Ketua Panitia Khusus (Pansus 9),
Elton Agus Marjan menyampaikan kondisi masyarakat di Kota Bandung berdimensi
majemuk dalam berbagai sendi kehidupan seperti budaya, agama, kepercayaan atau
keyakinan, ras, etnis, dan itu berrpotensi menimbulkan konflik.
Terlebih budaya gotong royong
yang telah dimiliki masyarakat Indonesia umumnya dan khususnya Kota Bandung itu
bukan merupakan sebuah jaminan bahwa dimasyarakat tidak akan terjadi konflik
terutama dengan adanya tindakan diskriminasi.
![]() |
| masyarakat terlibat konflik |
"Jadi konflik demikian tidak hanya merugikan kelompok-kelompok masyarakat terlibat konflk saja tetapi juga bakal merugikan seluruh masyarakat kota Bandung, nah apabila itu terjadi dapat menghambat pembangunan daerah yang sedang berlangsung hal itu juga bakal menganggu hubungan kekeluargaan persaudaraan persahabatan perdamaian dan keamanan," ungkap politisi PKS ini.
Oleh karenanya kata Elton, DPRD
Kota Bandung berserta Pemerintahan Kota Bandung berinisiatif untuk membuat
perda penyelenggaraan keragaman dan kehidupan bermasyarakat dengan membentuk
pansus 9.
"Kalau lihat dari yang
diusulkan 2024 itu, mengatur bagaimana cara kita bertoleransi dengan kehidupan
bermasyarakat di kota Bandung. Kita tahu pernah terjadi beberapa konflik
masyarakat baik itu berkaitan dengan agama maupun diluar agama contoh yang
terbaru itu pendirian gereja di Arcamanik sampai sekarang belum terselesaikan.
Selain itu di tahun-tahun kebelakang terjadi konflik juga antar ojol dengan
opang," jelasnya.
Menurutnya, hal ini agar tercipta
sinkronisasi sebuah keharmonisan atau agar tercipta sebuah keharmonisan di
lingkungan masyarakat sehingga konflik-konflik yang kemungkinan akan terjadi
bisa diminimalisir dan tidak terus meluas.
Lanjut Elton yang akan dibahas
raperda tersebut yakni peran pemerintah dalam rangka menyelesaikan konflik yang
terjadi di masyarakat.
Tertera di sekitar 24 pasal bahwa
perda 9 ini akan mengatur peran pemerintah, seperti apa dalam rangka
menyelesaikan konflik-konflik yang terjadi di masyarakat.
Kemudian juga ada peran-peran
masyarakat yang lainnya dalam mengambil andil, terutama para tokoh masyarakat,
akademisi, dan disisi lain ada juga peran organisasi seperti FKUB dan lain
sebagainya.
"Jadi saya lihat dibeberapa
pasal di raperda tersebut itu lebih menitikberatkan kepada cara penyelesaian
ketika konflik terjadi di masyarakat dan siapa saja berperan didalamnya, diatur
itu penyelesaian hanya sebatas diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
Dimulai diselesaikan dari tingkat terbawah mungkin ada laporan RT RW Kelurahan,
diselesaikan di tingkat kelurahan dimusyawarahkan beberapa pihak terlibat
konflik itu panggil untuk diselesaikan," ucap anggota komisi IV DPRD Kota
Bandung.
"Kalaupun tidak bisa
diselesaikan di tingkat kelurahan, kita akan coba teruskan di tingkat kecamatan
sampai tingkat kota Bandung untuk menyelesaikan konflik-konflik tersebut kalau
klausul apabila tidak dicapai kesepakatan untuk penyelesaian secara
musyawarah mufakat ya mangga. Selanjutnya bisa diproses di pengadilan tapi kita
tidak sampai proses sana kita hanya menyelesaikan paling atas tingkat Kota
Bandung," bebernya.
Masih kata Elton, lahirnya perda ini paling utama adalah untuk antisipasi agar
pertikaian itu tidak terjadi, maka dibutuhkan peran pemerintah untuk
menyosialisasikan.
"Misalkan di gereja
Arcamanik mungkin peran pemerintah disana lebih masif lagi mensosialisasikan
persyaratan pendirian dan lain sebagainya sehingga konflik-konflik yang bakal
terjadi bakal muncul itu bisa kita minimalisir termasuk ketika kemarin ada
ojol. Ada juga di Islam itu musim-musim peringatan suro dari syi'ah itupun
harus jadi bagian pencegahan sebelum terjadi konplik. Maka itu ada beberapa hal
yang dibahas juga ke pencegahan, itu ya tadi dengan melalui peran pemerintah
untuk mensosialisasikan ataupun peran organisasi untuk mensosialisasikan,"
bebernya.
Ia mengatakan dalam proses pembuatan Raperda
ini sangat dibutuhkan kolaborasi dan masukan dari seluruh pihak. Elemen
pentahelix akan menciptakan Raperda yang berkualitas dan memberikan kebaikan
bagi masyarakat Kota Bandung.
"Bagaimana Raperda ini harapannya tidak hanya kuat di atas kertas tetapi dalam pelaksanaannya melahirkan toleransi yang luar biasa dan menghadirkan harmonisasi di antara masyarakat Kota Bandung," katanya.

0 Komentar