Pansus 7 DPRD Kota Bandung telah
merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang
Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU)
Umum Perumahan, yang kini resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)
melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung.
Anggota Pansus 7 DPRD Kota
Bandung, H. Andri Rusmana, menyampaikan bahwa perubahan terhadap Perda PSU
sebelumnya dilakukan atas sejumlah pertimbangan penting.
H. Andri Rusmana |
“Perubahan ini dilatarbelakangi oleh adanya perubahan regulasi nasional, khususnya terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung. Selain itu, masih terdapat kelemahan dalam pengawasan dan proses serah terima PSU, minimnya transparansi informasi dan keterlibatan warga, serta belum optimalnya digitalisasi pengelolaan PSU,” ujar H. Andri Rusmana.
Ia menambahkan, banyak laporan
masyarakat mengenai pengembang yang tidak menyerahkan PSU tepat waktu karena
belum adanya mekanisme dan sanksi tegas. Oleh karena itu, Perda yang baru
diharapkan dapat menjadi solusi atas berbagai permasalahan tersebut.
H. Andri menjelaskan, dengan
disahkannya Perda PSU ini, terdapat sejumlah harapan besar bagi Dinas Perumahan
dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung sebagai instansi pengampu.
“Pertama, penguatan dasar hukum
pengelolaan PSU sebagai aset daerah. Kedua, mempermudah pengawasan dan
verifikasi teknis. Ketiga, mempercepat proses serah terima PSU dari pengembang.
Keempat, memberikan kepastian sanksi hukum bagi pelaku alih fungsi PSU, baik
warga maupun pengembang. Kelima, mendorong partisipasi DPKP sejak tahap
perencanaan awal agar prosesnya bisa dikawal dengan baik. Dan terakhir,
mendukung integrasi data serta sistem pengelolaan berbasis digital,” paparnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa
perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang PSU ini merupakan langkah strategis,
bukan sekadar administrasi semata. Tujuannya adalah untuk memperkuat tata
kelola PSU yang berkelanjutan dan berkeadilan di Kota Bandung.
“DPKP akan lebih efektif dalam
menjalankan tugasnya jika Perda ini disahkan dan didukung penuh oleh seluruh
pemangku kepentingan. Dengan adanya kepastian hukum, DPKP juga memiliki dasar
yang kuat dalam menindak pelaku alih fungsi PSU,” kata Andri.
Ia menutup dengan harapan agar Perda yang baru ini benar-benar bisa diimplementasikan secara optimal.
“Mudah-mudahan Perda ini bisa direalisasikan dengan baik, lebih aplikatif, dan
yang paling penting mampu menjawab permasalahan PSU yang selama ini ada di Kota
Bandung,” pungkasnya.
0 Komentar