Masih Banyak Fasilitas Umum Tidak Diserahkan ke Pemerintah

 

Developer perumahan masih banyak yang belum menyerahkan fasilitas umum kepada pemerintah kota Bandung karena berbagai faktor.

Untuk memperoleh kejelasan status sarana prasarana komplek perumahan, kini Panitia Khusus (Pansus) 7 sedang membahas Raperda Kota Bandung tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan.

Anggota pansus 7, Iman Lestariyono mengatakan pembahasan raperda tersebut pertama terkait regulasi penguatan dasar hukum pengelola PSU sebagai aset daerah dan kedua Perda harus dibuat karena kebijakan tidak jelas, masih banyak fasilitas umum tidak diserahkan ke pemerintah setempat.

Rumah sedang dibangun

“Di Kota Bandung ada sekitar 500 perumahan namun baru 200 perumahan yang menyerahkan PSU, makanya harus ada Perda agar jelas keberadaan PSU di perumahan,” ujarnya.

Menurut Iman, adanya Perda diharapkan akan mempermudah pengawasan dan verifikasi terkait PSU.

Masih banyak developer belum menyerahkan PSU malah menghilang karena sudah pailit atau tak berkelanjutan.

Imam mengatakan, jika PSU sudah diserahkan ke Pemerintah Daerah maka pemeliharaan jadi tanggung jawab pemerintah.

PSU yang wajib disediakan developer di antaranya ruang terbuka hijau, tempat ibadah, drainase dan yang pasti jalan umum termasuk pemakaman.

Menurut Iman, di beberapa perumahan banyak fasilitas umum disalahgunakan baik oleh oknum masyarakat maupun developer.

Agar hal itu tidak terjadi penyalahgunaan PSU, kata Iman maka dari awal petanya harus jelas. Dimana ketika pengembang atau developer itu mengajukan ijin ke DPMPTSP tata ruang, site plan seperti apa posisinya sudah jelas.

“PSU harus rinci agar tidak jadi masalah karena banyak yang seharusnya untuk taman malah dibangun kantor RW atau tempat ibadah,” ujarnya.

“Pemkot harus tegas kepada developer yang membangun tidak sesuai site plan harus diberi sanksi berat agar ada efek jera,” ujarnya.

Iman mengatakan sanksi untuk developer masih dirumuskan baik sanksi administrasi maupun sanksi denda termasuk sanksi untuk masyarakat yang menyerobot PSU.

Posting Komentar

0 Komentar