Baru 200 perumahan dari sekitar
500 perumahan di Kota Bandung yang prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU)
sudah diserahkan oleh pengembang pada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Supaya warga tidak dirugikan,
Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Kota Bandung pun saat ini tengah membahas
Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan
Utilitas Umum (PSU) Perumahan.
Menurut anggota Pansus 7 DPRD
Kota Bandung, Iman Lestariyono rancangan peraturan daerah (Raperda) ini
merupakan pengganti peraturan daerah (Perda) soal PSU sebelumnya. Pergantian
perda dilakukan karena undang-undang di atasnya, yakni terbitnya Undang-Undang
Cipta Kerja.
![]() |
Kawasan Perumahan |
"Konsep Undang-Undang Cipta Kerja ini omnibus law artinya bisa saja kiri-kanannya, bawahnya karena ada penggabungan pasti ngikut. Perda ini bagian yang harus dilakukan penyesuaian," ujar Iman. (28/7/2025).
Dikatakannya, Pemkot Bandung memiliki
kewenangan mengakuisisi PSU dari pengembang. Namun di lapangan, terjadi
pembangunan tapi pengembangnya kabur atau pailit, atau juga alih fungsi PSU
yang dilakukan oleh oknum.
"PSU ini kan di siteplan
harus sudah jelas, misalnya untuk RTH (Ruang Terbuka Hijau), tapi akhirnya jadi
pos RW, jadi tempat ibadah, atau aula. Saya tidak memberikan catatan pada
fungsi bangunannya tapi menyimpang dari peruntukan awal. Harusnya pengembang
memfasilitasi misalnya untuk tempat ibadah, tidak mengganggu fasum (fasilitas
umum) dan fasos (fasilitas sosial)," ujar Iman.
Hal ini, lanjutnya, harus diatur
karena banyak PSU yang berubah fungsi. Aturan sebelum tahun 2013, luas PSU itu
40 persen dari luas lahan. Sementara dari tahun 2013-2019 sekitar 30 persen.
"Di Kota Bandung ada sekitar
500 perumahan, baru 200 perumahan yang selesai penyerahan PSU-nya. Untuk yang
300 perumahan, mungkin PSU-nya ada tapi belun diserahterimakan," ujarnya.
"SOP-nya bagaimana? Pertama,
developernya ada atau tidak. Kalau dia kabur itulah yang harus diperjelas.
Waktu itu, kita lakukan pengumuman dulu dua kali di media, setelah itu dibuat
berita acara baru serah terima dari pengurus setempat. Dengan dasar berita
acara itu bisa dilakukan serah terima," ungkapnya.
Dalam perda ini, ungkapnya, akan
dicari jalan keluar karena bisa saja ada pengembang yang pailit tapi melanggar
ketersediaan PSU-nya. "Makanya ini harus dibicarakan, satu sisi ada aturan
hukum yang tidak berlaku surut, tapi kita juga enggak ingin ini menjadi beban.
Kewenangan inilah yang harus diatur di perda," ujarnya.
Penyerahan PSU dari pengembang ke
Pemkot Bandung memiliki keuntungan baik bagi pemerintah maupun warga.
"Kalau bagi pemkot
keuntungannya bisa menambah luasan RTH yang memang menjadi target Kota Bandung.
Bagi masyarakat, mungkin tiap komplek itu kemampuan ekononi beda-beda. Kalau
dibantu difasilitasi, kan kebahagiaan bagi masyarakat. Tamannya ditata, jalannya
diperbaiki. Perbaikan ini akan menjadi tanggungjawab pemerintah dan warga bisa
mengajukan bila PSU-nya sudah diserahterimakan. Kalau enggak (diserahkan, red)
kan warga harus urunan," jelasnya.
0 Komentar