Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menilai potensi tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot)
Bandung masih tergolong tinggi.
Hal itu terlihat dari hasil
Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024, di mana Kota Bandung hanya meraih
nilai 69, jauh di bawah kategori aman atau “terjaga” yang dimulai dari nilai
78.
Menurut KPK, rendahnya capaian
SPI tersebut menunjukkan masih banyak kerawanan korupsi di berbagai sektor,
mulai dari pengelolaan anggaran, manajemen sumber daya manusia, pengadaan
barang dan jasa, hingga praktik jual beli jabatan.
Menanggapi temuan itu, anggota
DPRD Kota Bandung dari Fraksi PKS, Andri Rusman, mengaku prihatin dan menilai
hasil survei KPK tersebut sebagai peringatan serius bagi seluruh jajaran
pemerintahan di Kota Bandung.
“Kami di DPRD Kota Bandung tentu
sangat prihatin sekaligus menjadikan peringatan dari KPK ini sebagai bahan
introspeksi bersama, bahwa masih adanya potensi kerawanan korupsi, termasuk
indikasi jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bandung, adalah sinyal serius
yang tidak boleh diabaikan,” ujar Andri kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).
Andri menegaskan, DPRD akan
memperkuat fungsi pengawasan terhadap sistem tata kelola pemerintahan, terutama
dalam proses rekrutmen, promosi jabatan, serta penggunaan anggaran publik.
“Integritas birokrasi harus
menjadi prioritas utama. Kami juga mendorong agar Pemkot Bandung berani
melakukan pembenahan internal secara menyeluruh, menerapkan sistem merit yang
transparan, serta memperkuat budaya antikorupsi di semua lini,” tambahnya.
Menurutnya, Kota Bandung harus
berbenah jika ingin menjadi kota yang bukan hanya maju secara fisik, tetapi
juga bersih dan berintegritas.
“Kota Bandung harus bisa menjadi
contoh bagi daerah lain. Membangun kota bukan hanya soal infrastruktur, tapi
juga soal moralitas dan kejujuran aparatur pemerintahannya,” tegas Andri.
Sementara itu, berdasarkan data
KPK, Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan instrumen pemetaan risiko
korupsi yang melibatkan pegawai internal, pelaku usaha, hingga masyarakat
pengguna layanan publik.
Nilai 69 yang diperoleh Kota
Bandung menjadi alarm dini agar Pemkot segera melakukan langkah korektif
sebelum praktik-praktik koruptif semakin mengakar.
0 Komentar