DPRD Kota Bandung Minta Pemerintah Tegas Tertibkan Warung Miras Berkedok Toko Harian

 

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Susi Sulastri, menyampaikan keprihatinannya atas maraknya peredaran minuman keras (miras) di Kota Bandung yang kini banyak dijual secara bebas melalui warung-warung berkedok toko harian. Ia menilai kondisi ini sangat mengkhawatirkan dan meresahkan masyarakat.

Menurutnya, Fraksi PKS DPRD Kota Bandung mendesak Pemerintah Kota Bandung untuk mengambil langkah tegas menertibkan dan menutup warung-warung yang menjual miras secara ilegal. Hal ini, tegasnya, sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) yang secara jelas membatasi peredaran dan penjualan miras.

“Di Kota Bandung ternyata banyak sekali warung-warung miras atau warung berkedok warung harian yang tersebar di beberapa sudut kota. Kami Fraksi PKS sangat ingin pemerintah memberikan tindakan tegas karena sesuai Perda, ada aturan yang mengikat bahwa mereka tidak bebas menjual miras,” ungkap Susi.

Ia menegaskan, apabila ada pihak yang tidak mematuhi aturan tersebut, pemerintah harus segera bertindak tanpa kompromi.

“Jika ada yang tidak mematuhi aturan, kami meminta Pemerintah Kota Bandung tegas menutup warung itu,” tambahnya.

Susi mencontohkan kasus terbaru di Kecamatan Antapani, di mana terdapat toko besar yang diduga menjual miras. Toko tersebut dinilai sangat meresahkan masyarakat karena berada di lokasi yang tidak semestinya.

“Kemarin di Antapani, ada toko dengan logo besar dan itu meresahkan masyarakat. Sebelum mereka buka, kami sudah koordinasi dengan Disdagin, Satpol PP, dan pemerintah kewilayahan. Setelah ditinjau ke lapangan, ternyata mereka menyalahi aturan,” jelasnya.

Berdasarkan Perda, kata Susi, penjualan miras tidak boleh berada dalam radius 300 meter dari tempat ibadah maupun area permukiman padat penduduk.

“Aturannya jelas, 300 meter dari tempat ibadah tidak boleh ada toko yang menjual miras. Begitu juga di kawasan permukiman padat penduduk,” tegasnya.

Susi berharap pemerintah lebih sigap dalam pengawasan, serta masyarakat turut aktif melaporkan jika menemukan penjualan miras ilegal di lingkungan mereka.

Posting Komentar

0 Komentar