Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD
Kota Bandung mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.
Ketua Pansus 12 DPRD Kota
Bandung, Iman Lestariyono mengatakan, aturan soal Penyelenggaraan dan
Penanganan Kesejahteraan Sosial sudah dua kali mengalami perubahan pada tahun
2012 dan tahun 2015. Hal ini karena ada regulasi di atasnya dalam hal ini
Peraturan Menteri Sosial yang mengalami perubahan, sehingga mau tidak mau harus
ada penyesuaian di tingkat bawah.
Perubahan yang dilakukan, kata
Iman, salah satunya soal penguatan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
"Kemudian, ada beberapa hal yang memang tidak diatur lagi sehingga terjadi
perubahan. Contoh terkait udian, itu diserahkan pada aturan yang ada, kita
tidak akomodir di sana (di raperda, red)," ungkapnya.
Sebetulnya, kata Iman, perubahan
raperda bukanlah hal baru, karena kerap harus menyesuaikan dengan aturan di
atasnya baik undang-undang maupun peraturan menteri. Untuk aturan yang bersifat
given atau aturan secara nasional, tidak akan ada perubahan.
"Kita lebih pada penguatan
muatan lokal. Karena LKS ini kan sebenarnya mitra, tidak secara struktural di
bawah kita (Pemkot Bandung, red), tapi perizinannya ke pemkot," ungkap
Iman.
"Kita punya urusan terkait
dengan penyelenggaraan sosial yang tidak bisa dilakukan pemerintah saja.
Contoh, untuk bantuan itu syarat mutlak harus masuk DTKS (Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial), atau DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional) dengan
kategori desil 1 sampai 5," imbuhnya.
Namun fakta di lapangan, kata
Iman, ada beberapa masyarakat yang tidak masuk desil 1 sampai 5, tapi
membutuhkan bantuan. Untuk bantuan bagi masyarakat yang tidak masuk kategori
ini bisa lewat LKS. Pasalnya, LKS ini memungkinkan untuk mendapatkan hibah dari
Pemkot Bandung.
"Misalkan warga butuh kursi
roda, kalau di Pemkot Bandung tidak serta merta langsung dikasih karena harus
pengajuan dulu sehingga harus menunggu, bisa saya tahun depan," ungkapnya.
"Lewat LKS ini memungkinkan
warga bisa mendapat bantuan. Makanya kita harus bermitra erat dengan mereka,
berbagi peran. Nanti kita petakan kebutuhan kita keluarkan, belanja masalah dan
cari solusi. Lalu bisa enggak kita duduk bareng untuk menyelesaikan persoalan
warga Kota Bandung," tambahnya.
Berdasarkan data dari Dinas
Sosial, kata Iman, tercatat sekitar 90 LKS, namun yang aktif sekitar 60 LKS.
Beberapa LKS yang aktif seperti Rumah Zakat, Runah Yatim dan lainnya.
"Nanti kita akan cek kembali lembaga-lembaga yang sudah berbadan hukun itu
mana saja," ungkapnya.
Dikatakannya, raperda ini
memiliki 40 pasal, namun jumlahnya bisa saja berubah seiring pembahasan yang
dilakukan. "Masih penyesuaian karena ada yang dihapus, ada yang berubah.
Kita lihat finalnya ada berapa," pungkasnya.
0 Komentar