target kita menginginkan bahwa ini bagian dari kemudian pansus
terakhir bisa sampai dibulan Desember, kita coba bagaimana menstudi tiru
terkait beberapa yang sudah membangun elemen-elemen kolaborasi tersebut salah
satunya adalah ke Yogyakarta," tutupnya.
0 Komentar