Dewan Nilai Kinerja Perumda Tirtawening Belum Optimal Hasilkan PAD

 

Peraturan Daerah (Perda) no 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirtawening Kota Bandung merupakan Perda yang mengubah susunan organisasi dari semula bernama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahan Umum Daerah (Perumda) Tirtawening.

Menurut Anggota DPRD Kota Bandung, Agus Andi Setyawan, perda mengubah dari perusahaan daerah jadi perusahaan umum daerah diharapkan bisa meningkatkan kualitas, kuantitas dan sebaran kebutuhan air bersih di Kota Bandung.

"Ketika status PDAM ditingkatkan dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum, maka diharapkan terjadi peningkatan kualitas dan penanganan air. Layanan dari Perumda ke masyarakat pun bisa lebih bagus, berkualitas san berkelanjutan," ungkapnya.

Bantuan air bersih

Politisi PKS ini mengatakan, alasan Perda tersebut hadir karena kualitas air tidak terpenuhi di masyarakat. Masyarakat Kota Bandung selama ini banyak mengambil air tanah akibatnya merusak lingkungan seperti dicatumkan dalam teori pembangunan berkelanjutan dan itu tidak bagus.

“Jadi bagaimana penyediaan air minum kepada masyarakat kualitasnya lebih meningkat dengan berubahnya Perumda Tirtawening, tentunya optimalisasi pengelolaan sumber daya air. Kemudian juga kemandirian keuangan supaya lebih, efesien, efektif dan profesionalisme lebih terjaga," tuturnya.

Diharapkan bisa memberikan PAD optimal kepada pemerintah kota

Agus juga mengharapkan adanya peningkatan PAD dari PSAN. Mengingat selama ini PDAM belum memberikan PAD maksimal. Agus mengakui, PAD tapi deviden masih kecil maka diharapkan dengan Perumda bisa masuk melalui pelayanan yang optimal

“Tata kelola Perumda juga kan lebih bagus, meningkatkan tata kelola, aturan jelas, kewenangan, tugas, fungsi, akuntabilitas, menegerial, transparansi, operasional, plus diharapkan pelayanan yang terjangkau merata,” ujarnya.

Perumda Tirtawening perlu lakukan rehabilitasi total sarana prasarana.

Untuk perbailkan infrastruktur sarana prasarana sendiri di Kota Bandung kata Agus, perlu rehabilitasi total baik itu di kawasan selatan, tengah, dan utara yang rencana dilakukan oleh Perumda Tirtawening.

Untuk kawasan selatan diakuinya, sudah masuk dan bagus tinggal sambungan barunya perlu ditingkatkan, kemudian kawasan tengah akan direhab dengan berubah menegerial tata Kelola PDAM ke Perumda Tirtawening.

“Alhamdulilah B to B juga berlanjut, kalau tidak salah di tanda tangani dan Perda ini berjalan tidak ecek-ecek, sekitar 3,5 triliun untuk perbaikan rehabilitasi. Dan tentunya pembangunan berkelanjutan,” terangnya.

Berharap air di Kota Bandung bisa diminum langsung dari kran

Perubahan PDAM ke Perumda kata Agus sendiri lebih positif, terlebih wali kota tetap sebagai owner, komisaris, sahamnya terbuka. Yang jelas banyak keuntungan dengan berubahnya PDAM ke Perumda itu.

Agus berharap, seiring dengan Indonesia emas 45. Maka pembangunan harus maju dan berkelanjutan. Begitupun yang didengunkan para paslon wali kota.

“Semua warga Bandung terlayani air minumnya seperti di luar negeri, nah kedepan saya berharap air kran di Kota Bandung bisa diminum,” tegasnya.

Posting Komentar

0 Komentar