Komisi I DPRD Kota Bandung telah
menggelar beberapa kali rapat kerja dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah
(BKAD) Kota Bandung. Salah satunya untuk menanggapi permasalahan di kewilayahan
mengenai aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang mendapatkan tuntutan
dari warga baik di Pengadilan Tata Usaha maupun tuntutan lainnya.
"Ini tentu mengganggu
pelayanan publik, seperti di beberapa kantor kelurahan karena ada yang digugat
atas status kepemilikan lahannya. Begitu pula puskesmas dan sekolah, ada juga
yang digugat," ungkap Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bandung Susanto
Triyogo Adiputro.
![]() |
Susanto Triyogo Adiputro |
"Di Komisi I, kita sudah
melakukan langkah meminta BKAD dan bagian hukum untuk koordinasi dengan BPN,
sehingga target tiap tahunnya 5000 bidang tanah bisa diatasi, maksimal dalam
dua tahun aset Pemkot Bandung tersertifikasi," ungkapnya
Saat ini pun, kata Susanto, sudah
ada sistem yang menunjang pendataan aset di Pemkot Bandung, yakni Sistem Amanah
(Aplikasi Manajemen Sewa Tanah). Sistem ini dikelola oleh BKAD Kota Bandung,
dan diharapkan bisa mengamankan aset tanah dari klaim sepihak dan memastikan
aset terdata dengan baik.
"Kita senantiasa mensupport
baik terkait monitoring, controling dan secara produk hukum membuat perda yang
melindungi aset tersebut," ujarnya.
Begitu pun dari sisi anggaran,
Komisi I tenrunya akan mendukung penuh untuk sertifikasi. Apalagi hal ini pun
amanah dari Undang-undang di mana aset Pemkot Bandung harus bisa dilindungi dan
memberikan manfaat bagi pekayanan publik.
"Diharapkan target dalam dua
tahun sertifikasi bisa diselesaikan. Kita support dan terus mendorong BKAD,
Bagian Hukim dan DPKP untuk berkoordinasi dengan BPN," ujarnya.
0 Komentar