Menghadapi
pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
Tahun Ajaran 2025/2026 akan dibuka sebentar lagi, DPRD Kota Bandung dengan
Dinas Pendidikan Kota Bandung telah menggelar rapat.
Ketua Komisi IV
DPRD Kota Bandung Iman Lestariyono mengatakan, Komisi IV sudah menggelar rapat
membahas SPMB.
Menurut Iman,
penerimaan siswa baru hampir sama dengan tahun tahun sebelumnya hanya beda nama
saja.
Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengubah sistem Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi SPMB sesuai dengan Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.
Menurut
Iman, SPMB mekanisme penerimaan murid mengacu pada sistem domisili,
bukan lagi zonasi seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Zonasi dan
domisili tak ada perbedaan hanya beda sebutan saja. Siswa yang mau masuk
sekolah harus tercatat di KK alamat tersebut minimum satu tahun," ujar
Iman.
Proses SPMB berlangsung |
Iman mengatakan jalur domisili cukup besar untuk tingkat SD 80 persen. Sedangkan tingkat SMP 40 persen," ujar Iman, Jumat (18/04/2025)
Kuota jalur
afirmasi yang semula 10 persen kini 15 persen, tingkat SD dan 20-30 persen
untuk SMP.
Jalur afirmasi
adalah jalur penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang diperuntukkan bagi calon
siswa yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang
disabilitas.
Jalur ini
bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sama bagi mereka untuk mengenyam
pendidikan berkualitas, terlepas dari latar belakang ekonomi atau kondisi fisik
mereka
Sementara jalur
prestasi hanya untuk SMP sebesar 25 persen mencakup akademik nilai raport 7,5
persen nonakademik lomba, pertandingan, termasuk hafalan Qur'an minimum 2 Juz
koutanya 7,5 persen, sisanya 10 persen test standardisasi.
Kouta mutasi
hanya 5 persen berpindah domisili karena tugas orang tua/wali dan anak guru.
Iman mengatakan,
karena keterbatasan daya tampung harus ada edukasi kepada orangtua siswa jangan
memaksakan anaknya harus ke sekolah negeri.
"Dinas
pendidikan harus mampu mengarahkan orangtua untuk bersekolah di swasta bagi
murid yang tidak tertampung di sekolah negeri," ujar Iman.
Iman menjamin,
warga kurang mampu tidak perlu khawatir anaknya sekolah di swasta karena
pendidikan di sekolah swasta sepenuhnya akan ditanggung oleh pemerintah daerah.
Bagi siswa RMP
(rawan melanjutkan pendidikan) masuk sekolah melalui jalur afirmasi baik
di sekolah negeri maupun swasta, biaya pendidikan gratis dengan syarat
terdaftar di DTKS. "Sekolah negeri maupun sekolah swasta wajib
menyediakan kouta bagi siswa RPM," ujarnya.
Sementara
menanggapi study tour dilarang keluar provinsi menurut Iman ada positif dan
negatifnya. "Mungkin positifnya tidak membebani orangtua biaya
studitour ke luar provinsi, negatifnya petualangan siswa yang dibatasi dan
potensi saling boikot dari daerah lain sehingga wisatawan yang datang ke
Bandung bisa berkurang signifikan," ujarnya.
Iman mengatakan,
larangan ke luar provinsi kebijakan Gubernur, harus disertai kajian yg pas,
Kota Bandung sebagai kota jasa tentu karakteristiknya berbeda dengan Kota
Kabupaten lain se Jawa Barat, masukan silakan tapi kalau tidak ada aturan yang
dilanggar perlu diberikan juga kebebasan Walikota / Bupati untuk
mengimplementasikan kebijakan mana yang terbaik untuk wilayahnya.
"Secara
pribadi saya menolak larangan tersebut diberlakukan secara kaku tanpa
mempertimbangkan kearifan lokal Kota/Kabupaten di bawahnya, " ujar Iman.
Menurut Iman,
kebijakan-kebijakan gubernur Dedi Mulyadi selama ini harus disertai kajian
yang holistik, tidak sekedar ucapan spontan tapi dikuatkan dengan tertib
regulasi sebagaimana seharusnya.
Contohnya
larangan renang tidak serta merta sekolah tidak berani melaksanakan
pembelajaran renang.
"Ketika
disampaikan hanya disosmed, bisa menjadi kesalahpahaman, yang saya tangkap
Sekolah tidak harus mengkoordinir biaya yang disinyalir ada mark up, silakan
siswa bisa membayar langsung ke tempat lokasi.
"Untuk Kota
Bandungi nfonya Pa Wali sedang menyiapkan Kolam renang gratis/murah yang ada
Tirtalega, milik Pemkot Bandung, jadi tak perlu ada larangan berenang"
ujarnya.
Iman berharap Gubernur Jawa Barat, bisa lebih berfokus pada implementasi janji pembebasan Ijazah dan membangun infrastruktur yang berdampak langsung pada peningkatan ekonomi masyarakat Jawa Barat.
0 Komentar