KPK Nilai Bandung Rawan Korupsi, DPRD Minta Pemkot Lakukan Pembenahan Total

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai potensi tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung masih tergolong tinggi.

Hal itu terlihat dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024, di mana Kota Bandung hanya meraih nilai 69, jauh di bawah kategori aman atau “terjaga” yang dimulai dari nilai 78.

Menurut KPK, rendahnya capaian SPI tersebut menunjukkan masih banyak kerawanan korupsi di berbagai sektor, mulai dari pengelolaan anggaran, manajemen sumber daya manusia, pengadaan barang dan jasa, hingga praktik jual beli jabatan.

Menanggapi temuan itu, anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi PKS, Andri Rusman, mengaku prihatin dan menilai hasil survei KPK tersebut sebagai peringatan serius bagi seluruh jajaran pemerintahan di Kota Bandung.

“Kami di DPRD Kota Bandung tentu sangat prihatin sekaligus menjadikan peringatan dari KPK ini sebagai bahan introspeksi bersama, bahwa masih adanya potensi kerawanan korupsi, termasuk indikasi jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bandung, adalah sinyal serius yang tidak boleh diabaikan,” ujar Andri kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).

Andri menegaskan, DPRD akan memperkuat fungsi pengawasan terhadap sistem tata kelola pemerintahan, terutama dalam proses rekrutmen, promosi jabatan, serta penggunaan anggaran publik.

“Integritas birokrasi harus menjadi prioritas utama. Kami juga mendorong agar Pemkot Bandung berani melakukan pembenahan internal secara menyeluruh, menerapkan sistem merit yang transparan, serta memperkuat budaya antikorupsi di semua lini,” tambahnya.

Menurutnya, Kota Bandung harus berbenah jika ingin menjadi kota yang bukan hanya maju secara fisik, tetapi juga bersih dan berintegritas.

“Kota Bandung harus bisa menjadi contoh bagi daerah lain. Membangun kota bukan hanya soal infrastruktur, tapi juga soal moralitas dan kejujuran aparatur pemerintahannya,” tegas Andri.

Sementara itu, berdasarkan data KPK, Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan instrumen pemetaan risiko korupsi yang melibatkan pegawai internal, pelaku usaha, hingga masyarakat pengguna layanan publik.

Nilai 69 yang diperoleh Kota Bandung menjadi alarm dini agar Pemkot segera melakukan langkah korektif sebelum praktik-praktik koruptif semakin mengakar.

Posting Komentar

0 Komentar