Anggota Panitia Khusus (Pansus)
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pesantren, Eko
Kurnianto, memberikan tanggapan usai Raperda tersebut resmi disahkan menjadi Peraturan
Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Senin (7/10/2025).
Eko menyampaikan bahwa
disahkannya Perda ini menjadi momentum penting bagi Kota Bandung untuk
memperkuat peran pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan
masyarakat.
“Mudah-mudahan pesantren yang ada
di Kota Bandung bisa menjadi tempat pendidikan terbaik bagi anak-anak bangsa,
khususnya warga Kota Bandung dan sekitarnya. Dengan Perda ini, diharapkan
mereka dapat memperoleh pendidikan dan fasilitas pendidikan terbaik dari
pesantren,” ujar Eko.
Ia menjelaskan bahwa Perda
Penyelenggaraan Pesantren memastikan Pemerintah Kota Bandung memiliki dasar
hukum untuk memberikan fasilitasi kepada pesantren dalam berbagai aspek,
mulai dari peningkatan infrastruktur, penyusunan standar operasional pendidikan
(SOP), hingga penguatan nilai-nilai kepesantrenan sebagaimana pesantren
terbaik di Indonesia.
Lebih lanjut, Eko menyoroti keunikan
dan kekhasan Perda Pesantren Kota Bandung yang menegaskan bahwa pesantren
di Kota Bandung harus berwawasan ramah anak.
Menurutnya, hal ini menjadi
terobosan penting untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pendidikan di
lingkungan pesantren memperhatikan hak-hak anak secara utuh.
“Dalam Perda ini, ada penegasan
bahwa pesantren di Kota Bandung harus ramah anak. Artinya, para pengelola
pesantren harus memperhatikan hak-hak anak, baik dari aspek keselamatan
spiritual, mental, maupun fisik,” jelas politisi Fraksi PKS tersebut.
Eko juga menekankan bahwa Perda
ini menjadi langkah preventif agar tidak terjadi praktik-praktik yang merugikan
anak di lingkungan pesantren, seperti bullying, kekerasan fisik, kekerasan
verbal, maupun pelecehan seksual.
Dengan prinsip ramah anak, setiap
pesantren diharapkan mampu menjadi lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan
mendidik.
“Kami berharap pesantren di Kota
Bandung dapat menjadi contoh pesantren terbaik di Indonesia yang tidak hanya
unggul dalam pendidikan agama, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
dan perlindungan terhadap anak,” pungkasnya.
Dengan disahkannya Perda
Penyelenggaraan Pesantren ini, DPRD Kota Bandung berharap terwujud sinergi yang
kuat antara pemerintah, pesantren, dan masyarakat dalam mencetak generasi muda
yang berakhlak mulia, cerdas, dan berdaya.
0 Komentar