Pansus 12 DPRD Kota Bandung Godok Raperda Smart Welfare, Siap Wujudkan Kota Kolaboratif dan Bebas Kemiskinan

 

Raperda Kota Bandung tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial, kini tengah dibahas oleh panitia khusus (Pansus) 12.

Raperda ini merupakan penyesuaian aturan dengan perkembangan regulasi nasional.

Disampaikan anggota Pansus 12 Susanto Triyogo Adiputro, berkaitan dengan Perda perubahan kedua atas peraturan daerah kota Bandung no 24 tahun 2012 tentang penyelenggaraan dan penanganan kesejahteraan sosial berkaitan dengan perda yang tadinya adalah perubahan terhadap perda tahun no 24 tahun 2012 dan juga perda no 5 tahun 2015.

Tapi setelah diinventarisir ternyata perubahannya itu diatas 50 persen sehingga pihaknya memutuskan pencabutan Perda terhadap Perda no 24 tahun 2012.

Ada beberapa hal berkaitan Perda ini pertama adalah bagaimana menyangkut terkait dengan turunan terhadap peraturan menteri sosial no 3 tahun 2024 tentang bagaimana penyelenggaraan undian gratis berhadiah (UGB), yang kedua juga bagaimana menurunkan terkait peraturan menteri sosial no 8 tahun 2021 tentang pengumpulan uang dan barang (PUB) dan juga peraturan menteri tentang bagaimana penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang.

"Selanjutnya adalah menurunkan peraturan menteri sosial no 5 tahun 2024 tentang lembaga kesejahteraan sosial atau LKS, juga menurunkan bagaimana peraturan daerah yang sebelumnya tentang bagaimana penyelenggaraan dan penanganan kesejahteraan sosial jadi beberapa hal tadi," beber politisi PKS ini.

Selain itu dibahas juga mekanisme UGB, PUB, dan juga LKS dan juga bagaimana menata terkait penataan, manajemen, dan juga penyelenggaraan penanganan kesejahteraan sosial yang ada.

"Ini harus ada mekanisme sehingga tidak jadi pungli-pungli dan juga mekanisme bagaimana terkait sanksinya walaupun secara sanksi pidana itu sudah diatur di undang-undang tapi bagaimana kemudian bisa mengatur terkait dengan blacklist, sanksi sosial dan lain-lainnya," ujarnya.

Pansus juga akan membahas tentang yang sebelumnya dibahas Pemda tentang organisasi sosial yang sekarang itu dibahasakan menjadi lembaga kesejahteraan sosial (LKS) sehingga di Kota Bandung harus ada mekanisme LKS-LKS yang memang terdata resmi dari pemerintah kota Bandung.

"Sehingga ini juga menjadi instrumen dalam hal kemudian bagaimana penyelenggaraan dan juga penanganan kesejahteraan sosial kedepannya. Nah itu poin poin yang memang sekarang sedang kita ekpose karena juga beberapa peraturan itu baru diputuskan di 2024 sehingga kita bagaimana akhirnya di perda ini menjadikan perda baru untuk kemudian penyempurnaan dan pencabutan di perda sebelumnya," ujarnya.

Susanto berharap adanya perda ini sesuai dari amanat dari undang undang dasar 1945 pasal 34 bahwa negara bertanggungjawab atas fakir miskin dan juga anak terlantar.

"Tentu bagaimana spirit dari kota Bandung dalam hal implementasi dari setiap stakeholder yang ada itu bisa berkolaborasi dalam penanganan terkait dengan bagaimana kesejahteraan sosial di kota Bandung baik itu pemerintahan, kemudian juga secara akademisi, lembaga dalam hal ini LKS, media dan juga unsur masyarakat," harapnya.

Kemudian lanjutnya, bagaimana berkaitan dengan segala fasilitas data sosial kemudian juga isu-isu terkait dengan kesejahteraan sosial.

Baik itu dalam hal bagaimana stunting, pendidikan, kesehatan dan lain-lainnya.

Hal itu bisa menjadi spirit tidak hanya di Dinsos tetapi juga menjadi portofolio dari seluruh OPD yang ada.

Sehingga basisnya berkaitan dengan kesejahteraan sosial dengan leading sekto Dinsos tapi bisa menjadi kolaborasi dengan isu-isu yang juga diimplementasikan oleh OPD-OPD terkait.

"Outputnya kota Bandung membangun kota smart colaboration well fair ya itu, kemudian basisnya adalah bagaimana dengan data base, lalu basis ekonomi dengan penurunan angka kemiskinan kota dan peningkatannya indeks UMKM yang berdaya aspek sosial," jelasnya.

Selain itu kata dia, penurunan stunting, peningkatan IPM dan juga indeks kebahagiaan aspek lingkungan.

Kemudian bagaimana rasio ruang terbuka hijau dan pengelolaan sampah, kemudian berlanjut aspek partisipasi bagaimana jumlah kolaborasi CSR dan juga komoditas sosial yang aktif.

Kemudian aspek digitalisasi bagaimana terintegrasinya sekarang DTSEN dalam pelayanan sosial berbasis aplikasi dan juga tata kelola bagaimana kepuasan masyarakat terhadap pelayanan sosial.

"Itu menjadi lebih baik nah semoga terkait adanya perda ini bisa meningkatkan terkait indikator indikator tersebut. Nah target kita menginginkan bahwa ini bagian dari kemudian pansus terakhir bisa sampai dibulan Desember, kita coba bagaimana menstudi tiru terkait beberapa yang sudah membangun elemen-elemen kolaborasi tersebut salah satunya adalah ke Yogyakarta," tutupnya.

Posting Komentar

0 Komentar