Anggota Komisi IV DPRD Kota
Bandung, Susi Sulastri, menyampaikan keprihatinannya atas maraknya peredaran
minuman keras (miras) di Kota Bandung yang kini banyak dijual secara bebas
melalui warung-warung berkedok toko harian. Ia menilai kondisi ini sangat mengkhawatirkan
dan meresahkan masyarakat.
Menurutnya, Fraksi PKS DPRD Kota
Bandung mendesak Pemerintah Kota Bandung untuk mengambil langkah tegas
menertibkan dan menutup warung-warung yang menjual miras secara ilegal. Hal
ini, tegasnya, sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) yang secara jelas
membatasi peredaran dan penjualan miras.
“Di Kota Bandung ternyata banyak
sekali warung-warung miras atau warung berkedok warung harian yang tersebar di
beberapa sudut kota. Kami Fraksi PKS sangat ingin pemerintah memberikan
tindakan tegas karena sesuai Perda, ada aturan yang mengikat bahwa mereka tidak
bebas menjual miras,” ungkap Susi.
Ia menegaskan, apabila ada pihak
yang tidak mematuhi aturan tersebut, pemerintah harus segera bertindak tanpa
kompromi.
“Jika ada yang tidak mematuhi
aturan, kami meminta Pemerintah Kota Bandung tegas menutup warung itu,”
tambahnya.
Susi mencontohkan kasus terbaru
di Kecamatan Antapani, di mana terdapat toko besar yang diduga menjual miras.
Toko tersebut dinilai sangat meresahkan masyarakat karena berada di lokasi yang
tidak semestinya.
“Kemarin di Antapani, ada toko
dengan logo besar dan itu meresahkan masyarakat. Sebelum mereka buka, kami
sudah koordinasi dengan Disdagin, Satpol PP, dan pemerintah kewilayahan.
Setelah ditinjau ke lapangan, ternyata mereka menyalahi aturan,” jelasnya.
Berdasarkan Perda, kata Susi,
penjualan miras tidak boleh berada dalam radius 300 meter dari tempat ibadah
maupun area permukiman padat penduduk.
“Aturannya jelas, 300 meter dari
tempat ibadah tidak boleh ada toko yang menjual miras. Begitu juga di kawasan
permukiman padat penduduk,” tegasnya.
Susi berharap pemerintah lebih
sigap dalam pengawasan, serta masyarakat turut aktif melaporkan jika menemukan
penjualan miras ilegal di lingkungan mereka.
0 Komentar