Baru 200 dari 500 Perumahan di Kota Bandung yang PSU-nya Sudah Diserahkan ke Pemkot Bandung

 

Baru 200 perumahan dari sekitar 500 perumahan di Kota Bandung yang prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) sudah diserahkan oleh pengembang pada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Supaya warga tidak dirugikan, Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Kota Bandung pun saat ini tengah membahas Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan.

Menurut anggota Pansus 7 DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono rancangan peraturan daerah (Raperda) ini merupakan pengganti peraturan daerah (Perda) soal PSU sebelumnya. Pergantian perda dilakukan karena undang-undang di atasnya, yakni terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja.

Kawasan Perumahan

"Konsep Undang-Undang Cipta Kerja ini omnibus law artinya bisa saja kiri-kanannya, bawahnya karena ada penggabungan pasti ngikut. Perda ini bagian yang harus dilakukan penyesuaian," ujar Iman. (28/7/2025).

Dikatakannya, Pemkot Bandung memiliki kewenangan mengakuisisi PSU dari pengembang. Namun di lapangan, terjadi pembangunan tapi pengembangnya kabur atau pailit, atau juga alih fungsi PSU yang dilakukan oleh oknum.

"PSU ini kan di siteplan harus sudah jelas, misalnya untuk RTH (Ruang Terbuka Hijau), tapi akhirnya jadi pos RW, jadi tempat ibadah, atau aula. Saya tidak memberikan catatan pada fungsi bangunannya tapi menyimpang dari peruntukan awal. Harusnya pengembang memfasilitasi misalnya untuk tempat ibadah, tidak mengganggu fasum (fasilitas umum) dan fasos (fasilitas sosial)," ujar Iman.

Hal ini, lanjutnya, harus diatur karena banyak PSU yang berubah fungsi. Aturan sebelum tahun 2013, luas PSU itu 40 persen dari luas lahan. Sementara dari tahun 2013-2019 sekitar 30 persen.

"Di Kota Bandung ada sekitar 500 perumahan, baru 200 perumahan yang selesai penyerahan PSU-nya. Untuk yang 300 perumahan, mungkin PSU-nya ada tapi belun diserahterimakan," ujarnya.

"SOP-nya bagaimana? Pertama, developernya ada atau tidak. Kalau dia kabur itulah yang harus diperjelas. Waktu itu, kita lakukan pengumuman dulu dua kali di media, setelah itu dibuat berita acara baru serah terima dari pengurus setempat. Dengan dasar berita acara itu bisa dilakukan serah terima," ungkapnya.

Dalam perda ini, ungkapnya, akan dicari jalan keluar karena bisa saja ada pengembang yang pailit tapi melanggar ketersediaan PSU-nya. "Makanya ini harus dibicarakan, satu sisi ada aturan hukum yang tidak berlaku surut, tapi kita juga enggak ingin ini menjadi beban. Kewenangan inilah yang harus diatur di perda," ujarnya.

Penyerahan PSU dari pengembang ke Pemkot Bandung memiliki keuntungan baik bagi pemerintah maupun warga.

"Kalau bagi pemkot keuntungannya bisa menambah luasan RTH yang memang menjadi target Kota Bandung. Bagi masyarakat, mungkin tiap komplek itu kemampuan ekononi beda-beda. Kalau dibantu difasilitasi, kan kebahagiaan bagi masyarakat. Tamannya ditata, jalannya diperbaiki. Perbaikan ini akan menjadi tanggungjawab pemerintah dan warga bisa mengajukan bila PSU-nya sudah diserahterimakan. Kalau enggak (diserahkan, red) kan warga harus urunan," jelasnya.

Posting Komentar

0 Komentar