Perda Penyelenggaraan Pesantren Kota Bandung Resmi Disahkan, Tegaskan Pesantren Harus Ramah Anak

 

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pesantren, Eko Kurnianto, memberikan tanggapan usai Raperda tersebut resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Senin (7/10/2025).

Eko menyampaikan bahwa disahkannya Perda ini menjadi momentum penting bagi Kota Bandung untuk memperkuat peran pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

“Mudah-mudahan pesantren yang ada di Kota Bandung bisa menjadi tempat pendidikan terbaik bagi anak-anak bangsa, khususnya warga Kota Bandung dan sekitarnya. Dengan Perda ini, diharapkan mereka dapat memperoleh pendidikan dan fasilitas pendidikan terbaik dari pesantren,” ujar Eko.

Ia menjelaskan bahwa Perda Penyelenggaraan Pesantren memastikan Pemerintah Kota Bandung memiliki dasar hukum untuk memberikan fasilitasi kepada pesantren dalam berbagai aspek, mulai dari peningkatan infrastruktur, penyusunan standar operasional pendidikan (SOP), hingga penguatan nilai-nilai kepesantrenan sebagaimana pesantren terbaik di Indonesia.

Lebih lanjut, Eko menyoroti keunikan dan kekhasan Perda Pesantren Kota Bandung yang menegaskan bahwa pesantren di Kota Bandung harus berwawasan ramah anak.

Menurutnya, hal ini menjadi terobosan penting untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pendidikan di lingkungan pesantren memperhatikan hak-hak anak secara utuh.

“Dalam Perda ini, ada penegasan bahwa pesantren di Kota Bandung harus ramah anak. Artinya, para pengelola pesantren harus memperhatikan hak-hak anak, baik dari aspek keselamatan spiritual, mental, maupun fisik,” jelas politisi Fraksi PKS tersebut.

Eko juga menekankan bahwa Perda ini menjadi langkah preventif agar tidak terjadi praktik-praktik yang merugikan anak di lingkungan pesantren, seperti bullying, kekerasan fisik, kekerasan verbal, maupun pelecehan seksual.

Dengan prinsip ramah anak, setiap pesantren diharapkan mampu menjadi lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendidik.

“Kami berharap pesantren di Kota Bandung dapat menjadi contoh pesantren terbaik di Indonesia yang tidak hanya unggul dalam pendidikan agama, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan perlindungan terhadap anak,” pungkasnya.

Dengan disahkannya Perda Penyelenggaraan Pesantren ini, DPRD Kota Bandung berharap terwujud sinergi yang kuat antara pemerintah, pesantren, dan masyarakat dalam mencetak generasi muda yang berakhlak mulia, cerdas, dan berdaya.

Posting Komentar

0 Komentar