Ini Kuota SPMB 2025 di Kota Bandung, Jalur Afirmasi dari 10 Persen naik jadi 15 Persen


Menghadapi pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 akan dibuka sebentar lagi, DPRD Kota Bandung dengan Dinas Pendidikan Kota Bandung telah menggelar rapat.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung Iman Lestariyono mengatakan, Komisi IV sudah menggelar rapat membahas SPMB.

Menurut Iman, penerimaan siswa baru hampir sama dengan tahun tahun sebelumnya hanya beda nama saja. 

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi SPMB sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.

Menurut Iman, SPMB mekanisme penerimaan murid mengacu pada sistem domisili, bukan lagi zonasi seperti tahun-tahun sebelumnya. 

"Zonasi dan domisili tak ada perbedaan hanya beda sebutan saja. Siswa yang mau masuk sekolah harus tercatat di KK alamat tersebut minimum satu tahun," ujar Iman.

Proses SPMB berlangsung

Iman mengatakan jalur domisili cukup besar untuk tingkat SD 80 persen. Sedangkan tingkat SMP 40 persen," ujar Iman, Jumat (18/04/2025)

Kuota jalur afirmasi yang semula 10 persen kini 15 persen, tingkat SD dan 20-30 persen untuk SMP.

Jalur afirmasi adalah jalur penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang diperuntukkan bagi calon siswa yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Jalur ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sama bagi mereka untuk mengenyam pendidikan berkualitas, terlepas dari latar belakang ekonomi atau kondisi fisik mereka

Sementara jalur prestasi hanya untuk SMP sebesar 25 persen mencakup akademik nilai raport 7,5 persen nonakademik lomba, pertandingan, termasuk hafalan Qur'an minimum 2 Juz  koutanya 7,5 persen, sisanya 10 persen test standardisasi.

Kouta mutasi hanya 5 persen berpindah domisili karena tugas orang tua/wali dan anak guru.

Iman mengatakan, karena keterbatasan daya tampung harus ada edukasi kepada orangtua siswa jangan memaksakan anaknya harus ke sekolah negeri. 

"Dinas pendidikan harus mampu mengarahkan orangtua untuk bersekolah di swasta bagi murid yang tidak tertampung di sekolah negeri," ujar Iman.

Iman menjamin, warga kurang mampu tidak perlu khawatir anaknya sekolah di swasta karena pendidikan di sekolah swasta sepenuhnya akan ditanggung oleh pemerintah daerah.

Bagi siswa RMP (rawan melanjutkan pendidikan) masuk sekolah melalui  jalur afirmasi baik di sekolah negeri maupun swasta, biaya pendidikan gratis dengan syarat terdaftar  di DTKS. "Sekolah negeri maupun sekolah swasta wajib menyediakan kouta bagi siswa RPM," ujarnya. 

Sementara menanggapi study tour dilarang keluar provinsi menurut Iman ada positif dan negatifnya.  "Mungkin positifnya tidak membebani orangtua biaya studitour ke luar provinsi, negatifnya petualangan siswa yang dibatasi dan potensi saling boikot dari daerah lain sehingga wisatawan yang datang ke Bandung bisa berkurang signifikan," ujarnya.

Iman mengatakan, larangan ke luar provinsi kebijakan Gubernur, harus disertai kajian yg pas, Kota Bandung sebagai kota jasa tentu karakteristiknya berbeda dengan Kota Kabupaten lain se Jawa Barat, masukan silakan tapi kalau tidak ada aturan yang dilanggar perlu diberikan juga kebebasan Walikota / Bupati untuk mengimplementasikan kebijakan mana yang terbaik untuk wilayahnya.

 "Secara pribadi saya menolak larangan tersebut diberlakukan secara kaku tanpa mempertimbangkan kearifan lokal Kota/Kabupaten di bawahnya, " ujar Iman.

Menurut Iman, kebijakan-kebijakan gubernur Dedi Mulyadi selama ini harus disertai kajian yang holistik, tidak sekedar ucapan spontan tapi dikuatkan dengan tertib regulasi sebagaimana seharusnya.

Contohnya larangan renang tidak serta merta  sekolah tidak berani melaksanakan pembelajaran renang.

"Ketika disampaikan hanya disosmed, bisa menjadi kesalahpahaman, yang saya tangkap Sekolah tidak harus mengkoordinir biaya yang disinyalir ada mark up, silakan siswa bisa membayar langsung ke tempat lokasi.

"Untuk Kota Bandungi nfonya Pa Wali sedang menyiapkan Kolam renang gratis/murah yang ada Tirtalega, milik Pemkot Bandung, jadi tak perlu ada larangan berenang" ujarnya. 

Iman berharap Gubernur Jawa Barat, bisa lebih berfokus pada implementasi janji pembebasan Ijazah dan membangun infrastruktur yang berdampak langsung pada peningkatan ekonomi masyarakat Jawa Barat.




Posting Komentar

0 Komentar