Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD
Kota Bandung sedang membahas Raperda Kota Bandung tentang Penyediaan,
Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan
(PSU).
Anggota Pansus 7, Andri Rusmana
mengatakan, Raperda PSU Kota Bandung disusun untuk merespon berbagai persoalan
krusial dalam pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di kawasan
perumahan.
“Tujuannya untuk memperkuat dasar
hukum, menyederhanakan proses serah-terima, menegaskan kewajiban pengembang,
serta mendorong kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan swasta,’ ujar
Andri.
Menurut Andri, Perda PSU
sebelumnya sudah ada namun banyak yang disesuaikan maka dengan perubahan ini,
diharapkan terdapat kepastian hukum, peningkatan layanan publik, serta
pengelolaan PSU yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Rumah sedang dibangun |
Andri mengatakan Pansus 7 sudah mengadakan beberapa kali rapat dan menyampaikan poin-poin untuk melengkapi Perda.
Tujuan Raperda PSU, tambah Andri,
pertama untuk menyesuaikan dengan regulasi nasional dan Perda terbaru (RTRW
Bandung 2022, PP 21/2021, PP 12/2021).
Kedua, memberikan kepastian hukum
dan dasar legal yang kuat bagi Pemkot dalam pengelolaan Prasarana, Sarana, dan
Utilitas Umum (PSU).
“Ketiga memudahkan serah terima
dan pengelolaan PSU dari pengembang ke Pemkot dan harus memberikan sanksi tegas
bagi pelaku pelanggaran atau alih fungsi lahan PSU,” ujarnya.
Tujuan lain untuk membuka peluang
kerja sama yang fleksibel, termasuk dengan swasta dan memberikan perlindungan
hak masyarakat atas akses PSU.
Sedangkan alasan perubahan Perda
karena adanya perubahan kebijakan pusat dan RTRW Kota Bandung.
Selain itu Perda diubah karena
proses pengawasan dan serah terima PSU masih lemah dan berbelit.
“Perda lama belum mendukung
digitalisasi dan sistem terpadu PSU dan banyak pengembang tidak menyerahkan PSU
karena ketiadaan sanksi yang kuat,” ujarnya.
Alasan lain Perda diubah karena
kurangnya partisipasi dan transparansi bagi warga serta minimnya alternatif
kerja sama untuk pengelolaan PSU dengan pihak ketiga.
Andri berharap perubahan Perda
agar PSU diakui sebagai aset daerah dengan legitimasi hukum kuat.
Selain itu mempermudah dan
mempercepat proses penyerahan PSU ke Pemkot dan verifikasi teknis menjadi lebih
efisien dan transparan.
“Perubahan Perda agar tersedianya
aturan tegas bagi warga atau pengembang yang melanggar dan mewujudkan integrasi
data dan sistem PSU berbasis digital serta kolaborasi antara stakeholder,
pengembang, warga, dan Pemkot lebih optimal,” ujar Andri.
Andri mengatakan kelemahan
Implementasi Perda sebelumnya tidak berjalan efektif (serah terima lambat,
sanksi tidak tegas, belum digital).
Menurut Andri harus ada evaluasi
menyeluruh atas kegagalan implementasi lama, bukan hanya revisi normatif.
PSU berkaitan erat dengan tata
ruang dan lingkungan, namun dalam Raperda tidak muncul isu seperti ruang
terbuka hijau, daya dukung lingkungan, atau ketahanan iklim.
“Perda ini perlu menyatu dengan
visi pembangunan berkelanjutan,” pungkas Andri.
0 Komentar