DPRD Kota Bandung resmi membentuk
panitia khusus (pansus) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
pembentukan BPBD. Pembahasan pembentukan BPBD ditargetkan rampung akhir tahun
2024 ini.
Pansus pembentukan BPBD diketahui
ada di dalam pansus pembahasan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah serta Raperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar
Budaya.
Banjir yang melanda di Kota Bandung |
"Pansus hari Rabu (kemarin) alhamdulillah sudah dibentuk dan memang membahas dua Raperda, yaitu tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah digabung dengan Raperda cagar budaya," kata Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi saat dikonfirmasi, Jumat (8/11/2024).
Asep menjelaskan, rencana
pembentukan BPBD Kota Bandung akan dibahas dalam Raperda Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah. Menurutnya pada Perda sebelumnya, yakni Perda Nomor 3
Tahun 2022, harus sudah dibentuk lembaga khusus yang menangani kebencanaan.
"Pernah dibahas di pansus
sebelumnya bahwa jangka waktu paling lama 3 tahun setelah peraturan ditetapkan,
Kota Bandung membentuk kelembagaan khusus tentang penanggulangan bencana, itu
amanat undang-undang juga," jelasnya.
Menutut Asep, dirinya akan
mendorong anggota pansus untuk fokus membahas rencana pembentukan BPBD. Dia
menargetkan, pembahasan Raperda rampung di akhir tahun 2024 dan di tahun 2025,
Kota Bandung memiliki BPBD.
"Kita dari pimpinan berharap
akhir tahun ini beres, Desember maksimal sudah selesai. Kami akan terus dorong
ke pansus terkait pembahasan raperda ini. Tahun depan bisa dibentuk (BPBD),
semoga lebih cepat," ujarnya.
"Kalau bicara tentang
kebencanaan, banyak hal yang jadi fokus mitigasi kita terkait kondisi alam di
Kota Bandung," tutup Asep.
0 Komentar